Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Minta Dinkes Jabar Perketat Pengawasan Peredaran Obat-obatan

Jumat, 22 September 2017 | 09:53 WIB Last Updated 2017-09-22T02:56:39Z
Haris Yuliana. Wk Ketua DPRD Jabar. (foto:ist)
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Sejak terungkapnya peredaran dan penyalahgunaan obat PCC di Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah memakan korban jiwa dan puluhan orang terpaksa dirawat di berbagai Rumah Sakit. Ternyata ditemukan juga ribuan butir dan tonan bahan pembuat obat PCC di Kota Cimahi, Bogor, dan Sukabumi.

Hal ini tentunya, membuat masyarakat resah, khawatir anak-anak mereka jadi sasaran peredaran dan penggunaan pil PCC. Untuk itu, DPRD Jabar meminta Dinkes Jabar dan Dinkes kota/Kabupaten se- Jabar untuk lebih memperketat peredaran obat-obatan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jabar Haris Yuliana, Pihak Dinkes harus harus ada upaya lebih ketat dalam distribusi obat-obatan. Sehingga peredaran obat yang seharusnya ditebus dengan resep tidak bisa dibeli bebas.

“Pemerintah harus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap peredaran obat tersebut. Termasuk obat-obat lainnya yang dapat disalahgunakan dan berbahaya bagi pemakainya,” kata Haris kepada wartawan di Bandung kemarin.

Beberapa hari lalu lebih dari 60 orang di Kendari dirawat di rumah sakit jiwa setelah mengonsumsi Tramadol dan Somadril, secara bersamaan, bahkan ada yang sampai meninggal dunia. Mirisnya, mereka yang mengonsumsi obat ini kebanyakan berusia belasan tahun.

Obat-obat tersebut termasuk golongan obat keras yang berfungsi untuk menghilangkan rasa sakit otot atau analgetik. Obat ini harus ditebus menggunakan resep dokter. Somadril memiliki kandungan paracetamol, cafein, dan carisoprodol atau dksingkat PCC. Jika diminum dengan jumlah berlebih, obat ini akan menyebabkan halusinasi parah, terutama jika diminum dengan Tramadol yang memiliki efek searah, secara bersamaan.

“Saya sering mendapat laporan, atau sendiri melihat, obat yang harusnya ditebus pakai resep dokter malah beredar bebas. Ini tidak boleh terjadi lagi, karena nantinya akan semakin banyak korban penyalahgunaan obat,” katanya.

Haris mengatakan Dinas Kesehatan harus memeriksa kembali legalitas peredaran obat-obat tersebut karena berdasarkan sejumlah informasi, PCC dan jenis obat patennya seperti Somadril sudah ditarik oleh BPOM dan dilarang peredarannya di Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Penarikan ini akibat obat tersebut sering disalahgunakan dan memiliki banyak efek samping.

“Perhatikan juga perdagangan online, karena bisa saja beredarnya lewat online. Pemerintah harus tingkatkan kemampuan pengawasan di perangkat teknologi informasi. Kita bersama masyarakat harus mengawasi peredaran dan penyalahgunaan obat ini,” tandasnya. (sein)
×
Berita Terbaru Update