Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wali Kota Bandung Menerima Piagam Komnas HAM RI

Kamis, 16 Maret 2017 | 10:35 WIB Last Updated 2017-03-17T03:36:13Z
Walikota Bandung Ridwan Kamil terima Piagam HAM RI
(foto: ist)
JAKARTA,FAKTABANDUNGRAYA.COM- Pemerintah Kota Bandung merupakan salah satu dari tiga daerah yang yang mneriman piagam penghargaan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI). Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Komnas HAM RI, M. Imdadun Rahmat kepada Walikota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kartini Ruang Mawar, Jalan Gatot Subroto Kav 37 Kuningan Timur Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (16/03).

Piagam HAM yang diterima Walikota Bandung yang bertajuk "Pemerintah Daerah Berdedikasi dalam Perlindungan dan Pemenuhan atas Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Tahun 2017". Walikota Bandung dinilai telah berdedikasi dalam perlindungan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap seluruh warganya.

Selain Walikota Bandung, dua dearah lainnya yaitu Wali Kota Manado dan Wali Kota Bekasi.

Sebelumnya ketiga kepala daerah terpilih tersebut diberikan kesempatan untuk memaparkan langkah-langkah perlindungan kebebasan beribadah di daerahnya masing-masing dengan tema dengan tema "Kebijakan dan Implementasi Hak Atas KBB di Daerah (berbasis penanganan kasus) dihadapan para penggiat HAM, organisasi masyarakat dan insan pers.

Walikota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, saat ini saya fokus terhadap dua hal memberantas intoleransi dan fokus melawan HOAX, karena berita bohong dan konten konten negatif, berita provokasi ini bisa merusak keutuhan negara.

Emil yang akrab di panggil Ridwan Kamil mengatakan, "kita sepakat Indonesia lahir dari keberagaman jangan sampai terjadi pemaksaan keseragaman jika ada perbedaan lakukan instrumen komunikasi dan instrumen negara, mudah mudah-mudahan pola pikir ini yang menjadi warisan kami," ujar Ridwan

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan Pemerintah Kota Bandung sangat sangat menjunjung toleransi dalam melindungi hak atas kebebasan beragama, "Sampai saat ini telah terbit dua ijin Gereja yang sebelumnya dipermasalahkan, dimana bapak Walikota Bandung menjamin tidak akan mencabut ijin meski ada desakan dari sebagian warga,"

Lebih lanjut dikatakannya Pemkot Bandung juga telah berkomitmen menjadikan Kota Bandung sebagai Kota Ramah HAM dimana setiap Kelurahan diwajibkan membuat laporan tentang pemenuhan HAM diwilayahnya masing-masing.

Pada tahun 2016 Pemerintah Kota Bandung juga telah menerbitkan 3 Kebijakan yang memperkuat perlindungan hak atas dasar atas kebebasan beragama dan berkeyakinan diantaranya,

1. Terbitnya Surat edaran Wali Kota Bandung tanggal 12 Juli 2016 tentang larangan menyampaikan pendapat dimuka umum (unjuk rasa), demonstrasi di sekitar tempat ibadah;

2. Terbitnya Surat edaran Wali Kota Bandung tanggal 7 Desember 2016 tentang penggunaan gedung pertemuan untuk kegiatan keagamaan yang bersifat insidentil;

3. Terbitnya Surat edaran Wali Kota Bandung tanggal 7 Desember 2016 tentang jaminan melaksanakan ibadah sesuai keyakinan.

Komnas HAM RI sejak tahun 2014 telah membentuk pelapor khusus (Special Rapporteur) untuk Hak Dasar atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dengan mandat utama melakukan identifikasi atas situasi dan tantangan sekaligus memberikan rekomendasi untuk permajuan, penghormatan, dan pemenuhan hak atas KBB di Indonesia,

Selanjutnya Komnas HAM RI secara reguler menyelenggarakan Kongres Nasional KBB sebagai salah satu forum dialog multi pihak yang bertujuan membuka ruang informasi dan berbagi mengenai kondisi kekinian perlindungan dan pemenuhan hak atas KBB di Indonesia. (sein).
×
Berita Terbaru Update