Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Permohonan Ditolak, PH Pemohon Meliyarti Laporkan Hakim Ambo Massie ke KY dan MA

Selasa, 04 April 2017 | 17:02 WIB Last Updated 2017-04-05T10:04:09Z
Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan Priyanto, SH.,MH,
memberikan keterangan pers  (foto:ist)
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM– Sidang praperadilan kasus penggunaan logo “Swanish” oleh PT. Swanish Boga Industria, yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ambo Massie,SH,MH menolak semua keterangan yang diajukan oleh Pemohon Meliyarti Kusumawardani melalui  Penasehat Hukum (PH) Pemohon Praperadilan. Karena semua ketarangan Pemohon ditolak, maka PH Pemohon Praperadilan akan melaporkan Hakim Ambo Massie, SH., MH ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung RI.

Menurut PH Pemohon, Priyanto, SH.,MH, keputusan yang diambil  oleh Hakim Ambo Massie, SH., MH atas perkara Nomor 05/Pid.Prap/2017/PN.Bdg, tentunya tidak dapat kami teriman, untuk itu, kami atas nama PH Pemohon (Meliyarti Kusumawardani) akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dan sekaligus melaporkan Hakim Ambo Massie kepada Komisi Yudisial , Mahkamah Agung RI.  

Dikatakan, pihaknya selaku PH Pemohon telah memberikan keterangan yang benar. Namun,oleh Hakim Ambo Massie, apa yang kita sampaikan tidak ada satupun dijadikan pertimbangan, bahkan menolak semuanya,Priyanto, SH.,MH kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Kls I Khusus Bandung, Selasa (4/4). 

Adapun dasar penolakan Pengadilan Negeri Bandung bahwa penyidikan/tindakan yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam proses Termohon sah menurut hukum. Demikian juga bahwa tindakan Termohon yang telah menetapkan Meliyarti Kusumawardani Atas Putusan tersebut Tim Penasehat Hukum Meliyarti Kusumawardani. Priyanto, SH.,MH, Syahlan Rivai, SH. MH dan Mika Widyaningsih menilai berbagai hal yang diuraikan dalam permohonan sampai kesimpulan tidak menjadi pertimbangan.

Dalam persidangan, Pengadilan Negeri Kls I Khusus Bandung dengan Hakim (tunggal) Ambo Massie, SH.,MH yang menangani perkara Nomor 05/Pid.Prap/2017/PN.Bdg tersebut dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Termohon (Polda Jabar) yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam proses penyidikan perkara Laporan Polisi Nomor : LPB/1205/XII/2016/JABAR tanggal 23 Desember 2016 atas nama saksi pelapor Angki Hermawan adalah sah menurut hukum.

Bahkan berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S. Pgl/122/UU/2017/Dit Reskrimsus tanggal 28 Februari 2916 dan Surat Panggilan ke-II Nomor: S.Pgl/122a/II/2017/DIt Reskrimsus tanggal 13 Maret 2017 adakah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Priyanto juga menjelaskan, Penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT. Swanish Boga Industria, Meliyarti Kusumawardani dinilai janggal. Karena logo perusahaan logo “Swanish” yang dipergunakan oleh klien kami kemasan roti “Swanish” sah adanya, ujarnya.

Sementara itu, Termohon/Polda Jabar yang diwakili oleh Kombes Pol. Iksantyo Bagus Pramono, SH., MH. AKBP DR. A. Rusman, SH., MH, Kompol Malik Al Gozali, SH dan Penata TK I Ajat Sudrajat, SH menyatakan bahwa logo ciptaan pelapor Angki Hermawan telah digunakan oleh Pemohon/Meliyarti Kusumawardani dan sebelumnya telah diperingatkan oleh pelapor.

Penggunaan logo swanish oleh Termohon telah menimbulkan kerugian pelapor tak kurang dari Rp. 9 milyar. Karena peringatan tidak digubris oleh Pemohon maka Angki melaporkannya ke Polda Jabar. Laporan tersebut ditindaklanjuti sampai dengan Pemohon menjadi tersangka yaitu melanggar Pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Termohon sudah dua kali memanggil Pemohon akan tetapi tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang sah.

Menyikapi, apa yang disampaikan termohon/ Polda Jabar yang diwakili oleh Kombes Pol. Iksantyo Bagus Pramono, SH., MH. AKBP DR. A. Rusman, SH., MH, Kompol Malik Al Gozali, SH dan Penata TK I Ajat Sudrajat, SH, menurut kami selaku PH Pemohon Meliyarti Kusumawardani adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, tandasnya. ( sein/c’ely).
×
Berita Terbaru Update