Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

TPA Legok Nangka & Nambo Belum Siap, Kontrak Lahan TPPAS Sarimukti Akan Diperpanjang

Kamis, 23 Maret 2017 | 19:29 WIB Last Updated 2017-03-23T12:29:40Z
Komisi IV DPRD Jabar bersama Dinas LH Jabar tinjau
 TPPAS Sarimukti  (foto: ist).  
JABAR, FAKTABANDUNGRAYA.COM - Massa kontrak lahan tempat pembuangan dan pengolahan akhir sampah (TPPAS) seluas sekitar 21 Hektar di Desa Sarimukti Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat diatas lahan milik PT Perhutani yang disewa oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berakhir tahun 2018 mendatang. Sementara TPPAS Legok Nangka dan Nambo yang semua dapat dipakai di awal tahun 2018, ternyata belum siap.

Berhubung TPPAS Legok Nangka dan Nambo belum siap, maka kami dari Komisi IV DPRD Jabar melakukan peninjau kelokasi TPPAS Sari Mukti untuk mengetahui seberapa besar lahan di TPPAS Sarimukti dapat menampung sampah dari Bandung Raya.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV H Daddy Rohanady, lahan Sarimukti dijadikan TPPAS, sejak tahun 2005 lalu pasca tragedy terjadinya "Bandung Lautan Sampah" yang lebih dikenal sebagai Tragedi Leuwi Gajah. Setiap hari sampah yang masuk TPPAS Sarimukti sebanyak 1.800 ton/hari. Padahal, total volume sampah di dari Bandung Raya mencapai 3.500 ton/hari. Lantas, ke mana sisanya.....itu perkara lain.

Hal ini dikatakan, Daddy Rohanady kepada HU Fakta Jabar saat ditemui di ruang kerja Komisi IV DPRD Jabar, Rabu (23/03).

Dikatakan, pada beberapa waktu lalu, Pemprov Jabar melalui Dinas Lingkungan Hidup cq. Balai Pengelolaan Sampah Regional (BPSR) mengajukan permohonan untuk perpenjangan kerjsama dengan pihak Perhutani dan juga permohonan penambahan lahan TPPAS Sarimukti sekitar 10-20 Ha.

Untuk itu, sebelum dewan menyetujui permohonan dari Dinas Lingkungan Hidup Jabar, maka Komisi IV meninjau langsung ke lapangan, untuk mengetahui kondisi riil lahan TPPAS Sarimukti, ujarnya.

Hasil tinjaukan kita, secara keseluruhan output Sarimukti masih dalam batas toleransi, baik secara fisik, kimia organic maupun anorganik. Ketiga parameter ini dipergunakan dalam pengelolaan sampah.

Daddy juga mengatakan ada beberapa data yang ia kreitisi, berdasarkan data Balai Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan Diskimrum Jabar yang diterbitkan 12 Februari 2016, pada parameter fisika zat padat terlarut inlet 13.040 mg/L dan outlet 9.370 mg/L. Padahal, berdasarkan SNI.06.6989.27-2005, batas kadar maksimumnya ada pada kisaran 2.000-4.000 mg/L. Itu dari sisi fisik.

Untuk parameter kimia anorganik, amonia nitrogen (NH3-N) inlet adalah 306 mg/L dan outlet 328 mg/L. Padahal, berdasarkan APHA Ed 21 2005, 4500NH3C kadar maksimumnya adalah 5-10 mg/L.

Sedangkan parameter kimia organik, kadar BOD5 inlet 1.148 mg/L outlet 142 mg/L. Padahal, kadar maksimumnya berada pada kisaran 50-150 mg/L. Ada hal yang dianggap paling parah, yakni kadar COD/KOK. Hasil pengujian inlet 5.099 mg/L dan outlet 2.145 mg/L. Angka tersebut masih jauh di atas kadar maksimum toleransinya yang hanya 100-300 mg/L, jelasnya.

LEboh lanjut Daddy mengatakan, berdasarkan hasil pengujian yang diterbitkan 7 September 2016, tinggal dua masalah yang masih harus diperhatikan secara serius. Kadar BOD inlet masih 319 mg/L dan outlet 95,2 mg/L, padahal kadar maksimum untuk zat organik ini 150 mg/L. Kadar COD/KOK inlet 5.090 mg/L dan outlet masih 2.016 mg/L, padahal kadar maksimumnya 300 mg/L.

Dari data tersebut diatas, ini merupakan PR besar bagi Dinas LH dan BPSR dalam penangan sampah di TPPAS Sarimukti, ujarnya.

Bamun, dibalik itu pengelolaan Sarimukti, ternyata ada potensi cukup besat yaitu dapat menghasilkan pupuk berupa kompos maupun zat kimia cair. Hanya saja, untuk sampai ke arah itu masih dibutuhkan peralatan dan dukungan dana, tandasnya. (sein).
 
×
Berita Terbaru Update