Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol PP Jabar “Gagal” Eksekusi Lahan Eks Matahari Cicadas

Kamis, 16 Maret 2017 | 20:01 WIB Last Updated 2017-03-16T13:01:15Z

Penyewa Eks Matahari Cicadas  bernegoisasi dengan Satpol PP Jabar
(foto : ist). 
BANDUNG, - Puluhan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat dibantu aparat Kepolisian dan TNI sejak pukul 10.00 WIB sudah mendatangan lahan dan bangunan eks Matahari Cicadas milik Pemprov Jabar untuk melakukan eksekusi. Namun, Eksukusi batal dilakukan karena ada perlawanan dari penyewa gedung bekas Matahari, Muhamad Jaya Sentosa Ginting SH dan pengacaranya H Idang Sugesti SH MM.

Penyewa Lahan dan gedung Eks Matahari yang terletak di Jalan Ibrahim Haji Nomor 11, Cicadas, Bandung, Muhamad Jaya Sentosa Ginting SH dan kuasa hukumnya H Idang Sugesti SH MM. meminta pihak Satpol PP Jabar untuk menunda dilakukan eksekusi karena mereka tengah melakukan upaya hukum.

“Kami minta pihak Satpol PP Jabar untuk mentaati proses hukum, karena kami sedang menunggu putusan dari Mahkamah Agung”, Jaya Sentosa Ginting SH melalui pengecaranya Idang Sugesti ketika bernegosiasi dengan Satpol PP Jabar yang dipimpin langsung Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Jabar Kamarul Bahri dan Staf Bagian Hukum PD Jawi Deni Yustiana, di lokasi eks Matahari, Kamis (16/03).

Semua, pihak Satpol PP Jabar tetap akan melakukan eksekusi dan meminta pihak penyewa untuk segera mengisingkan lahan dan baungunan Eks Matahari Cicadar tersebut. Namun, setelah bernegoisasi, akhir Satpol PP Jabar menunda melakukan eksekusi, dan pihak Ginting meminta waktu untuk pengosongan.

Dalam negoisasi tersebut, Idang Sugesti mengatakan, proses peradilan sengketa hukum antara penyewa gedung eks Matahari Muhamad Jaya Sentosa Ginting dengan Tommy yang juga menyeret Matahari serta PD Jawi sebagai tergugat saat ini sudah di tingkat Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, Idang meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengedepankan pendekatan kekuasaan untuk melakukan esksekusi. Hal ini sesuai dengan Yuridisprudensi Mahkamah Agung.

Menanggapi penjelasan dan permintaan Ginting, Kabid Tantib Satpol PP Jabar, Kamarul Bahri menjelaskan, Satpol PP Jabar selaku penegak peraturan daerah bermaksud untuk melakukan pengamanan dan sterilisasi di lokasi lahan gedung bekas Matahari sesuai dengan permintaan dari PD Jawi yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jabar. Negosiasi berlangsung alot dan dijaga oleh Sabahara Polrestabes Bandung dan TNI.

Sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara Satpol PP Jabar dengan aktivis Perkumpulan Pelestari Lingkungan Hidup (PPLHD), dimana Satpol PP Jabar hendak mengangkut ribuan bibit pohon yang ada di lahan gedung bekas Matahari tersebut. Ketua Dewan Pimpinan Daerah PPLHD Jabar Apulta Tropimus Ginting menolak dengan keras tindakan Satpol PP Jabar tersebut.

Lahan eks Matahari tersebut, memang saat ini digunakan sebagai lokasi penyimpanan bibit pohon oleh PPLHD Jabar. Pohon tersebut diberikan dan ditanam secara gratis kepada masyarakat untuk penghijauan. (ari/sein).
×
Berita Terbaru Update