Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Atasi Sampah, Kota Bandung Anggarkan Rp.125 Miliar

Selasa, 14 Februari 2017 | 23:44 WIB Last Updated 2017-02-14T16:44:56Z
Yossi Irianto, Sekda Kota Bandung (foto : Ist)
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM – Seiring dengan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Bandung tahun 2017, pengelolaan sampah kini akan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung. Bahkan dalam mengurus sampah secara swakelola, DLHK mendapatkan anggaran sebesar Rp.125 Miliar dalam APBD Murni 2017.

Berdasarkan Keppres Nomor 54 Tahun 2010 ada yang namanya swakelola, bisa dikerjakan sendiri atau dikelola pihak lain. Infrastruktur itu kan kita sudah punya, sehingga kita akan melakukan swakelola dengan penugasan kepada PD Kebersihan,” ungkap Sekda Kota Bandung Yossi Irianto usai memimpin rapat terkait tata kelola kebersihan dengan berbagai stakeholder di Balai Kota Bandung, Selasa (14/02).

Bahkan dalam Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 26 disebutkan Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Dalam hal ini, PD Kebersihan akan tetap melaksanakan tata kelola persampahan atas penugasan dari DLHK

Selain itu, lanjut Yossi, Pemerintah Kota Bandung telah mempunyai Peraturan Wali Kota (Perwal) yang memerintahkan DLHK agar melaksanakan tata kelola persampahan dan bermitra dengan PD Kebersihan. “Itu sudah klausul yang mengikat,” imbuh Yossi.

Secara anggaran, pemerintah kota telah siap mengalokasikan dana yang memadai untuk menunjang operasional DLHK. Sebanyak Rp125 miliar telah diperuntukkan bagi DLHK selama satu tahun. Jumlah tersebut sudah termasuk alokasi peningkatan tipping fee TPA Sarimukti yang meningkat dari Rp29.000 per ton menjadi Rp50.000 per ton perhari.

“Tetapi dana tersebut bukan berarti seluruhnya dialokasikan ke PD Kebersihan. Tapi (mekanismenya) PD Kebersihan mengajukan ke Dinas Lingkungan Hidup (dan Kebersihan). Nanti DLHK akan mengeluarkan SPPD ke PD Kebersihan,” terangnya.

Keputusan tersebut diapresiasi oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Sofyanudin Syarif yang turut hadir dalam rapat tersebut. Menurutnya, segala pertimbangan dan upaya untuk menemukan solusi dari perubahan SOTK ini telah ditempuh oleh Pemerintah Kota Bandung. Bahkan, dengan hadirnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam forum tersebut telah menguatkan legal opinion terkait kebijakan ini.

“Saya sepenuhnya mendukung apa yang menjadi keputusan Pemerintah Kota Bandung selama keputusan tersebut secara yuridis bisa dipertanggungjawabkan. Kami berupaya menjadi mitra terbaik bagi pemerintah,” ujar Sofyan.

Keputusan untuk mengambil jalan swakelola menjadi solusi bagi pengelolaan sampah Kota Bandung. Kini, manajemen kebersihan yang dikelola oleh dua instansi telah memiliki alur koordinasi dan regulasi yang jelas, tandasnya. (sein/yad/hms)
×
Berita Terbaru Update