Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rektor Widyatama : MS Pelaku Pengeroyokan Sadis Bukan Mahasiswi Lagi

Senin, 30 Januari 2017 | 19:23 WIB Last Updated 2017-01-30T12:23:27Z
MS Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa 
FAKTABANDUNGRAYA.COM – Rektor Uiversitas Widyatama Bandung Islahuzzaman mengatakan pelaku pengeroyokan terhadap korban Mahasiswi salah satu PTS di Bandung “AA (18)” yang dilakukan oleh MS (20), bersama tiga orang rekannya, sudah tidak tercatat lagi sebagai Mahasiswi di Kampus Widyatama.

Islahuzzaman membenarkan bahwa MS (pelaku-red) pernah tercatat sebagai mahasiswi di Kampus Widyatama , Fakultas Desain komunikasi visual progam diploma tiga (D3) pada tahun 2015 – 2016. MS hanya mengikuti kuliah hanya dua semester. Maka sesuai dengan aturan pedoman akademik Widyatama mengenai mahaswi yang dua sementer berturut tidak terdaftar/ melakukan registrasi, dinggap mengundur kan diri.

Jadi pelaku MS itu sudah bukan mahasiswi kampus Widyatama lagi, tegas Rektor Widyatama kepada wartawan, saat ditemui di kampus Widyatama, Senin (30/01).

Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan MS bersama tiga orang rekannya terdiri dari RM (21) MRH (17) dan IM (17) terjadi di apartemen Metro Suite di Metro Sukarno-Hatta –Kota Bandung, menurut keterangan pers yang disampaikan Polrestabes Bandung, AKBP Yoris Maulana di Mopolrestabes Bandung, Minggu (29/01) mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 24 Januari 2017 lalu. Dimana pelaku mengajak 3 rekannya untuk mendatangai AA, karena merasa tidak terima kekasihnya di hina di media social.

Dikatakan, keempat tersangka tersebut (MS, RM ,MRH dan IM ) kita sudah diamankan. Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka melakukan pengeroyokan secara bersama yaitu dengan cara memukul, menendang, menjambak, dan juga menyulut korban dengan api rokok.

"Berdasarkan keterangan pelaku korban ini dikeroyok, pelaku tidak satu-satu melakukannya. Mereka semuanya mengaku melakukan kekerasan," ujar Yoris.

Lebih Lanjut, Yoris menerangkan, RM memukul pipi dan menyulutkan rokok ke lengan korban, MS memukul dan membenturkan kepala korban ke lututnya, MRH juga ikut memukul, dan IM menendang, memukul, menjambak, serta menjatuhkan tubuh mengenai punggung korban.

Atas perbuatannya para pelaku akan diganjar Pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan. MS dan RH dijebloskan ke sel ruang tahanan wanita di Mapolrestabes Bandung. Sedangkan, MRH dan IM yang masih berusia di bawah umur ditahan di Lapas Khusus Anak Sukamiskin Bandung.

Korban pengeroyokan AA menderita luka bengkak pada bagian mata kiri, luka memar bagian lengan kanan, luka lecet akibat cakaran di lengan kanan dan kiri, serta luka bakar bekas disulut api rokok di lengan kanan dan kiri," tandasnya. (red/abi)
×
Berita Terbaru Update