Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Bertanggungjawab, Persoalan Tipping Fee Jangan Hambat Pelayanan Publik

Sabtu, 15 April 2017 | 08:15 WIB Last Updated 2017-06-17T08:34:16Z
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung berkomitmen untuk menempatkan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas utama. Salah satu cakupan tanggung jawab yang menjadi kewenangan dinas ini adalah kebersihan kota.

Kepala DLHK Kota Bandung Salman Fauzi mengatakan, selaku pemerintah yang bertanggung jawab kepada masyarakat, pihaknya akan mengupayakan semua hal agar pelayanan publik tetap prima. Maka jika terjadi kendala terkait pengelolaan kebersihan kota, ia berharap penyelesaian persoalan tetap tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

Setiap hari, DLHK melalui PD Kebersihan Kota Bandung harus mengangkut puluhan truk sampah dari Kota Bandung menuju Tepat Pembuangan Akhir di Sarimukti. Pekan lalu (1 April 2017), pengangkutan sampah tersebut harus terkendala karena Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat menutup TPA Sarimukti untuk Kota Bandung. Penutupan selama enam jam itu lantas berdampak kurang baik terhadap pelayanan masyarakat.

“Dampaknya itu luar biasa. Ada ratusan ton sampah yang harus diangkut, belum lagi petugas yang di lapangan yang merasa kecewa. Kami cukup menyayangkan langkah yang diambil oleh BPLHD Jabar,” jelas Salman di Balai Kota Bandung.

Salman menuturkan, sebelum penutupan terjadi, pihak pemerintah kota, atas nama pelayanan publik, telah melayangkan surat kepada BPLHD Jawa Barat agar tidak melakukan penutupan terkait pembayaran Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) TPA Sarimukti yang belum dibayarkan oleh Koperasi Pasar Caringin. Namun, BPLHD tetap melakukan langkah penutupan sehingga berdampak kepada pelayanan terhadap masyarakat Kota Bandung.

Sebagaimana surat pemberitahuan dari BPLHD Jawa Barat, pasar yang dikelola oleh swasta itu masih menyisakan utang sejumlah Rp3,45 milyar kepada Balai Pengelolaan Sampah Ringan BPLHD Jabar. Untuk itu, pemerintah kota meminta penangguhan hingga akhir bulan April guna menyelesaikan persoalan pembayaran KJP Pasar Caringin itu.

“Sementara untuk tipping fee dari Pemerintah Kota Bandung, itu sedang dalam proses administratif. Dalam waktu dekat sudah bisa dibayarkan karena anggarannya kan sudah ada. Kalau dari pemerintah kota tidak ada masalah. Semua sudah ada mekanismenya, yang setiap tahun selalu sama dan tidak pernah ada masalah. Tinggal dengan Pasar Caringin yang dikelola oleh swasta,” terang Salman.

Pada dasarnya, jelas Salman, tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh BPLHD Jawa Barat karena pemerintah kota pasti akan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut. Pemerintah kota hanya perlu waktu untuk menuntaskan persoalan yang tidak sederhana itu.

“Bagi saya, ini persoalan dari internal antar pemerintah yang sesungguhnya dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus menjadi persoalan publik dan membuat publik menjadi bingung. Sesungguhnya saya berharap persoalan ini tidak perlu masuk ke area publik,” katanya.

Meskipun demikian, persoalan pengelolaan sampah akibat penutupan TPA Sarimukti ini sudah bisa diatasi oleh PD. Kebersihan Kota Bandung selaku yang mendapat penugasan dari DLHK terkait persampahan. Saat ini, proses pengangkutan sampah sudah kembali normal.

“Saya berharap ke depannya, pihak pemerintah provinsi selaku pembina dan pembimbing kota dan kabupaten dapat lebih mempertimbangkan langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan berbagai persoalan. Pada prinsipnya, selama masih pada koridor pemerintahan, tentu selalu ada solusi terbaik tanpa harus mengorbankan pelayanan publik,” pungkas Salman. (adv/red)
×
Berita Terbaru Update