Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemprov-DPRD Jabar Bahas Raperda Perlindungan Petambak Garam

Minggu, 17 Desember 2017 | 14:42 WIB Last Updated 2017-12-21T07:43:54Z
JABAR, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Jelang akhir tahun sidang 2017 DPRD Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jabar tengah menyusun dan membahas Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

"Raperda ini diharapkan selesai dan ditetapkan menjadi Perda pada awal tahun 2018. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan lebih memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi para nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Barat," kata Deddy Mizwar pada Pembukaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Minggu.

Ia mengatakan dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Menurut dia, dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, terdapat 11 Kabupaten/ Kota pesisir dengan panjang pantai 842,66 km, luas laut 18.727,28 km2, serta memiliki kewenangan atas pengelolaan sumber daya alam di wilayah teritorial 12 mil yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 573 Samudera Indonesia dan WPP 712 Laut Jawa.

Namun demikian, Deddy Mizwar mengungkapkan bahwa potensi perikanan tangkap yang begitu besar di Jawa Barat, saat ini belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Ia menuturkan pada tahun 2016 produksi perikanan tangkap Jawa Barat sebesar 276.303 Ton, memang meningkat sekitar 1,95 persen dari produksi tahun 2015.

Akan tetapi itu baru sekitar 13,35 persen dari potensi perikanan tangkap yang ada di dua Wilayah Pengelolaan Perikanan, yang dikelola bersama-sama dengan 12 (dua belas) provinsi lainnya.

"Hal tersebut disebabkan masih adanya beberapa permasalahan yang dihadapi para nelayan, terutama menyangkut pengelolaan yang masih tradisional, serta lemahnya akses permodalan," kata Deddy.

Adapun faktor lainnya yakni, sarana dan prasarana yang belum memadai seperti armada perikanan yang masih didominasi ukuran kecil, bahkan dari 18.231 unit kapal perikanan, sebanyak 16.827 unit atau 92,2 persen diantaranya berukuran kecil.

Selain itu, dari aspek legalitas masih banyak kapal perikanan yang belum berizin/belum terdaftar.

"Salah satu hal yang perlu kita sikapi dengan bijaksana dan langkah-langkah antisipatif, adalah rencana diberlakukannya kuota penangkapan ikan yang berimplikasi terhadap jumlah armada penangkapan dan produksi ikan untuk tiap provinsi," kata dia.

Menanggapi permasalahan di lapangan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah berupaya meningkatkan pelayanan perizinan, dengan membuka gerai-gerai pelayanan perizinan di beberapa tempat strategis.

Disamping itu, kata dia, Pemprov Jawa Barat juga pro-aktif menjemput bola dengan menempatkan mobil unit pelayanan di sentra-sentra nelayan secara terjadwal, yang diperkuat dengan penerapan sistem perizinan online sehingga para nelayan yang akan mengurus SIUP/SIPI bisa mendapatkan pelayanan secara lebih mudah dan lebih cepat. (sein).
×
Berita Terbaru Update