Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Yossi: Penanganan Sampah Dibawah DLHK Tapi Ditugaskan ke PD Kebersihan

Rabu, 15 Maret 2017 | 17:47 WIB Last Updated 2017-06-17T08:31:03Z
Sekdakot Bandung Yissu Irianto (foto:ist)
BANDUNG,- Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama antara para pimpinan SKPD dan Direktur PD. Kebersihan, masalah penanganan sampah berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung. Namun, berhubung DLHK tidak punya SDM, peralatan dan armada maka ditugaskan kepada PD Kebersihan.

Menurut Sekdakot Bandung Yossi Irianto, seiring dengan adanya perubahan regulasi dampak dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung. Penetapan kewenangan itu juga diberlakukan dengan mempertimbangkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung.

“Sesuai dengan PP 18 Tahun 2016 di SOTK yang baru, tanggung jawab tentang kebersihan kota itu diamanatkan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Namun dalam kondisi eksisting, DLHK tidak memiliki SDM. Maka PD Kebersihan adalah BUMD yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah tentang kebersihan,” jelas Yossi usai rapat di Balai Kota Bandung, Selasa (14/03)..

Dikatakan, memang selama ini secara operasional, PD. Kebersihan telah melaksanakan pengelolaan sampah di Kota Bandung, mulai dari pengangkutan hingga pengolahan. Namun, karena ada perubahan SOTK, kini penganggaran untuk penanganan sampah beralih ke DLHK.

Untuk itu, pihaknya sendiri telah melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Negeri, dan berbagai stakeholder lainnya. Ia berupaya agar mekanisme operasionalisasi pengelolaan kebersihan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, ujarnya.

Yossu juga mengungkapkan, bahwa hasil dari konsultasi dan berbagai pertimbangan, dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) tentang mekanisme operasionalisasi dan pembiayaan pengelolaan persampahan. Dengan demikian, perangkat hukum yang mengatur manajemen kebersihan di Bandung bisa memadai.

“Perwal itu nanti akan menegaskan sesuai dengan Perda bahwa Pemerintah Daerah memberikan penugasan ke DLHK dari sisi penganggaran. DLHK kerja sama dengan BUMD PD Kebersihan, dasarnya penugasan dari Kepala Daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Salman Fauzi mengatakan, PD Kebersihan bertindak sebagai operator yang mengerjakan pengelolaan persampahan. “Dari mulai regulasinya, fungsi pengawasannya, dan sebagainya atas kinerja yang telah dilakukan oleh PD. Kebersihan,” ucap Salman.

“Pola kerja yang dilakukan didasarkan pada MoU dan kontrak kerja, juga ada Standard Operational Procedure (SOP) yang akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, terkait pencairan, penganggaran, dan hal-hal teknis lainnya,” tandasnya. (ari/sein)
×
Berita Terbaru Update