Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Didemo Buruh, Gubernur Jabar Tetap Putuskan UMK 2018

Selasa, 21 November 2017 | 17:16 WIB Last Updated 2017-11-22T10:18:05Z
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA, -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bergening sedikitkan walaupun di depan Gedung Sate ada ribuan buruh melakukan aksi menolak penetapan UMK berdasarkan PP 78 Tahun 2015. Namun, Pemprov Jabar tetap menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat tahun 2018.

Besaran UMK di Jabar, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/kep.1065-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Kabupaten /Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ferry Sofwan Arief atas nama Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kepada wartawan mengatakan, UMK yang diputuskan oleh Gubernur telah sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Kita yang ada di daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga hasilnya harus menjalankan keputusan pemerintah pusat, kata Ferry Sofwan, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (21/11).

Dikatakan, penetapan UMK 2018 ini sebelum ditetapkan telah terlebih dahulu dibahas Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan pada 20 November 2017. Dalam rapat tersebut, dibahas terkait usulan UMK dari masing-masing walikota dan bupati.

"Kami bahas, walaupun sempat pengajuan kenaikan ada yang tidak sesuai dengan PP 78 Tahun 2015, tapi kami hari ini sudah putuskan, " katanya.

Saat ditanya, adanya aksi ribuan buruh dan serikat pekerja menolak penetapan UMK berdasarkan PP 78/2015, namun pihaknya mengaku tidak bisa menetapkan di luar aturan pemerintah pusat yang telah menentukan kenaikan upah berdasarkan pada PP 78 Tahun 2015.

" Walaupun ada teman-teman yang menolak, tapi kami tidak bisa berbuat banyak, karena aturan memang berdasarkan PP 78 Tahun 2015, tandasnya"

Dari 27 Kabupaten Kota di Jabar, UMK untuk Kabupaten Karawang tetap tertinggi yaitu sebesar Rp.3.919.291,19, sedangkan UMK terendah ada di Kabupaten Pangandaran  yaitu sebesar Rp.1.558.793,94.  ( hms/red)

                   Berikut daftar besaran UMK di Jabar 2018
No
Kabupaten/kota
Besaran ( Rp.
1.
Kota Bogor
Rp3.557.146,66
 2.
Kabupaten Bogor
Rp3.483.667,39
 3
Kota Sukabumi
Rp2.158.430,53
 4
Kabupaten Sukabumi
Rp 2.583.556,63
 5
Kabupaten Cianjur
Rp 2.162.366,91
 6
Kota Depok
Rp 3.584.700,29
 7
Kabupaten Purwakarta
Rp 3.445.616,90
 8
Kabupaten Karawang
Rp 3.919.291,19
 9
Kota  Bekasi
Rp 3.915.353,71
 10
Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939,63
 11
Kabupaten Subang Rp 2.5297599
 12
Kota Cirebon Rp 1.893.383,54
 13
Kabupaten Cirebon Rp 1.873.701,81
 14
Kabupaten Indramayu Rp 1.960.301,47
 15
Kabupaten Majalengka Rp 1.653.514,54
 16
Kabupaten Kuningan Rp l.606.030,12
 17
Kota Bandung Rp3.091.345,56
 18
Kabupaten Bandung Rp 2.678.028,98
 19
Kabupaten Bandung Barat Rp 2.683.277,45
 20
Kota Cimahi Rp 2.678.028,45
 21
Kabupaten Sumedang Rp2.678.028,99
 22
Kota Tasikmalaya Rp1.931.435,35
 23
Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.920.937,99
 24
Kabupaten Garut Rp 1.672.947,97
 25
Kabupaten Ciamis Rp1.604.334,37
 26
Kota Banjar Rp 1.562.730,28
 27
Kabupaten Pangandaran Rp1.558.793,94




×
Berita Terbaru Update