Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemprov - Kejati Jabar Tandatangani MoU Lanjutan Terkait Datun dan TP4D

Selasa, 03 Oktober 2017 | 11:08 WIB Last Updated 2017-10-03T04:34:31Z
JABAR, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menandatangani Kesepakatan Kerjasama terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara (Datun), serta Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Kesepakatan bersama ini ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), bersama Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi, di Ruang Rapat Sanggabuana, Gedung Sate Bandung, Senin (02/10).

Menurut Aher, penandatangan kali ini merupakan memperpanjang Kesepakatan Kerja sama antara Pemprov Jabar dengan Kejati Jabar dalam bidang Datun, dan TP4D, yang telah dilakukan sebelumnya sejak tahun 2012.

"Tentu kita sudah merasakan manfaat dari kerjasama selama ini. Kerjasama tersebut kita perpanjang," ujar Aher.

Aher mencontohkan, dalam menjalankan roda Pemerintahan Daerah ada saja berbagai masalah yang dihadapi. Khususnya urusan Perdata dan Tata Usaha Negara. Paling tidak ungkap Aher, setiap tahun pihaknya menanda tangani Upah Minimum Kota (UPK).

"Biasanya digugat, gantian tergantung sisi mana yang diuntungkan, atau yang dirugikan. kalau yang diuntungkan pekerja yang menggugat pengusaha. Begitu terus, sebaliknya," katanya.

Maka dari itu, Pemprov Jabar memerlukan bantuan hukum, dan bantuan tersebut hadir dari para Jaksa pengacara negara yang tergabung di Kejati. Adapun contoh lain yang disebutkan Aher, yaitu permasalahan aset pemerintah yang tak jarang jadi sengketa, dewasa ini sering terjadi klaim dari pihak lain.

"Sekarang ini ada saja aset yang diklaim oleh pihak ketiga, keempat, kelima, keenam, saking berlapisnnya, sehingga ada lahan pemprov yang lolos dari perkara, ada lagi yang baru," tambahnya.

Kedepan, dengan berbagai pendekatan, pihaknya akan mengamankan aset negara yang dititipkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi masyarakat.

"Jadi Alhamdulillah, dengan kerjasama yang kuat antara Pemprov dengan kejaksaan, aset bisa terselamatkan," jelasnya.

Adapun terkait kerjasama di bidang TP4D, Aher mengaku terbantu dalam mengantisipasi proyek-proyek pemerintah agar berjalan sesuai target. Untuk itu, mulai dari tim tendernya, kualitas tender, dan kejujuran tender harus diawasi. Sehingga jangan sampai buntutnya berakhir di sidang tipikor," tegas Aher.

Sementara itu, Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa pihak Kejaksaan siap membantu, menguatkan sinergitas dengan Pemerintah Provinsi, dengan koordinasi yang baik, dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum.
"Dalam kesepakatan bersama ini, banyak hal yang perlu saya sampaikan bahwa antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Kejaksaan tinggi banyak hal yang perlu kita sinergikan terutama yang kaitannya dengan invetarisir aset-aset milik Pemprov Jabar, kami siap untuk melakukan pendampingan dan membantu," kata Kajati Setia Untung.

Selain itu, hal yang juga ditangani Kajati yakni persoalan-persoalan Pemerintah Daerah atas gugatan pihak lain yang kaitannya dengan aset daerah.

Kajati mengungkapkan terkait TP4D, hal tersebut merupakan respon dari kejaksaan kaitannya dengan instruksi presiden.

"Ini semua kalau tidak duduk bersama dari awal, kita tidak bisa membaca anatomi pembangunannya secara menyeluruh, itu suatu persoalan. Nah, maksud tujuan dari TP4D ini tidak lain sama- sama mengawal bagaimana target pembangunan akan tercapai," ungkapnya.

Tidak hanya di tingkat Provinsi, Kajati juga mengatakan bahwa TP4D juga bekerja di 27 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat.

Selain itu sambung Dia, penandatanganan kerjasama ini juga menyinggung tentang penyuluhan, sosialisasi, dan penerangan hukum untuk masyarakat.

"Dengan kerjasama ini, juga bisa kita rancang penerangan hukum ke daerah terpencil di Jawa Barat," katanya. (hms/red).
×
Berita Terbaru Update