Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jawa Barat Sukseskan Program Kereta Cepat dan LRT Lewat Perda Pengelolaan Aset

Selasa, 17 April 2018 | 19:44 WIB Last Updated 2018-04-17T12:50:19Z
Darius Dologsaribu, SH
Anggota Komisi I DPRD Jabar
BANDUNG,(FBR.Com),--- Pemprov dan DPRD Jabar siap mensukseskan program pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung, termasuk juga pembangunan light rail transit (LRT) yang kini tengah dikerjakan oleh Pemerintah Pusat. Namun, jangan sampai pembangunan Kereta Cepat dan LRT merugikan masyarakat dalam sisi ganti lahan yang terkena.

"Agar tidak ada warga yang dirugikan dengan bergulirnya pembangunan rel kereta cepat, tidak terkecuali LRT. Maka upaya untuk mendata aset harus dilakukan," kata Anggota Komisi I DPRD Jabar Darius Doloksaribu disaat ditemui di kantor DPD PDIP Jabar, jalan Pelajar pejuang- Bandung, baru-baru ini.

Dikatakan, pendataan aset daerah sangat penting, agar aset yang benar-benar milik daerah tidak hilang begitu saja tanpa ada ganti rugi atau bisa saja aset derah yang terkena pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung dan LRT pada saat pembayaran ganti untung malah dikuasi pihak tertentu. Disinilah diperlukannya Perda tentang Perlindungan Aseet Daerah.

Selain itu, kita juga tentunya tidak menginginkan pembangunan Kereta Cepat dan LRT, merugikan bagi masyarakat yang lahannya terkena. Kan kasihan masyarakat lahannya hanya segitu, ditempati dijadikan rumah tingal dan tempat mata pencarian, harus tergusur dan penggantiannya tidak sesuai dengan harga NJOP setempat, ujarnya.

Misalkan, ada warga memiliki lahan hanya 80M2 (SHM), disitu ada rumah dan lahan pertanian sebagai mata pencarian terkena pembangunan jalur Kereta Cepat atau LRT, harus pindah. Namun dalam hal ganti untung dana yang diterima tidak mencukupi untuk membeli lahan ditempat lain, apalagi untuk membangun rumah sebagai tempat tinggal sekeluarga.

Jadi cukup wajar warga tersebut tetap bertahan, namun, tentunya tidak boleh terhambat gara-gara persoalan pembebasan lahan. Maka sebaiknya, dari pada dikasih uang sebaiknya, masyarakat tersebut direlokasi atau diberikan tempat yang pantas sebagai tempat hidup barunya. Bahkan bila perlu diberikan modal sebagai usaha ditempat barunya, ujarnya.

Lebih lanjut Darius mengatakan, Untuk kereta cepat, Karawang, relatif cukup baik. Karena sebagian besar kereta cepatnya melintas di udara, tidak bersinggungan langsung dengan tanah warga" katanya. Hal yang sama juga berlaku untuk tanah di kawasan Purwakarta, karena sebagian besar lahannya milik PT Perhutani.

Yang paling sensitif justru di kawasan Jatimulya, Bekasi, pembebasan lahannya bukan untuk pembangunan kereta cepat melainkan kereta pengumpan LRT.

"Di Jatimulya Bekasi itu, kebutuhan tanah untuk pembangunan LRT nya cukup besar sebab selain untuk perlintasan LRT juga untuk pembangunan stasiun dan sarana penunjang lain seperti mal, apartemen dll," katanya.

Kepemilikan lahan untuk kepentingan itu juga simpang siur, ada lahan milik dengan sertifikat, girik dan lahan garapan. Ada juga lahan garapan namun tidak terdeteksi milik siapa, konon katanya ada peraturan presidennya. Perpresnya, terbit di era orde baru, diberikan Presiden Suharto untuk BUMN Adikarya.

Untuk itu, Darius menyarankan, untuk pembebasan lahan LRT di Jatimulya hendaknya ditempuh dengan jalan musyawarah dengan baik, tetapi jangan merugikan masyarakat, kalau perlu ganti untung, jangan ganti rugi.

"Masyarakat menurut informasi yang saya dapat, sudah setuju tanahnya dibayarkan, dan hanya sebagian kecil yang menolak, terutama mereka yang tanahnya hanya berukuran 50-60 meter saja," katanya.

Terkait kendala tersebut, Darius mengatakan, jelas mereka tidak mau sebab kalaupun tanah mereka dibayar untung, Rp4 juta per meter mereka tetap tidak bisa membeli tanah pengganti, mengingat hasil penggantinya hanya berkisar Rp200 juta sampai Rp240 juta.

"Terkait mereka saya sarankan. Cara yang humanis, merelokasi mereka ke perumahan, cara ini tidak akan merugikan, sebab bisa menggunakan metode silang. Yang direlokasi ke perumahan hanya mereka yang tinggal di tanah tersebut saja, bukan yang mengontrakkan tanah garapannya kepada pihak lain," pungkasnya. (sein).
×
Berita Terbaru Update