Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Keberadaan BUMD Jabar Sebagai Agen Pembangunan Belum Dapat Meningkatkan PAD

Kamis, 08 Februari 2018 | 12:09 WIB Last Updated 2018-02-09T07:17:21Z
BANDUNG,(FBR.Com).-Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh Badan Usaha Meilik Daerah (BUMD) Jabar. Hal ini sangat penting, karena sebagian besar BUMD Jabar belum dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah/Deviden.

Berdasarkan hasil kajian Pansus VII, bahwa tujuan pendirian BUMD Jabar untuk dapat meningkatkan PAD. Namun, nyatanya sebagian besar BUMD berfungsi secara maksimal sebagai agen pembangunan. Untuk itu, Pansus VII minta agar pemprov Jabar dapat lebih meningkatkan pengawasan, agar kinerja BUMD dapat lebih maksimal lagi dan mampu menghasilkan PAD/Deviden.

Hal ini direkomendasikan Pansus VII DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari yang dihadiri juga Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, baru-baru ini.

Pansus VII yang membahas 3 Raperda terdiri dari 1.Raperda Perubahan atas Perda Jabar No 23 tahun 2013 tentang penyertaan modal Pemprov Jabar pada PT.Bandaraudara Internasional Jawa Barat (BIJB); 2. Raperda Perubahan ketiga atas Perda Jabar no 20 tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemprov Jabar pada PT.Jasa Sarana. Dan 3. Raperda Penyertaan modal pemprov Jabar pada perseroan terbatas Jasa dan Kepariwisataan.

Pada Raperda penyertaan Modal Pemprov Jabar pada PT.BIJB ditetapkan sebesar Rp.2,5 triliun, dan sampai Juni 2017 lalu baru masuk sebesar Rp.808,5 Miliar, sehingga masih kurang sebesar Rp.1.691,5 miliar. Namun, pemenuhannya berupa uang dan barang milik daerah berupa tanah seluas 294,8 Ha. Untuk itu, Perda ini sangat penting untuk mempertahankan komposisi saham pemprov Jabar sebesar 51% melalui penyertaan modal berupa barang milik daerah berupa tanah.

Sedangkan terkait, Raperda PT Jasa Sarana di Bidang infrastruktur agar dilakukan quality control untuk menjaga kualitas pekerjaan dan dapat menuntaskan pekerjaan sesuai perencanaan.

PT Jasa Sarana beserta seluruh anak perusahaan harus dapat meningkatkan kinerja, sehingga selain dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) juga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, antara lain dengan membuka lapangan kerja.

Permintaan ini disampaikan Ketua Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Basrat DR HJ Iemas Masithoh M Noor SH,MH berkaitan dengan telah disahkannya Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat tentang penyertaan modal Pemprov Jabar pada PT Jasa Sarana, kemaren di Bandung.

Dikatakan, Raperda tentang Perubahan tersebut karena PT Jasa Sarana sebagai BUMD yang bergerak dalam bidang infrastruktur di Jawa Barat mendapat payung hukum untuk mempercepat jalannya pembangunan di Jawa Barat,

Perda ini nantinya merupakan Perda Induk penyertaan modal Pemprov Jabar pada PT Jasa Sarana yang akan menyesuaikan besaran penyertaan modal Pemprov Jabar sesuai dengan perubahanm modal dasar dan porsi saham yang ditetapkan.

Dengan adanya Perda ini merupakan satu syarat bagi PT Jasa Sarana untuk mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Jabar dan prasyarat bagi para investor yang disesuaikan dengan kajian yang sudah dilakukan oleh penasehat investasi,tandasnya.

Sedangkan Raperda penyertaan modal Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) yang mangatur perubahan penyertaan modal baik berupa uang, asset tanah dan bangunan, peralihan dari PD. JAWI ke PT, Jaswita.

Pansus juga mencermati keberadaan PT Jaswita Jabar yang saat ini masih banyak bidang usaha agar dilakukan lebih focus agar dapat meningkatkan PAD. (sein).
×
Berita Terbaru Update