Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ingin Kuasai Saham BIJB 51%, Pemprov Jabar Ubah Perda Penyertaan Modal

Selasa, 07 November 2017 | 15:30 WIB Last Updated 2017-11-07T08:31:34Z
JABAR, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Pembangunan Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Majalengka yang digagas dan dirancang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperkirakan dapat beroperasional pada pertengahan tahun tahun 2018 mendatang. Bahkan diharapkan dapat dipergunakan sebagai embarkasi dan pemberangkatan Jamaah Haji 2018.

BIJB Kertajati didirikan berdasarkan peraturan daerah provinsi Jawa Barat No 22 tahun 2013 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pengelola Bandar Udara Internasional dan Kertajati Aerocity. Dengan modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp.2,5 triliun dengan kepemilikan saham Pemerintah Daerah Provinsi Jabar sebesar paling sedikit 51%.

Menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, agar saham dapat dikuasai oleh Pemprov Jabar sebesar 51 %, maka regulasinya harus dirubah. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan Perda atas Perda Provinsi Jabar no 7 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No 22 tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Pengelola BIJB dan Kertajati Aerocity.

Usulan Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar No 22 tentang Penyertaan Modal Pemprov Jabar pada PT.BIJB disampaikan Gubernur dalam sidang paripurna DPRD Jabar, Senin, (06/11).

Dalam penjelasannya, Gubernur menyampaikan, bahwa modal dasar yang telah disetor Pemda Provinsi Jabar dan pemegang saham lain sampai dengan 30 Juni 2017 sebesar Rp.808,5 miliat terdiri atas Pemeda sebesar Rp.796 Miliar, pemegang lain sebesar Rp. 12,5 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sisa modal dasar yang harus dipenuhi sebesar Rp.1, 691.5 triliun .

Terhadap sisa pemenuhan modal dasar ini, akan dilakukan penyertaan modal daerahberupa uang dan barang milik daerah berupa tanah seluas 294,8 Hektar dengan nuilai wajar Rp. 725,555 miliar berdasarkan penilian Tim Penilai Barang Milik daerah. Tim ini melibatkan Kantor Wilayah Dirjen Kekayaan Negara Jabar.

Dengan dilakukannya penyertaan modal dasar yang harus dipenuhi Pemda Provinsi paling banyak sebesar Rp.965,945 Miliar lebih, yang harus kita penenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, jalas Aher. (sein).
×
Berita Terbaru Update