Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol PP Miliki Kewenangan Pengawasan &Penertiban PKL

Rabu, 15 Februari 2017 | 12:54 WIB Last Updated 2017-02-16T05:55:30Z
Taspen Effendi, Kabid Tibum & Termas Satpol PP
Kota Bandung (foto : ist) 
 BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan, pengendalian, dan penertiban PKL. Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Taspen Effendi mengatakan, Satpol PP merupakan satu dari 4 instansi yang terlibat dalam penertiban PKL, sehingga dilibatkan dalam Satuan Tugas Khusus Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Satgasus PKL).

Dalam menjalankan tugas sebagai pengawasan dan penertiban, tentunya kita selalu berkoordinasi dengan instansi terkait terutama dengan aparatur kewilayahan, karena kalo tidak akan repot dan berat, ujar Taspen dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Selasa (14/02).

Saat melaksanakan pekerjaannya, ia mengaku sangat terbantu dengan adanya aparatur-aparatur di kewilayahan. Pasalnya, merekalah yang lebih mengetahui situasi dan kondisi di lapangan, titik-titik mana saja yang rawan terjadi pelanggaran oleh PKL.

“Jika kondisinya sudah sangat darurat dan pihak kewilayahan sudah tidak mampu menangani, maka kami akan langsung turun tangan,” katanya.

Menurutnya, penertiban terhadap PKL memang harus dilakukan secara terus menerus. Pasalnya, Kota Bandung merupakan kota pendatang yang banyak mengundang warga kota-kota lain untuk mencari penghidupan. Terlebih lagi, setiap ada tempat baru selalu mengundang PKL dan preman baru yang harus ditertibkan oleh Satpol PP.

“Makanya kami pun harus tegas, tapi tetap proporsional, humanis, tegas, religius, dan santun,” tuturnya.

Tugas pokok dan fungsi pengawasan PKL merupakan tahapan terakhir dalam proses penertiban PKL yang dilakukan Satgasus. Pertama, adalah tahap perencanaan yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang). Kedua, adalah tahap penataan yang dilaksanakan oleh Dinas Tata Ruang.

Ketiga, tahap pembinaan yang digawangi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah. Terakhir, barulah pengawasan yang diperankan oleh Satpol PP yang bertanggung jawab dalam perumusan aspek hukum, memberikan advokasi dan pendampingan hukum, pelaksanaan dan pengendalian, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Di awal tahun 2017 ini, di bawah komando Kepala Satpol PP yang baru, Dadang Iriana, Satpol PP telah berhasil menertibkan 1 buah megatron, penyegelan 1 tower, turun naskah dan penyegelan 7 billboard, penyitaan 270 botol minuman beralkohol, pemasangan stiker peringatan 1 hotel dan 1 minimarket, penertiban 142 pedagang kaki lima, penertiban 23 pelanggar parkir liar, penertiban 3 pelanggar reklame, penertiban 3 pelanggaran PMKS, dan pemasangan Satpol Line pada perusakan trotoar, tandasnya. (sein/hms).
×
Berita Terbaru Update