Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berita Wali kota Bandung Soal Vonis Ahok "HOAX"

Rabu, 10 Mei 2017 | 01:41 WIB Last Updated 2017-05-10T18:50:11Z
Wali kota Bandung Ridwan Kamil (foto: ist)
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,- Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung Yayan Yayan A.Brillyana megaskan bahwa Walikota Bandung M.Ridwan Kamil tidak pernah memberikan pernyataan yang mengomentari putusan majelis hakim untuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Itu berita Hoax. Untuk itu, diminta warga Bandung lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan berita-berita yang tidak jelas sumber informasinya.

Yayan mengatakan, karena Hoax maka informasi soal berita tersebut harus diluruskan karena kalau dibiarkan masyarakat akan mendapatkan informasi yang tidak benar. "Pak Wali Kota tidak pernah membuat pernyataan di media online seperti yang sekarang tersebar di media sosial.

Hal ini disampaikan Kabag Humas Yayan dalam rillis yang diterima www.faktabandungraya.com , Rabu (10/05).

Dikatakan, informasi yang saat ini beredar di media sosial tentang Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil. Sebuah akun mengutip berita seolah-olah berasal dari situs berita detik.com yang menyebutkan bahwan Ridwan Kamil memberikan pernyataan yang mengomentari putusan majelis hakim untuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Padahal Wali kota Bandung Ridwan Kamil tidak pernah pernyataan seperti itu dan juga tidak pernah dihubungan oleh media online tersebut, ujarnya.

Lebih lanjut Yayan mengatakan, pak Wali kota Bandung saat ini sedang melakukan kunjungan kerja ke Paris menjadi juru bicara Indonesia di UNESCO untuk mempromosikan pencak silat supaya menjadi warisan dunia.

Diungkapkannya, wali kota melalui telepon mengatakan, selama kunjungan kerja tidak pernah dihubungi media dan tidak pernah membuat pernyataan terkait vonis Pak Basuki. “Berarti berita di media sosial tersebut tidak benar alias hoax,” katanya.

Menurutnya, pihaknya pun sudah melakukan konfirmasi ke redaksi detik.com. “Redaksi mengatakan tidak pernah mewawancarai dan memberitakan Wali Kota Bandung terkait putusan pengadilan terhadap Ahok. Redaksi juga mengatakan tidak tahu menahu dengan berita yang tersebar di media sosial tersebut,” ujar Yayan.

Sebagai pejabat pemerintah maupun warga negara yang baik, Ridwan Kamil sangat menghormati hukum dan proses hukum termasuk putusan pengadilan. "Pada kasus Pak Ahok, beliau tidak dalam posisi mempunyai kewenangan mengomentari putusan pengadilan. Oleh sebab itu, beliau tidak perlu membuat statement, kata Yayan.

Yayan berharap, masyarakat lebih berhat-hati adan lebih cerdas dalam mencerna informasi. “Warganet harus bisa membedakan mana berita yang benar dan yang palsu. Harus sering tabayyun, cek ke sumber informasi yang kredibel," imbau Yayan. (sein).






×
Berita Terbaru Update