Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kawal Pembangunan Desa, 667 Calon Tenaga Pendamping Desa Ikuti Pelatihan PLD

Senin, 09 Oktober 2017 | 19:49 WIB Last Updated 2017-10-10T03:23:17Z
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Sebanyak 667 calon Tenaga pendamping Profesional Indonesia (TPPI) yang berhasil direkrut dari mum mengikuti pendidikan dan latihan Pratugas Pendamping Lokal Desa (PLD). sejak tanggal 1 sampai 9 Oktober 2017, di Hotel Ibis Transtudio Bandung.

Sebelum para pendamping lokal desa diterjunkan, maka terlebih dahulu diberi pembekalan. Secara umum, kegiatan pratugas ini bertujuan untuk memberikan orientasi pada para PLD supaya siap secara mental, pengetahuan, dan keterampilan sebelum terjun ke masyarakat.

Menurut Gubernur Ahmad Heryawan, keberhasilan pembangunan daerah harus diawali dengan pelaksanaan perencanaan yang baik dan trasparan. Selain itu, juga dibutuhkan kemampuan mengakomodasi, mengidentifikasi aspirasi masyarakat yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan.

Dalam hal ini, diperlukan peran serta masyarakat dalam peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, untuk memperkuat daya saing daerah dengan memperlihatkan asas-asas pemerataan, dan keadilan.

"Harapan tentu mereka sebagai Pendamping Lokal Desa bisa memahami tipologi desanya, secara demografis mereka mengenal penduduknya, secara geografis mereka kenal daerahnya, sosio-kultural merek mengenal, termasuk potensi dan keadaan ekonomi," ungkap Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), pada Penutupan Pelatihan Pra-Tugas PLD, di Ballroom Masjid Trans Studio Bandung, Minggu (08/09).

Kita harapkan, para PLD akan lebih efektif bekerja bersama- sama mengakselerasi, mempercepat pembangunan desa bersama aparat desa, dan masyarakat secara menyeluruh. Karena PLD ucapnya, juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah, yang disamping mengakselerasi, juga mengawasi jalannya pembangunan di desa.

Adapun salah satu agenda besar PLD adalah mengawal implementasi UU Desa No.6 Tahun 2014 Desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi, dan pendampingan.

PLD, bukan sekedar menjalankan amanat UU Desa, tetapi juga modal penting untuk mengawal perubahan desa demi mewujudkan desa yang mandiri dan inovatif.

Karena itulah Aher ingin, dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat, Provinsi, ditambah ADD dari kabupaten/kota, bisa diberdayakan secara efektif, efisien, dan justice. Sehingga, selain tepat sasaran, akan pula semakin besar manfaat dari pembangunan yang dilaksanakan.

"Para pendamping lokal desa, memiliki ideologi memajukan masyarakat, mensejahterakan masyarakat, wajah-wajah cerah ini punya tanggung jawab besar, kolaborasi antara desa, di dalamnya ada anggaran, PLD, kolaborasi tersebut, harus melahirkan kemajuan untuk masyarakat desa," kata Aher.

Untuk itu Gubernur mengimbau para PLD, untuk menjalankan fungsinya di desa sebagai motivator, yang memotivasi masyarakat desa supaya turut berperan sebagai akselerator kemajuan di desa.

Selain itu, PLD juga dituntut untuk jadi perencana yang baik, yang mengawasi perencanaan pembangunan desa dengan matang. Disamping fungsi Advokator yang ada di pihak masyarakat, membela warga yang perlu dukungan, atau perhatian lebih.

Maka para PLD pun dituntut untuk jadi Inovator, yang berinovasi, mengembangkan gagasan demi kemaslahatan desa.

"PLD juga jadi Komunikator, yang jadi juru bicara, mengkomunikasikan hal-hal terkait pembangunan desa dengan pihak manapun," kata Aher.

"PLD yang berkarakter kuat, bermotivasi tinggi, ada revolusi mental dalam dirinya, ada nasionalisme yang kuat, perlu membangun koordinasi dengan berbagai pihak demi kemajuan daerah," sambung Aher.

Aher menambahkan, PLD adalah unsur pendamping yang posisinya terdepan dan langsung bersentuhan dengan desa. (hms/red).

×
Berita Terbaru Update