Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pernyataan Sikap Kwarda Pramuka Jabar Terhadap Video Tata Cara Pencoblosan

Selasa, 20 Februari 2018 | 17:31 WIB Last Updated 2018-02-20T10:32:16Z
 BANDUNG, (FBR.Com),---- Pernyataan Sikap Kwarda Pramuka Jabar terhadap Video Tata Cara pencoblosan yang dibacakan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum,Drs.Eka Harijanto,M.Pd yang berisikan 5 butir pernyataan.

Berikut isi pernyataan sikap Kwarda Pramuka Jabar :

1.Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 20 Ayat (1) dan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Pasal 6 Ayat (2) serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 7 Ayat (6) bahwa : .“Pramuka bukan merupakan organisasi politik melainkan organisasi pendidikan non formal/ pendidikan karakter yang tidak terlibat dalam kegiatan kontestasi politik apapun”.

2.Berkaitan dengan beredarnya video simulasi pencoblosan kartu suara yang bernuansa kampanye terselubung dengan mencantumkan logo Pramuka Jabar tanpa izin, dengan ini Kwarda menyatakan tidak bertanggungjawab atas video tersebut karena Kwarda tidak pernah membuat dan menyebarkan video tersebut.

3.Kwarda berkomitmen menjaga netralitas dan mendukung terselenggaranya pilkada yang jujur, adil, aman, damai. Oleh karena itu Kwarda memperingatkan kepada pihak yang memproduksi video tersebut dan menyebarkannya agar menghentikan perbuatannya serta meminta maaf secara terbuka.

4.Guna menjaga netralitas Gerakan Pramuka, Kwarda mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menarik-menarik Gerakan Pramuka dalam kancah pilkada dan kontestasi politik apapun. Untukitu, Kwarda memintaagar semua pihak tidak lagi memviralkan video tersebut dengan cara menghapusnya dan menghentikan peredarannya.

5.Apabila video tersebut masih tetap beredar dan muncul pula video lain yang mencatumkan logo Pramuka Jawa Barat tanpa izin, maka Kwarda meminta kepada pihak berwenang agar segera menindaklanjuti sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. (red).
×
Berita Terbaru Update