Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Taksi Online Vs Konvensional, KPPU Rekomendasikan 3 Poin ke Pemerintah

Sabtu, 01 April 2017 | 22:38 WIB Last Updated 2017-04-01T15:40:16Z

Ketua KPPU Syarkawi menjelaskan 3 point Rekomendasi (foto:husein)
JABAR, FAKTABANDUNGRAYA.COM,- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, bahwa KPPU telah melakukan pengkajian terkait permasalahan Taksi Online Vs Konvensional. Untuk itu KPPU telah merekomendasikan 3 point penting kepada pemerintah.

Adapun ketiga point tersebut terdiri dari, Pertama, menggugurkan Permenhub No 32 tahun 2016 tentang Taksi Online; Kedua , Pemberlakuan tariff atas tariff bawah; dan Ketiga, terkait perubahan STNK pribadi menjadi STNK koperasi.

Syarkawi menjelaskan, kenapa KPPU minta digugurkan Permenhub No 32 tahun 2016 tentang Taksi Online, yang mengatu penetapan kuota taksi online karena akan menimbulkan praktik pungli di lapangan.

Adanya pengaturan koata atau penjatahan ini berpotensi menjadi sarana pungli. Karena nanti Dishub yang akan mengeluarkan izin-izin ke masing-masing operator dan ini bisa saja terjadi kongkalikong," ujar Ketua KPPU Syarkawi di Bandung, Sabtu (01/04)

Dikatakan KPPU sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan KPK pun tidak sepakat dengan adanya aturan penjatahan tersebut dan mendukung rekomendasi KPPU.

Sementara itu terkait tariff atas bawah, Syarkawi mengatakan KPPU sempat menolak penerapan batas bawah bagi taksi online. Tapi belakangan menyetujui setelah rapat terbatas akhir pekan ini bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri membahas regulasi taksi online.

"KPPU setuju dengan catatan, hanya sebagai masa transisi untuk melindungi operator dari praktik predatory pricing, ujarnya .

Dijelaskan, pemberlakukan “Tarif batas bawah itu tidak memberikan insentif untuk inovasi, tidak memberikan dorongan melakukan efisiensi, dan tidak mendorong perubahan struktur cost semakin rendah yang ujungnya menguntungkan konsumen,” jelasnya.

Sedangkan terkait, terkait regulasi/perubahan STNK pribadi menjadi STNK koperasi. Karena dalam Undang-Undang Koperasi, misalnya, masih membolehkan aset koperasi atas nama anggotanya. Koperasi sapi perah, misalnya, membolehkan kepemilikan sapi masih atas nama anggota kendati diakui sebagai aset koperasi. “Model bisnis seperti ini adalah model bisnis berbasis rakyat,” kata Syarkawi.

Untuk itu KPPU, mendorong pemerintah tidak perlu ada switching ownership pada STNK atas nama pribadi jadi koperasi.”

Lebih lanjut Syarkawi mengatakan, KPPU berwenang memberikan rekomendasi kepada pemerintah, tapi ujung tergantung pada komitmen pemerintah.Untuk itu, KPPU meminta pemerintah daerah berhati-hati menerapkan regulasi pembatasan pada taksi online ini karena setiap pembatasan akan mengarah pada persaingan tidak sehat. “Pembatasan ini jangan sampai menghambat persaingan,” tandasnya. (sein/eddy)
×
Berita Terbaru Update