Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Sahkan RaPerda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Selasa, 06 Februari 2018 | 17:19 WIB Last Updated 2018-02-06T10:20:47Z
BANDUNG,(FBR.Com).--- Penanganan kesehatan Jiwa di provinsi Jawa Barat masih sering terbaikan,  baik secara social maupun hukum. Padahal setiap orang dan jaminan hak orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).  Untuk itu perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jabar.
Agar pelanyanan kesehatan jiwa dapat diwujudkan secara optimal, Pemrpov Jabar bersama DPRD Jabar  membahas dan menyusun Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.
Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa mulai dibahas oleh Pansus V sejak 24 Oktober 2017 sampai 10 Nopember. Namun, ada beberapa subtansi materi yang belum dimasukan akhir masa tugas  Pansus V diperpanjang dan bari disahkan dalam sidang paripurna pada 5 Februari 2018 bersaan dengan pengesahan 6 Raperda lainnya.
Dalam laporan Pansus V DPRD Jabar, menyampaikan bahwa selama ini provinsi Jabar belum memiliki Payung Hukum bagi penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, sehingga pelayanan kesehatan jiwa di Jawa Barat belum optimal. Karena itu berdampak secara tidak langsung sangat memengaruhi tingkat keberhasilan pembangunan kesehatan secara fisik yang pada akhirnya menurunkan produktivitas dalam bekerja maupun dalam beraktivitas,
Seharusnya bagi masyarakat secara keseluruhan gangguan kesehatan jiwa mempengaruhi indeks pembangunan manusia(IPM) Jawa Barat dan meningkatkan beban dana sosial untuk kesehatan masyarakat.
Untuk itu pelayanan jiwa kesehatan di daerah Provinsi Jawa Barat diperlukan Peraturan Perundan-undangan untuk menjamin setiap orang agar dapat mencapai kualitas hidup yang baik,menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat. Bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu jiwa.

Pansus juga menyampaikan  bahwa Hak ODMK dan ODGJ selama ini masih sering terbaikan, baik secara social maupun hukum. Secara social masih terdapat stigma negative di masyarakat sehingga keluarga menyembunyikan keberadaan anggota keluarganya yang menderita gangguan jiwa.
Sedangkan secara hukum keterntuanperaturan perundang-undangan yang ada belum komprehensif sehingga menghambat pemenuhan hak ODMK dan ODGJ.
Untuk itu dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan  dapat menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup baik, sehat,bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lainnya yang dapat mengganggu jiwa.

Pansus V yang membahas Raperda  Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa  di-Katuai Ir.H.Abdul Hadi Widjaya,  Wakil Ketua Hj.Cucu Sugiyati dan Wakil Ketua H.Teuku Hanibal,SE. dengan jumlah anggota 25 orang. (husein). 
×
Berita Terbaru Update