tag:blogger.com,1999:blog-70189765535779615412024-03-19T01:55:16.470+07:00Fakta Bandung RayaMengangkat peristiwa menjadi berita berdasarkan fakta dan sumber terpercayaRedaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.comBlogger950125tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-35575950480016096302023-03-27T23:04:00.010+07:002023-03-27T23:04:54.090+07:00Pangdam III/Siliwangi Bahas Kolaboratif dengan Kajati untuk Jawa Barat<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjr_1Cp-WNq96IooMxEsdyi6EoweEhL-EVoNMtRvDoDk7y2PJVleXc59jYBeJP4QU4Z1xwSvsKbW3g-RTojS4CpGmhGm6SjlIDZJjWmSsW8q7Yu2w3mpV9DArIFC3JvshZDcZH2bPPn5T8Jc2fMkdk2C6O7E3rzE7HXL8bPkRR7mrmw4frZBZukMNTu/s1600/WhatsApp%20Image%202023-03-27%20at%2022.38.28%20(1).jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="1094" data-original-width="1600" height="318" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjr_1Cp-WNq96IooMxEsdyi6EoweEhL-EVoNMtRvDoDk7y2PJVleXc59jYBeJP4QU4Z1xwSvsKbW3g-RTojS4CpGmhGm6SjlIDZJjWmSsW8q7Yu2w3mpV9DArIFC3JvshZDcZH2bPPn5T8Jc2fMkdk2C6O7E3rzE7HXL8bPkRR7mrmw4frZBZukMNTu/w464-h318/WhatsApp%20Image%202023-03-27%20at%2022.38.28%20(1).jpeg" width="464" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo dan Kepala Kejati Jabar Ade Tajudin Sutiawarman (foto:pendam).<br /><br /><br /><br /></span></td></tr></tbody></table><span style="font-family: "Cambria Math", serif;">BANDUNG, Faktabandungraya.com,--
Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo menerima Audiensi Kepala
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di ruang Tirtayasa Makodam III/Slw Jl. Aceh No. 69
Kota Bandung, Senin (27/03/2023).</span><div><span style="font-family: Cambria Math, serif;"><br /></span><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math",serif;">Pangdam III/Slw menyambut baik
kunjungan tersebut dan mengucapkan terima kasih atas pertemuan yang berlangsung
dengan hangat dan konstruktif. Diskusi ringan seputar permasalahan Jabar serta
Tupoksi selaku Forkopimda mengiringi obrolan ringan pagi hari. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math",serif;">“Silaturahmi yang menelurkan komitmen
bersama antar institusi untuk mendampingi masyarakat Jabar yang plural dan
majemuk dikuatkan dalam tindakan yang kolaboratif demi stabilitas
wilayah,”<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>jelas Pangdam<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math",serif;">Lebih lanjut Pangdam berharap dengan
kerjasama yang baik semua instansi, dapat turut serta membantu pemerintah dalam
memberikan alternatif solusi yang muncul di masyarakat pada semua aspek asta
gatra.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math",serif;">Menurut Pangdam, Forkopimda telah
berkomitmen untuk terbuka terhadap setiap persoalan masyarakat di Jabar.
Termasuk Kodam dan Kejaksaan yang telah sama-sama membuka kontak aduan bagi
masyarakat Jabar jika ada yang dirugikan oleh oknum anggota TNI maupun
Kejaksaan. <o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: right; margin-left: 1em; text-align: right;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCxQj6tgnSE4oCrK_Buxyor6jeZ-2ra-WSdYDbda5Ks-rpNoFs7gDzXI2iDi9-BZ7UMULeSGuWpzjlvekHaa6rvUjlEbwQc_3lkkuUQVPou_zNy8gnr3aUD4JqsdIGd2e_59HOBrflOO66aRaHw3ORc-RQBzYq7b-OBZm7H_HmNE5Q-F3pMbczeqts/s1600/WhatsApp%20Image%202023-03-27%20at%2022.38.28.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="1058" data-original-width="1600" height="265" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCxQj6tgnSE4oCrK_Buxyor6jeZ-2ra-WSdYDbda5Ks-rpNoFs7gDzXI2iDi9-BZ7UMULeSGuWpzjlvekHaa6rvUjlEbwQc_3lkkuUQVPou_zNy8gnr3aUD4JqsdIGd2e_59HOBrflOO66aRaHw3ORc-RQBzYq7b-OBZm7H_HmNE5Q-F3pMbczeqts/w400-h265/WhatsApp%20Image%202023-03-27%20at%2022.38.28.jpeg" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Pangdam III/Slw Foto bersama Ka Kejati Jabar (foto:pendam)<br /><br /><br /><br /></span></td></tr></tbody></table><span style="font-family: "Cambria Math", serif;">“Keterbukaan tersebut diharapkan dapat
memberikan kemudahan pada beberapa hal yang terkait aspek hukum dan asas
keadilan bagi masyarakat serta Kodam III/Siliwangi,” harap Pangdam.</span></p><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math", serif;"><br /></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math",serif;">Sementara itu,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Kajati Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman
mengatakan akan bekerjasama dan mendukung komitmen kolaboratif Pangdam III/Slw
di Forkopimda Jabar.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math",serif;">“Dengan diskusi yang telah dilakukan,
tentu Kejaksaan akan memberikan atensi terhadap poin-poin<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>pembicaraan sesuai dengan azas keadilan dan
transparansi hukum.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Semoga pertemuan dan
silaturahmi ini bisa menjadi momentum yang sangat baik demi kelancaran tugas
serta sinergitas kedepannya,” jelas Kajati.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math",serif;">Turut hadir pada kegiatan tersebut
Asintel Kasdam III/Slw, Kakumdam, Kapendam III/Slw serta Asintel dan Aspidmil
Kejati Jabar. (Pendam/red).<o:p></o:p></span></p></div>Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-50019075102186559472023-03-15T20:37:00.000+07:002023-03-15T20:37:27.428+07:00Menhan RI Apresiasi Dan Siap Kembangkan BIOS 44 DC Inovasi Kodam III/Siliwangi<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhY-W9mT-m1kGPsejOO-2ZV56yzWdwsImQiLCMHFFq-9hmMKU6S_UL0k3SWG2mZ9Glj5-CP_9Ih6xz4ZFJ1J1q2Cqb7T-7NnLMqIFtgAZSCBQoS9TJmd56KE4Q5TpO9J1Aw2gY_WbLlr28mzlih8iaxLSgPfpV5nzvYlHLBY8N8nh-7y38EDt3I7mVe/s1600/WhatsApp%20Image%202023-03-15%20at%2017.03.39.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="1067" data-original-width="1600" height="314" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhY-W9mT-m1kGPsejOO-2ZV56yzWdwsImQiLCMHFFq-9hmMKU6S_UL0k3SWG2mZ9Glj5-CP_9Ih6xz4ZFJ1J1q2Cqb7T-7NnLMqIFtgAZSCBQoS9TJmd56KE4Q5TpO9J1Aw2gY_WbLlr28mzlih8iaxLSgPfpV5nzvYlHLBY8N8nh-7y38EDt3I7mVe/w472-h314/WhatsApp%20Image%202023-03-15%20at%2017.03.39.jpeg" width="472" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Menhan Prabowo Subianto dan Pangdam III/Slw foto bersama dengan para Babinsa se jajaran Kodam III/Slw ( foto :pendam).<br /><br /><br /><br /></span></td></tr></tbody></table><span style="font-family: "Cambria Math", serif;">BANDUNG, Faktabandungraya.com,--
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo menerima Kunjungan Kerja
Menteri Pertahanan RI Bapak Prabowo Subianto dalam rangka memberikan pembekalan
kepada 2.000 orang Babinsa jajaran Kodam III/Siliwangi bertempat di Sudirman
Grand Ballroom Jl. Sudirman No. 620, Kecamatan Andir Kota Bandung, Jabar,
Selasa (14/03/2023).</span><div><span style="font-family: Cambria Math, serif;"><br /></span><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math",serif;">Demikian disampaikan Kapendam
III/Siliwangi Letkol Inf Ade Hansen melalui rilis yang diberikan pada, Rabu
(15/03/2023).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math",serif;">Sebelum memberikan pembekalan, Menhan
terlebih dahulu meninjau pameran Inovasi Kodam III/Siliwangi yang digelar di
halaman Sudirman Grand Balroom. Dengan antusias Menhan mengamati dan
mendengarkan penjelasan dari Pangdam III/Siliwangi serta prajurit di tiap
stand. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math",serif;">Salah satu inovasi yang mejadi
perhatian khusus Menhan yaitu BIOS 44 DC. Menurut Menhan, teknologi BIOS 44 DC
dapat menjawab keluhan para petani tentang persoalan pupuk.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math",serif;">“Sekarang bisa diproduksi pupuk-pupuk
BIOS – 44 DC, dengan bakteri mikroba yang sangat efisien dan produktif, sangat
murah, ini sangat membanggakan,” kata Menhan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math",serif;">Menhan juga berencana akan
mengembangkan pupuk BIOS - 44 DC hasil inovasi teknologi terapan Kodam III/
Siliwangi, untuk mengatasi masalah pertanian dan bakal menguji coba pupuk BIOS
44 DC itu di lahan sekitar 20 hektare di sejumlah daerah. Jika berhasil,
selanjutnya akan dipaparkan ke Presiden Joko Widodo, Menteri Pertanian dan
Menristek.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math",serif;">Menhan menyampaikan apresiasi dan
penghargaan kepada Pangdam III/Siliwangi atas inisiatif melakukan inovasi -
inovasi pengembangan teknologi.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Inovasi
tersebut menurut Menhan sangat membanggakan dan sesuai dengan konsep pertahanan
negara. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "Cambria Math",serif;">Indonesia
Menganut Sishanta<o:p></o:p></span></b></p><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: right; margin-left: 1em; text-align: right;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAMrwbLL4xSuP3FmWQ5aXaCoWF3PxLHBxPied4S9tZtOhAkxLmd5H-om2uQMt53q6pco9XWRYxOA5RS6dMzaISLfF8ak_FTVpIRP-_e_GFsuDAgxnOn9TXI7SdrBTwZSy_eYxgwOi9ZnF1Wrrl1C168mPIooQ4usHH8LLbrajHIXWr1kxetquRRydW/s1280/WhatsApp%20Image%202023-03-15%20at%2017.03.40.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="709" data-original-width="1280" height="221" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAMrwbLL4xSuP3FmWQ5aXaCoWF3PxLHBxPied4S9tZtOhAkxLmd5H-om2uQMt53q6pco9XWRYxOA5RS6dMzaISLfF8ak_FTVpIRP-_e_GFsuDAgxnOn9TXI7SdrBTwZSy_eYxgwOi9ZnF1Wrrl1C168mPIooQ4usHH8LLbrajHIXWr1kxetquRRydW/w400-h221/WhatsApp%20Image%202023-03-15%20at%2017.03.40.jpeg" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Menhan Prabowo bertanya soal produk teknologi BIOS 44 DC yg dihasilkan Kodam III/Slw <br /><br /><br /><br /></span></td></tr></tbody></table></b><span style="font-family: "Cambria Math", serif;">Sementara itu dalam pembekalannya
Menhan mengatakan bahwa pertahanan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah
Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta), yang sesuai UU RI No. 34 Tahun 2004 yakni
sistem Pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga Negara.</span></p><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math", serif;"><br /></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math",serif;">“Komando Teritorial adalah tulang
punggung dari pertahanan negara dan merupakan senjata rahasia rakyat Indonesia.
Sejarah telah membuktikan, dengan Komando Teritorial bangsa Indonesia mampu
merdeka dan berhasil mengusir penjajah,” ungkap Menhan RI.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math",serif;">Pada kesempatan itu juga Menhan secara
simbolis menyerahkan 100 unit sepeda motor kepada Kodam III/Siliwangi yang
diterima oleh Pangdam III/Siliwangi. Ke depannya Menhan akan mendukung sepeda
motor sesuai dengan jumlah Babinsa yang ada di Kodam III/Slw.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math",serif;">Menutup rangkaian Kunker, Menhan
memberikan penghargaan kepada Babinsa yang berprestasi untuk berangkat Umroh.
(Pendam/red).<o:p></o:p></span></p></div>Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-72524948612427013182023-02-08T16:48:00.002+07:002023-02-08T16:48:18.877+07:00Patroli Pertahanan Pangkalan Tingkatkan Kesiapan Prajurit Lanud Suryadarma<p><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdSmCzF2qNJCxSTyIUJONWRMXG6j1cNJxBmiRMBzznEL_DHd9vJOKNFxg4dEXU3DzPR3WXTf0KAWGrddaZP0UOI6E4m44b4GW7cth4qdD3Xifq_QF0zGuucUk8vAON79yCjDE4-NYiUYlYoTUMQopC8NNPkCi3MAmfpyrQaA-mshpoOyt9UoR23OXm/s1600/WhatsApp%20Image%202023-02-07%20at%2008.01.07.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="1066" data-original-width="1600" height="266" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdSmCzF2qNJCxSTyIUJONWRMXG6j1cNJxBmiRMBzznEL_DHd9vJOKNFxg4dEXU3DzPR3WXTf0KAWGrddaZP0UOI6E4m44b4GW7cth4qdD3Xifq_QF0zGuucUk8vAON79yCjDE4-NYiUYlYoTUMQopC8NNPkCi3MAmfpyrQaA-mshpoOyt9UoR23OXm/w400-h266/WhatsApp%20Image%202023-02-07%20at%2008.01.07.jpeg" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Latihan kesiapan prajurit Lanud Suryadarma<br /><br /> </span></td></tr></tbody></table> <span style="font-family: "Cambria Math", "serif"; text-align: justify;">SUBANG,
Faktabandungraya.com,-- </span><span lang="EN-ID" style="font-family: "Cambria Math", "serif"; text-align: justify;">Sebagai
sarana melatih dan meningkatkan kemampuan dalam pengamanan alutsista/aset di
Wilayah Lanud Suryadarma agar selalu siap operasional dalam melaksanakan
pengamanan dan pertahanan dengan peralatan yang ada, Sathanlan Lanud Suryadarma
melatihkan Patroli Pertahanan Pangkalan yang diikuti personel Lanud Suryadarma,
Subang, (7/2/2023).</span></p><p><span lang="EN-ID" style="font-family: "Cambria Math", "serif"; text-align: justify;"><br /></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt; text-align: justify;"><span lang="EN-ID" style="font-family: "Cambria Math","serif";">Kegiatan
yang berlangsung di seputaran Lanud Suryadarma, didahului dengan pemberian
materi oleh personel Satuan Pertahanan Pangkalan (Sathanlan) diantaranya materi
membaca peta/kompas, formasi pertahanan, formasi patroli (regu, peleton,
kompi).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt; text-align: justify;"><span lang="EN-ID" style="font-family: "Cambria Math","serif";">Dalam
simulasinya, para pelaku yang telah dipersenjatai melakukan patroli batas
kewilayahan menyusuri rute yang memiliki kerawanan serta memantau kondisi
wilayah Lanud Suryadarma yang berbatasan langsung dengan permukiman warga
masyarakat. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt; text-align: justify;"><span lang="EN-ID" style="font-family: "Cambria Math","serif";">Menurut
Kepala Penerangan Lanud Suryadarma, Diharapkan dengan pelaksanaan latihan
Pertahanan Pangkalan secara rutin, kondisi keamanan Lanud Suryadarma dapat
terus terjaga dan potensi ancaman dapat diminimalisir sehingga pelaksanaan
tugas, baik dalam bidang penerbangan (operasi dan latihan) maupun bidang
pendukung lainnya dapat terlaksana</span><span style="font-family: "Cambria Math","serif"; mso-ansi-language: IN;">. (pen.sdm/red).<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt; text-align: justify;"><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAqtC5eMgxWzyuuOYQX5g1x7NXgHUnbnZe0uNyCyIJG0fbJdi_Qqpm9QaxCK5SE9OymiE9z1azvqTMpppiL8BtYKZGxQUe_7TIIZo4Loiqq9Mt9vmSZR2GmY5Ywwy265lkoOMght9rtpLFY1GbOKPKgkKhrmWkOQXK4DFRJf3zLZ85p5ZuPlCWTd4b/s1600/WhatsApp%20Image%202023-02-07%20at%2008.03.01.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="1066" data-original-width="1600" height="266" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAqtC5eMgxWzyuuOYQX5g1x7NXgHUnbnZe0uNyCyIJG0fbJdi_Qqpm9QaxCK5SE9OymiE9z1azvqTMpppiL8BtYKZGxQUe_7TIIZo4Loiqq9Mt9vmSZR2GmY5Ywwy265lkoOMght9rtpLFY1GbOKPKgkKhrmWkOQXK4DFRJf3zLZ85p5ZuPlCWTd4b/w400-h266/WhatsApp%20Image%202023-02-07%20at%2008.03.01.jpeg" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Prajurit Lanud Suryadarma sedang melakukan patroli pertahanan<br /><br /><br /></span></td></tr></tbody></table><br /><span style="font-family: "Cambria Math","serif"; mso-ansi-language: IN;"><br /></span></p>Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-14372311870131461022022-12-08T22:34:00.004+07:002022-12-08T22:34:37.710+07:00Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers , SMSI akan Menggugat Melalui MK<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsgj7N8kjb3enSnJWNeNCLvXcqM3Rojr93R9zXBJBNLQEjFFD9MiYLI4E4dvjEb-VYhygeLjmbWiUbAVR-RkXpHfutcCdxumobJ6VnSPsXy26eMlgtnRAnrhBEyYlKBEXivDKsOVsuwTO2dHj6wCXxaCEH3b9IsVFNjcFC_CXxGbcZ6A7TxFDPwn4r/s1024/WhatsApp%20Image%202022-12-08%20at%2022.11.13.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="738" data-original-width="1024" height="289" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsgj7N8kjb3enSnJWNeNCLvXcqM3Rojr93R9zXBJBNLQEjFFD9MiYLI4E4dvjEb-VYhygeLjmbWiUbAVR-RkXpHfutcCdxumobJ6VnSPsXy26eMlgtnRAnrhBEyYlKBEXivDKsOVsuwTO2dHj6wCXxaCEH3b9IsVFNjcFC_CXxGbcZ6A7TxFDPwn4r/w400-h289/WhatsApp%20Image%202022-12-08%20at%2022.11.13.jpeg" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-family: "Cambria Math", "serif"; text-align: left;"><span style="font-size: xx-small;">Ketua Umum SMSI Firdaus<br /><br /><br /><br /></span></span></td></tr></tbody></table><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";">JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)
menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI,
Selasa (06/12/2022).</span><div><span style="font-family: Cambria Math, serif;"><br /></span>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>SMSI yang beranggotakan sekitar 2000
perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi
(MK). <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Untuk apa terburu-buru<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>disyahkan, sementara sosialiasi kepada
masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen
masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">“Ini terkesan dipaksakan,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal
yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan
Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya
jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus
didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam
keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Meski tidak secara detil menyebut
pasal per pasal,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>SMSI merasa khawatir
dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi
manusia,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>kemerdekaan pers dan
demokrasi.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Di antaranya hak atas kesetaraan di
hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas
privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan
berpendapat dan berekspresi. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">“Pada prinsipnya, SMSI mendukung
pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU
KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak
masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">SMSI menyayangkan keputusan DPR
bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para
wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama
komunitas pers. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">UU KUHP yang baru saja disahkan,
dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif.
Pemerintah dan DPR<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>kurang mengakomodasi
berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">“Banyak pasal-pasal krusial yang
menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal
mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di
Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya,
pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM
maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">SMSI sepakat untuk terus berjuang
bersama-sama<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dengan Dewan Pers dan
konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam
menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan
ke Mahkamah Konstitusi (MK).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Banyak<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh
mengancam HAM dan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>kehidupan berdemokrasi
di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya
pembungkaman. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Pers sebagai pilar demokrasi yang
bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh
karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Dalam demokrasi, kemerdekaan pers
harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi
terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas
menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik,
koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Kemerdekaan pers terbelenggu karena
UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak
pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Dewan Pers sendiri,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>sebagai lembaga independen sebelumnya telah
menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial
yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Dewan Pers juga menyarankan
reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam
kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang
telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal,
Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma
yang akan dirumuskan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Ketentuan-ketentuan pidana pers
dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999
tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya
kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Dalam kehidupan yang demokratis,
kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak
memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP
yang sudah disahkan.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Didalamnya ada kata
penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers.
SMSI dari awal,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>minta untuk dihapus atau
dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun
tentang pers,” tegas Firdaus.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP
yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers,
kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">1.<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Pengembangan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">-<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Pasal 188 yang mengatur tentang
tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";">2.</span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";"> </span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";">Penyerangan kehormatan atau harkat
dan martabat Presiden dan Wakil Presiden</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">-<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220
yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
Presiden dan Wakil Presiden.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";">3.</span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";"> </span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";">Penghinaan terhadap Pemerintah dan
Lembaga Negara</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">-<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Pasal 240 dan Pasal 241 yang
mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara
dihukum tiga tahun.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";">4.</span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";"> </span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";">Penyiaran atau penyebarluasan berita
atau pemberitahuan bohong</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">-<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Pasal 263 yang mengatur tindak
pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";">-</span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";"> </span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";">Pasal 264 yang mengatur tindak
pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti,
berlebih-lebihan, atau yang</span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";"> </span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";">tidak
lengkap.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";">5.</span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";"> </span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";">Gangguan dan penyesatan proses
peradilan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">-<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Pasal 280 yang mengatur tentang
Gangguan dan penyesatan proses peradilan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";">6.</span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";"> </span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";">Tindak pidana terhadap agama dan
kepercayaan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">-<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302
yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";">7.</span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";"> </span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";">Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">-<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Pasal 436 yang mengatur tindak
pidana penghinaan ringan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">-<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Pasal 433 mengatur tindak pidana
pencemaran.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">-<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Pasal 439 mengatur tindak pidana
pencemaran orang mati.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";"><o:p> </o:p></span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";">8.</span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";"> </span><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";">Penerbitan dan pencetakan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">-<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur
tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (*).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";"><o:p> </o:p></span></p></div>Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-36648308986809240262022-08-30T15:40:00.002+07:002022-08-30T15:40:19.448+07:00Survey IPRC: 52 Persen Warga Bandung Puas dengan Kinerja Wali Kota dari Kondisi Ekonomi, Ketentraman dan Ketertiban<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqtleHODk55X3EKwcIMzAUJoVWIaCwx7WpYHFSithirOMKzxNfiQV6EegV5lvkKmaBpJY0vzrB-6Vz54iHDA8tMFzThG43o5IQHPwkWZPfJJtgg3pGhjPF2PT4FRcXwgaNusP-01Qfr_g91uDsZMlTK-R2GE-aRQf6flR7Q4CSFsctdbAL-Htc_a0j/s1280/IMG-20220830-WA0129.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="853" data-original-width="1280" height="312" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqtleHODk55X3EKwcIMzAUJoVWIaCwx7WpYHFSithirOMKzxNfiQV6EegV5lvkKmaBpJY0vzrB-6Vz54iHDA8tMFzThG43o5IQHPwkWZPfJJtgg3pGhjPF2PT4FRcXwgaNusP-01Qfr_g91uDsZMlTK-R2GE-aRQf6flR7Q4CSFsctdbAL-Htc_a0j/w468-h312/IMG-20220830-WA0129.jpg" width="468" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Wali kota Bandung Yana Mulyana <br /><br /><br /><br /></span></td></tr></tbody></table><span style="font-family: "Cambria Math", "serif";">BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Jika
dibandingkan dengan tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Kota Bandung tahun 2021
naik sebesar 3,76 persen. Bahkan, Asisten Administrasi Perekonomian dan
Pembangunan, Eric Mohamad Atthauriq memprediksi, pertumbuhan ekonomi Kota
Bandung di tahun 2022 akan meningkat sebanyak 5,2 – 6 persen.</span><div><span style="font-family: Cambria Math, serif;"><br /></span>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">“Saya memproyeksikan di angka segini
karena pertama, melihat dari sisi indeks keyakinan konsumen, merupakan
ekspektasi yang akan menjadi kenyataan optimis terhadap perkembangan
ekonomi," tuturnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Hal ini sesuai dengan hasil survei
yang dilakukan Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC) dari 20-30
Juli 2022. Menurut IPRC, sebagian besar warga Kota Bandung menilai kondisi
ekonomi, ketentraman dan ketertiban secara umum sudah baik. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Namun, warga yang menilai
kondisi-kondisi tersebut belum baik jumlahnya masih cukup banyak, terutama di
bidang ekonomi. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Hal ini penting untuk diperhatikan,
karena sentimen terhadap kondisi ekonomi biasanya berpengaruh terhadap tingkat
penerimaan publik atau tingkat kepuasan warga kepada pejabat publik atau
pemerintah.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Tingkat penerimaan publik terhadap
kinerja Wali Kota Bandung, Yana Mulyana secara umum mencapai 52 persen dalam
penilaian puas. Sedangkan 21,6 persen lainnya merasa kurang puas atas kinerja
Wali Kota Bandung.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Jika dibandingkan dengan temuan
survei tahun 2019, tingkat penerimaan Yana sebagai Wali Kota Bandung saat ini
meningkat signifikan daripada sewaktu menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung.
Semasa menjadi Wakil Wali Kota, tingkat kepuasan warga hanya mencapai 36,1
persen.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Peningkatan ini pun selaras dengan
naiknya penilaian keyakinan terhadap kepemimpinan Yana sebagai Wali Kota
Bandung. Sebanyak 46 persen warga Kota Bandung yakin Yana mampu memimpin Kota
Bandung ke depan menjadi lebih baik daripada sekarang.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Dalam survei IPRC, sebanyak 45
persen warga Kota Bandung pun menilai kondisinya lebih baik dibandingkan tahun
2021. Dengan kata lain, ada transisi perbaikan perekonomian di tengah pandemi
yang masing berlangsung.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";">Survei ini dilakukan berdasarkan
sampel sebanyak 1.002 orang dengan menggunakan metode penarikan sampel melalui
multistage. Seluruh populasi survei merupakan warga negara Indonesia di 30
kecamatan di Kota Bandung yang sudah mempunyai hak pilih, yaitu WNI yang sudah
berumur 17 tahun atau lebih atau sudah menikah ketika survei dilakukan. (din/red).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 18.0pt;"><span style="font-family: "Cambria Math","serif";"><o:p> </o:p></span></p></div>Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-4433830073127314562022-07-01T21:04:00.001+07:002022-07-01T21:04:29.617+07:00Kompak, 3 LSM Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus KKN Dinas Kesehatan KBB<p><b></b></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><b><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqGhlhpN7Ax_w3bmXQDsaW4CfJd7SDFwNu_dpdWl61ILXyBFRxubUEhFu7xnwQ4_QJXTHrRcpwW8bFW22Hes5u17moAlBk4oM1seSSmVIWRTP2T6_utoKXPCe7SiTdMt9nlOPyDhVH15WriE2yMdC3s4bzEsNmmuptxu23hk_iXecJZNc93pj72wCU/s1064/IMG-20220701-WA0082.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="833" data-original-width="1064" height="251" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqGhlhpN7Ax_w3bmXQDsaW4CfJd7SDFwNu_dpdWl61ILXyBFRxubUEhFu7xnwQ4_QJXTHrRcpwW8bFW22Hes5u17moAlBk4oM1seSSmVIWRTP2T6_utoKXPCe7SiTdMt9nlOPyDhVH15WriE2yMdC3s4bzEsNmmuptxu23hk_iXecJZNc93pj72wCU/s320/IMG-20220701-WA0082.jpg" width="320" /></a></b></div><b><br />BANDUNG, faktabandungraya.com</b>,- Aroma tak sedap berhembus pada proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 di APBD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp. 4.4 Miliar (Rp. 4.414.409.000,00) dengan Pagu Rp. 6.074.739.000,00 dan HPS Rp. 5.031.292.329.80<p></p><p><br /></p><p>Ditenggarai, proyek yang dikerjakan oleh PT. M selaku pemenang lelang, sarat dengan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.</p><p><br /></p><p>Menurut Analisa Kebijakan Publik Bidang Kesehatan, Wanwan Mulyawan, proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB tersebut, saat ini sedang berproses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.</p><p><br /></p><p>“Informasinya sudah (penyidikan), sedang dihitung kerugian negaranya,” ujar Wanwan Mulyawan selaku Analisa Kebijakan Publik Bidang Kesehatan dari DPP LSM BRANTAS sekaligus sebagai Ketua Umum LSM BRANTAS (Barisan Rakyat Antikorupsi Tatar Sunda), Jumat (01/07/2022).</p><p><br /></p><p>Di lain pihak Yudi I Saputeranegara selaku Ketua Umum LSM JANGKAR mengatakan, diduga proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19 sudah bermasalah sejak proses penganggaran di legislatif dan eksekutif.</p><p><br /></p><p>“Ada indikasi mark up untuk mengambil keuntungan di luar kewajaran,” ucap dia.</p><p><br /></p><p>Menurutnya, perusahaan pemenang lelang yang beralamat di Kota Cimahi, spesifikasinya adalah kontraktor bangunan bukan dealer atau showroom mobil.</p><p><br /></p><p>“Menurut informasi, produksi mobil Caravan COVID-19 tersebut dilakukan di bengkel rumahan. Tidak menutup kemungkinan mobil tersebut hasil modifikasi dari mobil bekas,” papar Yudi Jangkar.</p><p><br /></p><p>“Kalau memperhatikan jumlah anggaran yang mencapai Rp. 4.4 Miliar, sudah selayaknya masyarakat mendapatkan sekelas mobil mewah dan canggih untuk penanganan COVID-19,” sambung dia. Yudi Jangkar juga menegaskan, Kejari Bale Bandung harus segera menetapkan status tersangka terkait kasus ini, baik dari pihak ASN, Anggota Banggar DPRD, BAPEDA atau Pihak Ketiga.</p><p><br /></p><p>“Segera tetapkan tersangka, kejaksaan harus tegak lurus dan jangan pernah takut adanya intervensi dari pihak manapun. Kita pun sudah mendesak BPK RI Jawa Barat untuk secepatnya melakukan audit kerugian negaranya dan pastinya, kita akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.</p><p><br /></p><p>Dan kami, kata Wanwan Brantas dan Yudi Jangkar menduga ada keterlibatan oknum dewan dan Bapeda untuk meloloskan anggran mobil tersebut. Padahal menurut kami APBD KBB defisit, sangat aneh kenapa tidak pengajuan hibah ke Kemenkes RI," sambungnya.</p><p><br /></p><p>Senada, saat ditemui di Sekretariat DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia, Ketua Umum LSM PMPRI Rohimat Joker meminta APH agar segera menetapkan tersangka Kasus KKN Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat.</p><p><br /></p><p>"Segera tetapkan tersangka Kasus KKN Dinkes KBB yang sudah tega melukai hati Masyarakat, di mana Masyarakat kesusahan menimpa dalam menjalani kehidupan di tengah Pandemi, sementara OKNUM Pejabat dengan enteng nya melakukan kejahatan merampok Uang Negara," ujar Joker</p>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-73912976385912154312021-12-30T22:27:00.006+07:002021-12-30T22:28:55.960+07:00Ketua KPK Firli Bahuri Beberkan Capaian Kinerja Selama Kurun Tahun 2021<p></p><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgGxoNk2peP7zG1IR3-Po8VQQ4xAsnbt9f4r8Y0cO9KtAl0iRQF3l7YnjeZi6mqDLEi1yDeju7p4cNvHD3zYEClpVzdJHHgQLc6lUyTb3_uGknFTRP97crFvGUosthTgVZUZkFltvcJwF6ql1_LS1RgVCqBY1Kzsp9s0AmlempnuQeZLH9cG9LEzeNA=s1079" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="790" data-original-width="1079" height="293" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgGxoNk2peP7zG1IR3-Po8VQQ4xAsnbt9f4r8Y0cO9KtAl0iRQF3l7YnjeZi6mqDLEi1yDeju7p4cNvHD3zYEClpVzdJHHgQLc6lUyTb3_uGknFTRP97crFvGUosthTgVZUZkFltvcJwF6ql1_LS1RgVCqBY1Kzsp9s0AmlempnuQeZLH9cG9LEzeNA=w400-h293" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;"><b>Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan kinerja jajaran KPK selama tahun 2021 (foto: istimewa).</b></span></td></tr></tbody></table><br />JAKARTA, Faktabandungraya.com,-- Menjelang akhir tahun 2021, Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia atau KPK RI menggelar konferensi pers Kinerja KPK 2021 sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transfaransi public sekaligus memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat terkait capaian kinerja pemberantasan korupsi berdasarkan data KPK selama tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Rabu 29 Desember 2021.<p></p><p>Konferensi Pers yang dihadiri tiga unsur pimpinan diantaranya Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua Nurul Ghufron serta Wakil Ketua Alexander Marwata menegaskan metode pemberantasan korupsi oleh KPK bukan hanya pada strategi penindakan atau lebih sempitnya upaya “tangkap tangan” sebab hal tersebut merupakan salahsatu dari beragam ragam metode yang dilakukan KPK. Selain strategi metode penindakan, KPK pun menerapkan strategi pendidikan anti korupsi serta pencegahan.</p><p>Dihadapan para awak media, Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut acara kenferensi pers tersebut digelar sebagai sarana introspeksi sekaligus evaluasi terhadap capaian kinerja pemberantasan korupsi 2021 serta persiapan rencana kinerja KPK 2022. </p><p>Firli juga membeberkan syarat bila ingin Indonesia bersih dari tindak pidana korupsi yakni semua elemen pemerintahan dan masyarakat mengambil peran dalam memberikan perhatian dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.</p><p>Dijelaskan Firli, visi KPK adalah “Bersama Masyarakat Untuk Menurunkan Tingkat Korupsi Untuk Mewujudkan Indonesia Maju”. Selain mengetahui visi KPK, sambungnya, harus pula diketahui empat misi KPK yaitu: Pertama; meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi, Kedua; meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif, Ketiga; pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum serta Keempat; meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.</p><p>Dari visi dan misi itu, KPK membuat 5 sasaran prioritas pemberantasan korupsi dalam bidang tatakelola diantaranya pelayanan bisnis dan niaga, politik, sumber daya alam, penegakan hukum dan reformasi birokrasi serta pelayanan public. Hingga kini, jelasnya, KPK terus bekerja bersama-sama pegiat korupsi dan segenap elemen masyarakat memberantas tindak pidana korupsi. </p><p>Selain pula, sambungnya, KPK berupaya untuk terus menyempurnakan tindakan-tindakan dalam pencegahan tindak pidana korupsi serta monitoring terhadap seluruh pelayanan birokrasi dan melakukan supervisi terhadap intansi berwenang yang melaksanakan pemberantasan korupsi. </p><p>"Secara singkat, kami ingin katakan korupsi bisa kita selesaikan bila semua kamar-kamar kekuasaan, segenap elemen masyarakat, dan segenap anak bangsa mengambil peran untuk pemberantasan korupsi," ujar Firli.</p><p>Di sisi lain, Firli menandaskan pihaknya berkomitmen melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang. Firli menyebut, undang-undang membentuk lembaga antirasuah untuk memberantas korupsi demi tercapainya tujuan negara bersih dari koruptor.</p><p>Diungkapkannya, pada Hari Antikorupsi Sedunia yang lalu, tanggal 9 Desember 2021, KPK memperkenalkan orkestrasi pemberantasan korupsi, di mana setiap kamar-kamar kekuasaan harus mengambil peran dalam rangka pemberantasan korupsi.</p><p>Dari unsur legislatif, Firli meminta para legislator tidak terlibat suap menyuap dalam menyusun sebuah undang-undang. Sementara untuk eksekutif, Firli berharap tranparansi dalam menyusun anggaran pendapatan belanja negara maupun daerah.</p><p>"Baik kamar legislatif, dalam penyusunan undang-undang harus bebas dari korupsi. Kamar eksekutif dalam penyusunan pengesahan anggaran belanja negara dan implementasi serta pengesahan maupun dalam pengawasannya harus bebas dari korupsi," kata Firli.</p><p>Ada pun kamar yudikatif, diterangkan Firli, yakni seluruh proses-proses peradilan harus bebas dan bersih dari korupsi. Begitu juga dengan kamar-kamar kekuasaan di partai politik juga harus bebas dan bersih dari korupsi.</p><p>Firli yakin, jika seluruh elemen kekuasaan komitmen dalam menjaga integritas, maka tujuan Indonesia bersih dari tindak pidana korupsi akan segera tercapai. Namun jika komitmen tersebut hilang, maka harus berhadapan dengan KPK.</p><p>"Kita sungguh berharap, masyarakat akan tetap memberikan dukungan, dan KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi," tegas Firli.</p><p>Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut lembaga antirasuah mendapatkan lima penghargaan sepanjang 2021. Disampaikan Ghufron, penghargaan pertama yang diterima KPK di tahun 2021, yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p><p>"KPK mendapatkan penghargaan di tahun 2021 di antaranya adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas LPK Kementerian/Lembaga tahun 2020," ujarnya.</p><p>Penghargaan kedua yakni KPK meraih predikat A dengan nilai 82,14 pada evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah akhir tahun 2020. Penghargaan ketiga yakni KPK juga mendapat nilai A dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).</p><p>"KPK juga meraih peringkat kelima terbaik dengan nilai 86,93 dan kategori A, yaitu memuaskan pada penghargaan kearsipan dari ANRI," kata Ghufron.</p><p>Penghargaan keempat yakni terkait dengan aplikasi JAGA. Aplikasi ini dibuat KPK untuk pencegahan korupsi sekaligus mendorong transparansi penyenggaraan pelayanan publik. Menurut Ghufron, aplikasi JAGA mendapat penghargaan honorable mention dalam acara world justice challenge 2021: advancing the rule of law in a time of crisis. Acara ini diselenggarakan World Justice Project (WJP) yang diikuti 425 peserta dari 114 negara.</p><p>"Jadi penghargaan ini bukan penghargaan nasional, ini adalah penghargaan internasional di kala Covid-19. Jaga terpilih menjadi salah satu dari 10 Proyek yang diakui dan meraih penghargaan tersebut di antara 425 peserta dari 114 negara," kata Ghufron.</p><p>Penghargaan kelima yang diterima KPK yakni anugerah Merirokrasi 2021 yang diselenggarakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN memberikan predikat sangat baik terhadap KPK lantaran berhasil menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN.</p><p>"KPK menerima anugerah Meritokrasi 2021 yang diselenggarakan KASN dengan predikat sangat baik, atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN," kata Ghufron.</p><p>Ghufron juga menyebut bahwa KPK telah menyelamatkan keuangan negara dan daerah sebanyak Rp 35,965 triliun sepanjang 2021.</p><p>"Capaian penyelematan keuangan negara dan daerah tahun 2021, sejumlah total Rp 35,965 triliun," ujarnya.</p><p>Dari jumlah tersebut, Ghufron mengatakan sebanyak Rp 4,952 triliun merupakan piutang pada pajak daerah. Menurut Ghufron, piutang itu berpotensi tidak tertagih jika KPK tidak membantu.</p><p>Kemudian sebanyak Rp 11,222 triliun berasal dari pengembalian sertifikat aset milik daerah maupun negara. Kemudian, sebanyak Rp 10,318 triliun merupakan penyelamatan aset daerah. Penyelamatan aset ini berupa pemulihan dan penertiban aset yang bermasalah di daerah.</p><p>Terakhir, sebanyak Rp 9,472 triliun berasal dari penyelamatan aset fasilitas sosial dan umum. Pengembalian aset ini juga dibantu oleh stakeholder terkait.</p><p>"Koordinasi sertifikasi dan penertiban aset dengan melibatkan pemda dan NPN di seluruh wilayah. KPK mendorong masing-masing pemda agar melakukan penyelamatan keuangan aset daerah," tutur Ghufron.</p><p>Kepala daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan, dan Kepolisian jika ada aset yang bermasalah. Bantuan itu juga bisa dilakukan untuk penagihan piutang pajak.</p><p>"KPK juga melakukan monitoring penagihan piutang pajak daerah kepada seluruh pemda," ujar Ghufron.</p><p>Sedang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi sepanjang 2021 dengan merinci, dalam satu tahun KPK telah melalukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 127 kasus, 105 penyidikan, 108 penuntutan dengan 90 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.</p><p>"Jumlah tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 123 orang," ujar Alex.</p><p>Alex menyebut, dari penanganan perkara tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery atau pemulihan aset sebesar Rp 374,4 miliar. Dari jumlah tersebut terdiri dari Rp 192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp 4,3 milliar disetorkan ke kas daerah.</p><p>"Serta Rp 177,9 miliar merupakan pemindah tanganan BNPT melalui penetapan status penggunaan dan hibah," kata Alex.</p><p>Alex mengatakan, sepanjang tahun 2021 kasus yang menjadi perhatian publik yakni perkara suap bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari divonis 12 tahun penjara dengan uang pengganti 14,5 miliar.</p><p>Kemudian perkara di Kabupaten Probolinggo yang melibatkan 22 tersangka. Perkara di Muara Enim yang melibatkan 26 tersangka. Perkara Lampung Tengah, yang menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.</p><p>Kemudian perkara korporasi yang melibatkan PT Adonara Propertindo terkait pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.</p><p>"Perkara TPPU yang melibatkan 4 perkara antara lain pengurusan perkara di MA, proyek di Buru Selatan, jual beli jabatan di Probolinggo, dan suap pajak," kata Alex. (*/red).</p>Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-48073591645962680652021-09-08T08:56:00.008+07:002021-09-08T08:58:39.046+07:00 Kolaborasi Antar Instansi, Pemkot Bandung Akan Sertifikasi Seluruh Aset Daerah <p></p><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: right; margin-left: 1em; text-align: right;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWf5Vw7Z70kGSd2Mc8xNvXVvdcgUqetW3wdd9ZP_uDRgKkMlQ8UnbfS9gx7WcAqzo1FFQ665sfGNQos3hdnlo5wOJauOlIb5348xxwm_FCuPq3GYLRVnKPYVFviufQR7rRwra9CxTNIXM/s1280/IMG_6384.jpg" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="853" data-original-width="1280" height="266" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWf5Vw7Z70kGSd2Mc8xNvXVvdcgUqetW3wdd9ZP_uDRgKkMlQ8UnbfS9gx7WcAqzo1FFQ665sfGNQos3hdnlo5wOJauOlIb5348xxwm_FCuPq3GYLRVnKPYVFviufQR7rRwra9CxTNIXM/w400-h266/IMG_6384.jpg" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Wali kota Bandung Oded M Danial bersama pejabat KPK, BPN dan Kejati Jabar <br />saat meninjau aset daerah taman Lalu Lintas Bandung ( foto:humasbdg) </span></td></tr></tbody></table>BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Wali kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Pemerintah Kota Bandung berhasil menyertifikasi sebanyak 202 bidang lahan seluas 2,5 hektare. Salah satunya Kantor Kelurahan Cigending Kecamatan Ujungberung.<p></p><p>Keberhasilan Pemkot Bandung dalam mensertifikatkan aset daerah, tentunya berkat komunikasi yang intens dan kolaborasi antar instansi terkait , seperti KPK RI, BPN Kota Bandung maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan telah di sertifikatkannya aset daerah memberikan kejelasan status lahan/ tanah yang sah. </p><p>"Terus terang selama ini, Pemkot Bandung kesulitan dalam menjaga dan mensertifikatkan aset daerah, namun stelah berkomunikasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait, alhamdullah hingga kini kita berhasil menyertifikasi sebanyak 202 Bidang lahan dengan luas 2,5 Hektar", kata Oded dalam kegiatan peninjauan aset Pemkot di Taman Lalu Lintas bandung , Selasa (07/09-2021). </p><p>Oded didampingi Sektdakot Bandung Ema Sumarna juga mengatakan, selain 202 lahan tersebut yang sudah disertifikatkan, kini ada sejumlah aset daerah tengah dilakukan proses sertifikasi, diantaranya Kebun Binatang Bandung, TPU Gumuruh, Menara Beaconlight Babakan sari, Area Selatan SOR Gedebage. </p><p>Termasuk tanah pengganti SDN Cikadut, Eks Kelurahan Binong dan kantor KUA Kecamatan Batununggal, Taman Lalu Lintas, Eks RPH Jalan Setiabudi dan Area Eks jatayu Molek. </p><p>" Saya ingin selama kepemimpinannya bersama kang yana, akan terus berupaya mempertahan aset daerah dan akan dibuatkan sertifikat lahannya. Karena Sertifikat aset itu sangat penting dalam upaya langkah pengamanan hukum terhadap tanah milik Pemkot Bandung. Untuk itu, kita akan jaga hubungan harmonis dan sienergi dengan instansi terkait, ujarnya. </p><p>Ia juga menambahkan, bahwa selama ini Pemkot Bandung berusaha mengamankan aset. Di antaranya pengamanan administrasi yang meliputi pengamanan bukti-bukti perolehan dan pengamanan fisik yang berupa pematokan, pemagaran atau pemasangan plang kepemilikan tanah. <br /></p><p>Hal itu sejalan dengan ketentuan pasal 299 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Serta pasal 68 Perda Kota Bandung nomor 12 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. </p><p>Oleh karena itu juga, Oded berterima kasih kepada seluruh elemen dan Forkopimda yang memberikan supervisi dan menjadikan Kota Bandung sebagai salah satu pilot project kegiatan Monitoring Centre for Prevention (MCP) di Jawa Barat. <br /></p><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5KDmOD1UeGMGX-ZmXj9xNr9pG1P9E2wXZnKC__wfb1da_P-iLJ6Lm7hb7Q1UVYhWzs9SByEW3LlTVTh8eShxOh2JcoDuebixvrXrnuIDTH9all-Y3oYHfOCizQAoz851x-A7Gt3Zqp04/s1280/IMG_6385.jpg" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="853" data-original-width="1280" height="266" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5KDmOD1UeGMGX-ZmXj9xNr9pG1P9E2wXZnKC__wfb1da_P-iLJ6Lm7hb7Q1UVYhWzs9SByEW3LlTVTh8eShxOh2JcoDuebixvrXrnuIDTH9all-Y3oYHfOCizQAoz851x-A7Gt3Zqp04/w400-h266/IMG_6385.jpg" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: x-small;">Wali kota Bandung Oded M Danial bersama pejabat KPK, BPN dan Kejati Jabar</span><br style="font-size: x-small;" /><span style="font-size: x-small;">saat meninjau aset daerah taman Lalu Lintas Bandung ( foto:humasbdg)</span></td></tr></tbody></table><p></p><p>“Melalui program ini kami berharap berbagai permasalahan terhadap tanah milik Pemkot Bandung secara bertahap dapat diselesaikan,” tuturnya di sela-sela meninjau Taman Lalu Lintas Bandung, Selasa 7 September 2021.</p><p>Pada kesempatan itu, Pemkot Bandung bersama KPK, BPN Kota Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meninjau 3 aset milik Pemkot Bandung. Di antaranya Kebun Binatang Bandung, Area Eks Jatayu Molek dan Taman Lalu Lintas. </p><p>“Hari ini kita bersama meninjau 3 lokasi aset di Kota Bandung. Hari ini sedang kita tata. Kita penuhi secara kepemilikannya,” kata Oded. </p><p>Di tempat yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK RI, Yudhiawan Wibisono menerangkan, tugas pokok KPK terkait pencegahan yakni manajemen aset. </p><p>“Termasuk juga kementerian lembaga, pemerintah daerah terkait tanah atau aset milik negara yang belum disetifikat. Nanti sampai dengan 2024 harus terserifikat. Hal ini merupakan bentuk legal dari pengamanan aset,” jelasnya. </p><p>Sedangkan Asisten Pidana Tata Usaha Negara Kejaksaaan Tinggi Negeri Jawa Barat, Wahyudi menyampaikan, terkait aset bermasalah juga menjadi konsentrasi pihaknya.</p><p>“Dari KPK sudah menginisiasi. Kami dari Kejati siap 'all out', mendukung segi data. Bisa menjaga aset yang memang tercecer,” tuturnya. </p><p>Wahyudi mengatakan, tertib administrasi merupakan hal yang utama untuk menjelaskan dan membuktikan aset tersebut. </p><p>“Harus tertib administrasi. Mari sama-sama bedah dan pilah aset yang harus dimiliki,” tuturnya. </p><p>Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alippudin menyampaikan, menurut amanat Undang-Undang dijelaskan tanah di Indonesia wajib di data dan wajib kepastian hukum. Sehingga ada satu bagian untuk menjalankan tugas negara. </p><p>“Program Strategis Nasional juga, kami akan serahkan secara simbolis 202 sertifikat hak atas tanah atas nama Pemeritnah Kota Bandung dengan dengan total luas 2,5 hektar,” ujarnya. </p><p></p><table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: right;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKu5PI9ja63kloHd-b3d3GENE50nlY4kwl8FhPZELj47vgaL6vXD_BLpOz8vqQD-2G0_i4Qrfn6yCDsogi6aJjAnGp1jSUxZriOhreIn7Re0EJN9ud3dgHbmMtrdN4CJQSIOngHlvurhY/s1280/IMG_6382.jpg" style="clear: right; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="853" data-original-width="1280" height="266" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKu5PI9ja63kloHd-b3d3GENE50nlY4kwl8FhPZELj47vgaL6vXD_BLpOz8vqQD-2G0_i4Qrfn6yCDsogi6aJjAnGp1jSUxZriOhreIn7Re0EJN9ud3dgHbmMtrdN4CJQSIOngHlvurhY/w400-h266/IMG_6382.jpg" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: x-small;">Wali kota Bandung Oded M Danial bersama pejabat KPK, BPN dan Kejati Jabar, Polrestabes Bandung, <br />dan Kodim BS - 0618 Bandung </span><span style="font-size: x-small;">saat meninjau aset daerah taman Lalu Lintas Bandung ( foto:humasbdg) </span></td></tr></tbody></table>“Hari ini juga secara simbolis menyerahkan 1 dari 5 aset tanah yaitu Kantor Kelurahan Cigending,” tambahnya. <p></p><p>Menurutnya, banyak badan hukum dan instansi pemerintah yang mengklaim memiliki aset.Tetapi klaim itu tidak berdampak jika tidak memiliki sertifikat hak atas tanah. </p><p>“Kami hadir dan memberikan pembelajaran sebagai gambaran, khsusunya masyarakat badan hukum dan instansi terkait,” tandasnya. (yan/sein). </p><div><br /></div>Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-7877437610234737042021-08-26T17:35:00.008+07:002021-08-26T17:35:58.890+07:00Oded Ajak Kapolrestabes Baru Perkuat Kolaborasi Menjaga Kamtibmas Kota bandung<p><span style="font-family: "Times New Roman", serif;"><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbujW8RJW-AGh9zQqLlNztFRMF-LEGsbAlCMbsAusG-jUR5SXCH1pKNEckOsOtiSYg_WggjRdGqMPTNE5HiW5PRTx3GnMPZuw3ubQQn3brvrccGHABVVMf85fo86vbEARcbpUP8uNJ2VI/s1280/IMG_5988.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="853" data-original-width="1280" height="266" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbujW8RJW-AGh9zQqLlNztFRMF-LEGsbAlCMbsAusG-jUR5SXCH1pKNEckOsOtiSYg_WggjRdGqMPTNE5HiW5PRTx3GnMPZuw3ubQQn3brvrccGHABVVMf85fo86vbEARcbpUP8uNJ2VI/w400-h266/IMG_5988.jpg" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Wali kota Bandung Oded M Danial bersama Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung<br /> (foto;humas) </span></td></tr></tbody></table>BANDUNG, Faktabandungraya.com,----
Wali kota Bandung oded M Danial mengajak Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin
Sipayung </span><span style="font-family: "Times New Roman", serif;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", serif;">untuk meingkatkan kolaborasi
dalam menjaga keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Hal ini karena kota Bandung
menjadi barometer Nasional dalam situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (
kamtibmas).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat,
Kota Bandung merupakan salah satu kota besar di Indonesia, sehingga menjadi tolak
ukur situasi keamanan dan ketertiban nasional. Sehingga, memerlukan perhatian
cukup besar terutama dalam memberikan pelayanan publik. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">"Bandung ini menjadi
parameter, sehingga urusan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)
menjadi tanggung jawab yang sangat luar biasa. Untuk itu, agar kota Bandung
tetap dalam kondusif tentunya perlu diperkuat dalam berkolabori<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>menjaga bersama-sama kantibmas di seluruh
wilayah kota Bandung. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Hal ini dikatakan Wali kota
Bandung Oded M Danial saat menerima<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>silturahmi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>di Pendopo Kota Bandung, Kamis, (26/ 08-2021)<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Oded memaparkan, Kota Bandung mempunyai
persoalan berbeda dengan wilayahan lain. Namun, justru Kota Bandung memiliki
ciri khas soliditas masyarakat yang cukup terjaga dengan baik.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">"Mungkin sama seperti kota
kabupaten lain ada dinamikanya. Tetapi di Kota Bandung dinamikanya unik. Dengan
persoalan-persoalan yang ada," ungkapnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Dalam kesempatan tersebut,
Kapolrestabes Bandung sempat menyampaikan sejumlah programnya terkait
penjangkauan layanan kepada masyarakat. Di antaranya, yakni pembuatan pos
polisi (pospol) di sejumlah wilayah. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">"Saya sangat mendukung.
Kalau di bahasa visi misi saya itu desentralisasi. Dengan desentralisasi ini
diharapkan pelayanan publik lebih baik, mendekatkan kepada masyarakat,"
Oded menjelaskan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Sementara itu, Kapolrestabes
Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung sengaja datang ke Pendopo Kota Bandung untuk
bersilaturahmi. Mengingat, dirinya baru saja ditugaskan ke Kota Bandung
menggantikan Kapolrestabes sebelumnya, Kombes Pol Ulung Jaya Sampurna. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Aswin mengungkapkan, kolaborasi
jajaran kepolisian dan Pemerintah Kota (Pemkot) sangat penting agar setiap
program menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bandung bisa berjalan lancar.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">"Kami mohon arahan-arahan
apa yang perlu kami siapkan supaya Bandung kondusif. Saya lihat sekarang
integrasi dan kolaborasi sudah bagus. Antara kami, Pemkot, dan Kodim sudah
berjalan," kata Aswin.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Aswin mengaku telah melakukan
pemetaan di Kota Bandung. Dia menilai di sejumlah daerah memerlukan pos polisi
tambahan. Hal itu karena kurang terjangkau secara optimal.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">"Kami rencananya membuat
pospol, karena polsek-polsek yang jauh tidak terjangkau oleh kapolsek dan
jajarannya. Buat yang jauh-jauh itu, kita buat pospol kecil," jelasnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Menurut Aswin, jangkauan layanan
jajaran kepolisian ini penting sebagai langkah mengantisipasi munculnya
gangguan keamanan dan ketertiban. Sehingga upaya menjaga situasi kondusif bisa
dilakukan sejak di level kewilayahan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">"Kalau ada hal tertentu,
kita bisa redam dari yang terkecil. Dengan pertemuan-pertemuan harian bersama
jajaran di tingkat polsek terlebih dahulu," katanya.(asp/sein).<o:p></o:p></span></p>Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-70923329025920974802021-05-21T18:00:00.001+07:002021-05-22T12:07:16.723+07:00Jam Intel Kejagung Buka Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis PSN Kementrian PUPR<p><span style="font-family: "Times New Roman", serif;"><table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhigsO9mBfQsFX1PVxh66C4cEPZKvVOfGjWku3Uoq9Q_YTuEnlt7hue6d7BWvhdNFDxu2Rr4gHaPmU-oyz6nb5xbIzW8X7AxAXy5yg4_YeWhfJyvvVvWzeikIhjNIerVJHRaZI98nDLdpY/s1280/WhatsApp+Image+2021-05-21+at+16.54.26.jpeg" imageanchor="1" style="clear: left; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="853" data-original-width="1280" height="266" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhigsO9mBfQsFX1PVxh66C4cEPZKvVOfGjWku3Uoq9Q_YTuEnlt7hue6d7BWvhdNFDxu2Rr4gHaPmU-oyz6nb5xbIzW8X7AxAXy5yg4_YeWhfJyvvVvWzeikIhjNIerVJHRaZI98nDLdpY/w400-h266/WhatsApp+Image+2021-05-21+at+16.54.26.jpeg" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="text-align: left;"> <span style="font-size: xx-small;"><b>Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Dr. Sunarta, SH., MH (foto:istimewa)</b></span></span></td></tr></tbody></table>JAKARTA, -- Jaksa Agung Muda
Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Dr. Sunarta, SH., MH mengatakan, Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran
Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan
tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan,
penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin
timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan
strategis, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu,
tepat mutu dan tepat sasaran.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Hal itu disampikan Jam Intel
melalui siaran pers resmi yang keluarkan Puspenkum saat membuka acara
Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis Kegiatan Proyek Strategis Nasional
(PSN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR
RI) yang berlangsung dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung
Kebayoran Baru Jakarta, Kamis (20/05/2021) secara virtual.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Hadir mendampingi Jaksa Agung
Muda Intelijen yaitu Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung
Muda Bidang Intelijen Dr. Mia Amiati, SH. MH. (hadir daring), Koordinator pada
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Didi Suhardi, SH. MH. dan beberapa Pejabat
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI antara lain Inspektur
Jenderal Ir. T. Iskandar, MT., Sekretaris Inspektur Jenderal Bimo Adi
Nursanthyasto, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Ir. Jarot Widyoko, Sp. I, dan
Direktur Jenderal Cipta Karya Ir. Diana Kusumastuti, MT.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Sementara, hadir dalam jaringan
(daring) yaitu dan Para Kepala Balai Unit Satuan Kerja Wilayah di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI dari seluruh wilayah
Indonesia.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Pada kesempatan ini Jam Intel
menyampaikan Visi Pemerintahan Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Ma’ruf Amin periode Tahun 2019-2024 adalah
“Terwujudnya Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian
berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut diwujudkan dalam Sembilan Misi yaitu
:<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">1. Peningkatan kualitas manusia
Indonesia;</span></p><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman", serif;">2. Struktur ekonomi yang
produktif, mandiri, dan berdaya saing;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">3. Pembangunan yang merata dan
berkeadilan;<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">4. Mencapai lingkungan hidup yang
berkelanjutan;<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">5. Kemajuan budaya yang
mencerminkan kepribadian bangsa;<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">6. Penegakan sistem hukum yang
bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">7. Perlindungan bagi segenap
bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">8. Pengelolaan pemerintah yang
bersih, efektif, dan terpercaya; dan sinergi pemerintah daerah dalam kerangka
negara kesatuan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Merujuk pada Visi dan Misi
tersebut, Jaksa Agung RI melalui surat nomor : B-151/A/SUJA/10/2019 tanggal 30
Oktober 2019 perihal Petunjuk Dalam Rangka Optimalisasi Tugas, Fungsi dan
Kewenangan Kejaksaan RI, yang menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum
dalam mendukung Pembangunan dilakukan antara lain melalui pendekatan pencegahan
(preventif), dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer,
terintegrasi dan proporsional dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi,.<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: right; margin-left: 1em; text-align: right;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6Vkmc2NIiAHMSRqKdPM4xJDtgFh6ONlW6H_ZaDcUXxelJw07VqrQfJppqkz_tq0XqyYIBAwYGyEjnlX9Jull3yKxpdbYaPGOPrfSWqRi6F3jLYDsBKZrVvnIs6Pbao0G5NAEU1YjXRBc/s440/WhatsApp+Image+2021-05-21+at+16.54.27+%25281%2529.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="324" data-original-width="440" height="295" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6Vkmc2NIiAHMSRqKdPM4xJDtgFh6ONlW6H_ZaDcUXxelJw07VqrQfJppqkz_tq0XqyYIBAwYGyEjnlX9Jull3yKxpdbYaPGOPrfSWqRi6F3jLYDsBKZrVvnIs6Pbao0G5NAEU1YjXRBc/w400-h295/WhatsApp+Image+2021-05-21+at+16.54.27+%25281%2529.jpeg" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><b><span style="font-size: xx-small;">Jamintel Kejagung DR.SUnarta dalam acara Sosialisasi (foto:istimewa)</span>.</b></td></tr></tbody></table></span></p><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Penegakan hukum yang mendukung investasi, menghindari mencari kesalahan
administrasi maupun perijinan demi mendapatkan keuntungan pribadi dan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Meningkatkan pengamanan dan penyelamatan aset
BUMN dan BUMD serta Pemerintah Daerah.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Selanjutnya dalam program
prioritas Jaksa Agung disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi
menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun
lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">“Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan
melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna
meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya Tindak Pidana Korupsi,
khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan
fungsi yang dimilikinya,” ujar Sunarta.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">“Khusus kegiatan pengamanan dalam
proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI. dapat
diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan
dengan keuangan Negara,” jelasnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Lebih lanjut Sunarta menjelaskan,
bahwa ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor
infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi,
kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian,
kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu
pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas
atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang
serta sektor lainnya guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan
pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah. (*/red).<o:p></o:p></span></p>Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-47820846606865723202021-03-01T13:48:00.000+07:002021-06-01T14:13:03.635+07:00Kado Hut Ke-71 Satpol PP Dan Satlinmas Ke-59, Ade : Merubah Stigma "Tibum-Razia-PKL"<p><span style="font-family: "Times New Roman", serif;"><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: right; margin-left: 1em; text-align: right;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXLKj9Saiqu6dje3NkT7qhqv_6a7w3V_fN2dW6rxxfRBIUkn4CxSEjaUkTLZ5AqedOJaVZ5irrCJ__QQmkfhSzltP8yzETM-1R1Z-9Cs_gFViS6mbCfvAKFgxuGHnL7ZbTp701IcHDiBY/s1280/WhatsApp+Image+2021-03-01+at+11.20.39.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="853" data-original-width="1280" height="266" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXLKj9Saiqu6dje3NkT7qhqv_6a7w3V_fN2dW6rxxfRBIUkn4CxSEjaUkTLZ5AqedOJaVZ5irrCJ__QQmkfhSzltP8yzETM-1R1Z-9Cs_gFViS6mbCfvAKFgxuGHnL7ZbTp701IcHDiBY/w400-h266/WhatsApp+Image+2021-03-01+at+11.20.39.jpeg" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Kasatpol PP Jabar, Drs.M Ade Afriandi, MT (foto:istimewa)</span></td></tr></tbody></table></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif;">BANDUNG, Faktabandungraya.com,---</span><span style="font-family: "Times New Roman", serif;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", serif;">Jelang HUT Satpol PP ke 71 (3Maret 2021) dan
HUT Satlinmas ke 59 (19 April 2021) Satpol PP Jabar bertekad merubah stigma
Tribum-Razia-PKL dan stigma Ada drum ada Linmas.</span><span style="font-family: "Times New Roman", serif;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", serif;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", serif;">Stigma
negatif ini, kedepannya harus dieliminir bahkan dihapuskan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Menurut Kasatpol PP Jabar, Drs.M.
Ade Afriandi, MT, merubah<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>stigma negatif
Tribum-Razia-PKL dan stigma Ada drum ada Linmas, tentunya sangat penting
kedepannya agar paradigma keberadaan Satpol PP untuk memberikan pelindungan
kepada masyarakat, agar hadir rasa aman, nyaman dan tenteram di hati dan
pikiran masyarakat.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Untuk merubah, stigma negatif yang
sudah cukup menahun ini, tentunya tidak semudah membalikan telapak tangan,
perlu perjuangan.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Untuk itu, Satpol PP
Jabar siap menjawab tantangan tersebut dengan kinerja Satpol PP dan Satlinmas yang
lebih profesional, berintegritas, dan tetap melayani sepenuh hati.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Demikian dikatakan, Kasatpol PP
Jabar M Ade Afriandi melalui rilis yang diterima faktabandungraya.com, Senin
(01/03-2021). <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Dikatakan, untuk bisa berkinerja
menjadi lebih profesional, berintegritas dan selalu melayani dengan hati, harus
dimulai dengan perubahan pola pikir (paradigma) dari personil <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Satpol PP itu sendiri. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Apabila kenyamanan dan
ketentraman dirasakan masyarakat, maka masyarakat akan bisa melaksanakan
berbagai aktifitasnya tanpa harus melakukan pelanggaran aturan/kebijakan
Pemerintah/Pemda.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Lebih lanjut Ade Afriandi
mengatakan, upaya penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran,
harus menjadi bagian akhir dalam pelayanan Satpol PP, karena upaya
"preventif" dan "preemtif" yang dilakukan Satpol PP menjadi
proses awal dalam pelindungan masyarakat” .<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Kepatuhan masyarakat itu tumbuh
karena kesadaran masyarakat sendiri untuk patuh, bukan karena diberi Sanksi
atau karena ada Operasi, ujarnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Oleh karena itu, menjadi sangat
penting bagi Satpol PP dalam memberikan pelindungan masyarakat, melalui sebuah
upaya membangun Satlinmas Juara atau SALIRA. SALIRA merupakan mimpi dan harapan
membangun Satlinmas yang memiliki kemampunan dalam preventif dan preemtif
hadapi gangguan trantibum maupun bagian dalam memitigasi bencana di lingkungan
warga. SALIRA mampu berbuat dan bertindak dalam 1 Jam Pertama atau "One
Hour" setelah bencana itu terjadi.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Satlinmas Juara atau SALIRA
merupakan sebuah upaya Satpol PP Jabar dalam membangun paradigma baru untuk
melawan stigma, sebagai Kado HUT Ke-71 Satpol PP dan HUT Ke-59 Satlinmas, yang
disumbangsihkan dari Satpol PP Jabar kepada Masyarakat, tandasnya. (rls/sein). <o:p></o:p></span></p>Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-6133349224569560722021-02-09T12:13:00.004+07:002021-02-09T12:13:31.696+07:00Ade Apriandi : Jabar Perkuat Posko Penanganan COVID-19 di Desa Dengan SALIRA<p><span style="font-family: "Times New Roman", serif;"><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEis8POlkgWJDu9cGV8kOvDOy33LHbL1WwR9bzRo1UoA1ur8Cxs9IxWI3QMjqP4vNXDG7SvrWGisDqldjVu9V27JI2yoygniqJeG7-ZIP-LgPxMw1XZx20vX8BDWCmOg0ARt3jKk-tUPIak/s1280/WhatsApp+Image+2021-02-09+at+11.00.05.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="853" data-original-width="1280" height="266" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEis8POlkgWJDu9cGV8kOvDOy33LHbL1WwR9bzRo1UoA1ur8Cxs9IxWI3QMjqP4vNXDG7SvrWGisDqldjVu9V27JI2yoygniqJeG7-ZIP-LgPxMw1XZx20vX8BDWCmOg0ARt3jKk-tUPIak/w400-h266/WhatsApp+Image+2021-02-09+at+11.00.05.jpeg" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Kepala Satpol PP Jabar, M. Ade Afriandi (foto;istimewa)</span></td></tr></tbody></table>BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan memperkuat posko
penanganan COVID-19 di level desa/kelurahan dengan Satuan Pelindungan
Masyarakat Juara atau SALIRA.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Dalam penanganan COVID-19, SALIRA
akan dilibat dalam tindakan preventif, premetif, dan represif. Salah satunya
adalah sosialisasi dan edukasi secara masif tentang penerapan protokol
kesehatan 5M.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Provinsi Jabar Ade Afriandi mengatakan, sebagai unsur yang paling
dekat dengan masyarakat, SALIRA diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan
masyarakat akan risiko penularan COVID-19. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">"Selama ini, Satlinmas belum
dilibatkan penuh dalam penanganan COVID-19. Padahal, mereka punya peran
penting, terutama dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk disiplin
menerapkan protokol kesehatan," ucap Ade.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Pemda Provinsi Jabar menginisiasi
SALIRA karena Satlinmas tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban
umum, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat. Selain penanganan
COVID-19, SALIRA juga akan terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan
bencana alam. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Ade menjelaskan, ada tiga hal
yang menjadi fokus utama SALIRA di tengah pandemi COVID-19. Pertama, melibatkan
SALIRA dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M. Kedua, mengedukasi masyarakat
untuk memahami dan menyadari pentingnya protokol kesehatan. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">"Sehingga penerapan protokol
kesehatan tidak hanya pada saat ada operasi pengawasan maupun penegakan.
Masyarakat dengan sendirinya menyadari keselamatan diri sendiri akan menjamin
keselamatan keluarga dan lingkungan sekitar," tuturnya. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Selain itu, kata Ade, SALIRA
didorong untuk memiliki kemampuan memitigasi bencana. Dalam penanganan COVID-19
yang merupakan bencana nonalam, SALIRA akan dilibatkan dalam proses 3T
(tracking, tracing, dan treatment). <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">"SALIRA juga memiliki peran
dalam menghapus stigma bagi pasien positif COVID-19. Jika itu dilakukan, pelacakan
kontak erat juga akan lebih cepat," katanya. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">"Tugas kami dan Satpol PP
Kabupaten/Kota memberikan pengetahuan, pemahaman, dan aktivitas Satlinmas di
tingkat desa/kelurahan untuk menjalankan proses preventif, preemtif, dan
represif, dalam penanganan COVID-19," imbuhnya. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Ade menyatakan, dalam mewujudkan
SALIRA, pihaknya akan berkolaborasi dengan sejumlah pihak. Mulai dari Dinas
Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Desa, Lurah, sampai
TNI/Polri. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Seperti arti SALIRA dalam bahasa
Sunda yakni sendiri, Ade berharap kewaspadaan dan kesadaran masyarakat pada
risiko penularan COVID-19 di level desa/kelurahan tumbuh dengan sendirinya. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">"Dari lingkungan terkecil
yaitu RT dan RW, kesadaran akan tumbuh. Dan kesadaran itu tentu akan berdampak
besar untuk bangsa, terutama dalam menekan kasus terkonfirmasi COVID-19,"
ucapnya. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Ade juga mengatakan, SALIRA akan
ikut serta dalam posko penanganan COVID-19 di level desa. Nantinya, SALIRA
bersama semua unsur lembaga desa, mulai dari aparatur desa, ketua RT,
TNI/Polri, sampai masyarakat desa akan bahu-membahu tangani pandemi COVID-19. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Pembentukan posko penanganan
COVID-19 level desa dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam
Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Mikro (PPKM Skala Mikro) di sebagian Jawa dan Bali. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">"Kami sudah menginisiasi
SALIRA. SALIRA ini, ada atau tidak ada posko, di bawah kepala desa dan lurah
selaku ketua Satlinmas akan menjalan tiga fungsi, yakni preventif, preemtif,
dan represif," kata Ade. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Tambah
Posko Covid-19<o:p></o:p></span></b></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi Jabar Bambang Tirtoyuliono melaporkan,
saat ini, sebanyak 3.886 dari 5.312 desa di Jabar sudah memiliki posko
penanganan COVID-19. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">"Desa yang belum membentuk
posko sekitar 1.500 desa. Kami akan mendorong desa tersebut untuk mendirikan
posko dengan menggunakan dana desa untuk operasionalnya," kata Bambang.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Bambang mengatakan, dengan
Inmendagri tersebut, tugas pokok dan fungsi posko penanganan COVID-19 lebih
komprehensif. Semua unsur, mulai dari aparatur desa, ketua RT dan RW,
pendamping desa, TNI/Polri, akan dilibatkan. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">"Ini adalah gerakan bersama
masyarakat untuk sama-sama terlibat dalam penanganan COVID-19. Dengan begitu,
angka kasus COVID-19 di Jabar dapat dikendalikan," ucapnya.<o:p></o:p></span></p>Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-607388771952311492021-02-02T16:38:00.002+07:002021-02-02T16:38:21.930+07:00Satgas Pamtas Yonif 315/ Garuda Siap Berantas Gerakan Saparatis Bersenjata di Perbatasan RI-PNG <p><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaUZEdPg37A2qKBKZWfnrvMIEriDalPR0ss9XazwwHOHPLWCgQ9v6eKbn-Pwo1KY2D8Lw20l-j59PzMt89IUEUKLMAa_EHG00abybdKi-lekQtTxKLsiGhyT0PMjKSYqBDvaXkH2fw63Q/s1280/IMG-20210202-WA0017.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="854" data-original-width="1280" height="268" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaUZEdPg37A2qKBKZWfnrvMIEriDalPR0ss9XazwwHOHPLWCgQ9v6eKbn-Pwo1KY2D8Lw20l-j59PzMt89IUEUKLMAa_EHG00abybdKi-lekQtTxKLsiGhyT0PMjKSYqBDvaXkH2fw63Q/w400-h268/IMG-20210202-WA0017.jpg" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Yonif 315/Garuda siap diberangkatkan ke perbatasan RI- PNG ( Foto: pendam</span>)</td></tr></tbody></table><br />CIPATAT, Faktabandungraya.com ,--- Satuan Tugas (Satgas) Pemukul Yonif 315/Garuda siap diberangkatkan untuk sikat dan berantas gerakan saparatis bersenjata di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) - PNG.</p><p>Satgas Yonif 315/Garuda memiliki kemampuan yang mumpuni dalam setiap melaksanakan tugas, baik tugas Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).</p><p>Dengan kemampuan yang dimiliki tersebut, Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo yakin bahwa Satuan Tugas Pamtas Yonif 315/Garuda mampu melaksanakan tugas di daerah perbatasan Papua sekaligus akan dapat menunjukkan dan menorehkan prestasi terbaiknya dengan hasil yang gemilang.<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqWr_Ow97rL887cPvzWuuNH0pgQpCZf7d5oZXOAhOPtThl0DgawKv7Jk9IfKBLI113buG6gr1frBHS1vMVAs2EqPcyDdBLhkx9zoVUm4QF5DIaAk3cp_pSgWx0vZuWnYgkJBObIFowSIQ/s1280/IMG-20210202-WA0019.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="854" data-original-width="1280" height="268" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqWr_Ow97rL887cPvzWuuNH0pgQpCZf7d5oZXOAhOPtThl0DgawKv7Jk9IfKBLI113buG6gr1frBHS1vMVAs2EqPcyDdBLhkx9zoVUm4QF5DIaAk3cp_pSgWx0vZuWnYgkJBObIFowSIQ/w400-h268/IMG-20210202-WA0019.jpg" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Latihan personil Yonif 315/ Garuda menjelang pemberangkatan ke Perbatasan RI - PNG (foto: pendam</span>)</td></tr></tbody></table><br /></p><p>Latihan taktik dan tehnik pertempuran juga menembak yang telah dilaksanakan menunjukkan kesiapan satuan ini untuk diberangkatkan dalam melaksanakan tugas. Satgas Pamtas Yonif 315/Garuda memiliki warisan yang dijuluki pasukan Setan sehingga dimanapun bertugas dapat dilaksanakan dengan maksimal.</p><p>Selain itu, Satgas Yonif 315/Garuda juga memiliki kemampuan mengendus atau mencium bau musuh dengan baik. Dengan kemampuan-kemampuan yang dimiliki, kita semua yakin bahwa satuan ini dapat menumpas saparatis bersenjata di Papua dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dalam setiap langkah dan tindakan. (Pendam/red).</p>Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-55036291974392197512021-02-02T16:19:00.002+07:002021-02-02T16:24:01.674+07:00Pertahankan WBK WBBM, Pejabat Kanwilkumham Jabar Blusukan ke Imigrasi, Lapas dan Rutan<p></p><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitsWklXpi4_X1QvBkEgsDFTY4bfmWXeP_tizQ1QHoPh8bZLQQ5PVIGLzV6KgxpxFc0LdXmMxnNu2Tot6r7ozDesA-lOOym8rLbN5iRr6M2ogzHIYfxzvbPl-NFg_Sy1hPYLMyB9R2iIvQ/s644/IMG-20210202-WA0013.jpg" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="481" data-original-width="644" height="299" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitsWklXpi4_X1QvBkEgsDFTY4bfmWXeP_tizQ1QHoPh8bZLQQ5PVIGLzV6KgxpxFc0LdXmMxnNu2Tot6r7ozDesA-lOOym8rLbN5iRr6M2ogzHIYfxzvbPl-NFg_Sy1hPYLMyB9R2iIvQ/w400-h299/IMG-20210202-WA0013.jpg" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Melihat barang bukti yang ditemukan oleh pihak imigrasi Kelas II Non TPI Karawang (foto: istimewa)</span></td></tr></tbody></table><br />KARAWANG, Faktabandungraya.com, --- Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Ngadiono Basuki didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang Winarko lakukan monitoring evaluasi (Monev) di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang.<p></p><p>Tampak hadir Kepala Bidang Perizinan Dan Informasi Keimigrasian Sutrisno, JFT Madya Keimigrasian, Edwan Febiarman dan beberapa staf Kanwil.</p><p>Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.18, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Kabupaten Karawang, merupakan Kantor Imigrasi yang telah sukses meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dari Kemenpan-RB tahun 2020 lalu.</p><p>Selama bulan Januari 2021, Kanim Karawang konsisten dalam pro justisia dan telah mendeportasi 1 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari negara Afrika Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum secara administratif keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang bagi WNA yang melakukan pelanggaran.</p><p>Kemudian di dalam ruangan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing, beberapa barang bukti pelanggaran keimigrasian telah diidentifikasi yaitu berupa paspor palsu, visa palsu, kartu tanda penduduk yang palsu, cap palsu dan bukti transaksi ilegal terkait overstay.</p><p>Usai itu, seluruh pegawai Kanim Karawang dikumpulkan di Aula dan diberikan pengarahan. Dalam arahannya, Heru Tjondro menegaskan, "Imigrasi itu bukan pelayanan saja, tetapi juga pengawasan. 2 target kinerja Keimigrasian diantaranya Layanan Paspor dan Penegakan hukum keimigrasian. Saya sangat mengapresiasi Kanim Karawang yang telah berusaha sekuat tenaga dalam meraih dan mempertahankan WBK WBBM. Predikat itu merupakan anugerah Tuhan yang patut dipertahankan." tegasnya.<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIvlEi8dNZlOqXv3rKLydZTTb-9Hlf9FzRmQk6ewEJ2x6u_fTdjvdF7iQi_9Pll2rIMVt8CaTmNc-BYXuysd6HrzoxcQ5dz1B4JNPpHMTuFzWwgSccPPLq_mGleo0D6zlITfwD5cfqDtE/s652/IMG-20210202-WA0014.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="426" data-original-width="652" height="261" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIvlEi8dNZlOqXv3rKLydZTTb-9Hlf9FzRmQk6ewEJ2x6u_fTdjvdF7iQi_9Pll2rIMVt8CaTmNc-BYXuysd6HrzoxcQ5dz1B4JNPpHMTuFzWwgSccPPLq_mGleo0D6zlITfwD5cfqDtE/w400-h261/IMG-20210202-WA0014.jpg" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Pejabat Kanwil Kemenkum-HAM (foto: istimewa)</span></td></tr></tbody></table></p><p>Heru Tjondro pun menambahkan, "Tetap jalankan protokol kesehatan, memakai masker, berjaga jarak dan mencuci tangan. Tetap berdoa meminta kekuatan Tuhan agar selalu diberikan kekuatan dan kesehatan. Saya bangga terhadap Kanim Karawang. Tetap jaga integritas, selamat bekerja, jaga kesehatan, pertahankan WBK WBBM." tambahnya.</p><p>Ngadiono pun mengucapkan, "Selamat atas kenaikan kelas pejabat-pejabat pegawai Kanim Karawang. Mudah-mudahan menjadi berkat bagi Karawang. Selamat juga atas diraihnya WBBM. </p><p>Saya pun mengingatkan kepada setiap pegawai untuk mengisi LHKASN dan LHKPN serta SPT agar Indeks kepatuhan dapat diraih secara maksimal. Tetap berkoordinasi dengan pimpinan Kepala Kantor Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian. Bagi pengelola keuangan diharapkan selalu siap akan pemeriksaan BPK yang akan hadir di Jawa Barat. Jangan sampai ada temuan. Ciptakanlah inovasi-inovasi dalam layanan publik karena tidak ada kata berhenti untuk inovasi." pungkasnya.(rls/sein).</p>Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-51792819196923730152021-02-02T15:40:00.002+07:002021-02-02T15:40:23.732+07:00 Jajaran Kemenkum-HAM Jabar Raker Bersama Dirjenpas Bahas Juknis SAKIP <p><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFWHGpKLAOxNPbVlAX2fpoxsKCqvYhVfsOojMw5ABUu7YcFzMdzLE6n2Mtu7HUe9HMHaUHJFibp7jX3vOs8-2ky8JhJktUAeWX87Xbih7ZjtFiFOv2YDeYJmSkqE4lStfB36a8i9YKO5Q/s647/IMG-20210202-WA0010.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><span style="font-size: xx-small;"><img border="0" data-original-height="392" data-original-width="647" height="243" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFWHGpKLAOxNPbVlAX2fpoxsKCqvYhVfsOojMw5ABUu7YcFzMdzLE6n2Mtu7HUe9HMHaUHJFibp7jX3vOs8-2ky8JhJktUAeWX87Xbih7ZjtFiFOv2YDeYJmSkqE4lStfB36a8i9YKO5Q/w400-h243/IMG-20210202-WA0010.jpg" width="400" /></span></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Dirjenpas Reinhard Silitonga ( foto: istimewa)</span></td></tr></tbody></table><br />BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Seluruh Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang dipimpin Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak Informasi dan Komunikasi Gunawan Sutrisnadi dan seluruh Jajaran Pemasyarakatan di Indonesia mengikuti rapat kerja sekaligis menerima arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan ( Dirjenpas) Reinhard Silitonga secara Teleconference melalui Aplikasi Zoom di Ruang Rapat Kepala Divisi Pemasyarakatan JL. Jakarta No.27 Lt.I Bandung, Selasa (2/2-2021).</p><p>Raker yang dipimpin oleh Dirjenpas Reinhard Silitonga membahas Petunjuk Teknis (Juknis) dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2021, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden R.I Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.</p><p>Reinhard Silitonga dalam arahanya menyampaikan "Perjanjian Kinerja menjadi tolak ukur atas capaian kinerja oleh pemangku kegiatan dimana Pemangku Kegiatan berusaha mewujudkan visi dan misi organisasi. Hasil SAKIP tahun lalu Ditjen PAS menduduki Peringkat ke 7 di antara Unit Eselon I yang lain, begitupun SPIP dan PMPRB mendapatkan hasil yang membanggakan, kami mendorong UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia untuk terus berlomba mendapatkan Predikat WBK/WBBM di masa mendatang".</p><p>Pandemi Covid 19 menjadi tantangan Kinerja di tahun 2021 dengan harus menerapkan New Normal, "Kami harap Seluruh Jajaran Pemasyarakatan untuk terus menjaga Protokol Kesehatan 5M dalam kehidupan sehari-hari, selain itu pentingnya vaksinasi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan ikut mensukseskan program vaksinasi nasional. </p><p>" Kita harus mengedepankan prinsip PASTI dalam kehidupan sehari-hari, dan patuhi aturan yang telah ditetapkan khususnya di lingkungan pemasyarakatan". Tandasnya. (Rls/ sein).</p>Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-19844373356439520562020-11-19T13:35:00.000+07:002020-11-19T13:35:02.203+07:00Perlu Perda, Perubahan Perilaku Sulit Diterapkan<p><span style="font-family: "Times New Roman", serif;"><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEieZwuwAyT45ddG-jK5_zG-K7bcK0Gji60Cfhi_mFOEx6B6NzWDlJue9qmEDnrolQDGHA3N4gYY1x0ikQhdTyopfaxIdMdgN3t9-xHDNg9ilygjeXqNCCFc2UCdGdca4z_1dQokU_wRNho/s813/WhatsApp+Image+2020-11-19+at+13.28.35.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="538" data-original-width="813" height="265" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEieZwuwAyT45ddG-jK5_zG-K7bcK0Gji60Cfhi_mFOEx6B6NzWDlJue9qmEDnrolQDGHA3N4gYY1x0ikQhdTyopfaxIdMdgN3t9-xHDNg9ilygjeXqNCCFc2UCdGdca4z_1dQokU_wRNho/w400-h265/WhatsApp+Image+2020-11-19+at+13.28.35.jpeg" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Kasatpol PP Jabar Drs.M Ade Afriandi,MT (foto:istimewah)</span><br /></td></tr></tbody></table>BANDUNG,
Faktabandungraya.com,--- Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) provinsi Jawa Barat</span> <span style="font-family: "Times New Roman", serif;">Drs.
Mochamad Ade Afriandi, M,T, mengatakan sampai saat ini belum ada panutan yang dapat
dicontoh untuk perubahan prilaku demi pencegahan penyebaran pandemi covid-19. Sehingga
perubahan perilaku masih sulit diterapkan.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Namun,
demikian kita di Satpol PP Jabar selaku penegak peraturan hukum tentunya kita
akan bekerja semaksimal dan seoptimal mungkin, terutama dalam melakukan
pencegahan penyebaran covid-19. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub)
No. 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib
Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan
Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa
Barat.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Pergub
No 60/2020 belum begitu kuat dalam penegakan protokol kesehatan di Jabar, untuk
itu, Pemprov Jabar akan mendorong <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>agar Pergub
tersebut <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dapat dijadikan Peraturan
Daerah, sehingga dapat diterapkan di seluruh wilayah Jabar, terutama soal menggunakan
masker, kata Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi saat ditemui di kantor Satpol PP
Jabar jalan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Banda no 28 Bandung.</span></p><p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";"></span><span style="font-family: "Times New Roman", serif;">Ade
mencontohkan, soal pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab
(HRS) beberapa waktu lalu di Megamendung-Bogor.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Dikatakan,
sebenarnya Satpol PP Jabar telah melakukan pencegahan terjadi kerumunan dengan
Trantibum Linmas. Kita sudah koordinasi dengan Pemkab bogor melalui Satpol PP
Kabupaten Bogor.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Agar segera melakukan
langkah-langkah antisipasi dalam<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>menjaga
pelanggaran protokol kesehatan .<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">"Satpol
PP Kabupaten Bogor menyikapi persoalan itu dengan segera melakukan langkah-langkah
pencegahan dalam rangka penyelenggaraan Trantibum Linmas, karena bukan orang
sana yang mau hadir ke sana tetapi masyarakat," kata Ade.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">"Jadi yang saya dapat dari
Satpol PP Kabupaten Bogor, sudah melakukan pengamanan pencegahan protokol
kesehatan dan Trantibum Linmas," tambahnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Ade menjelaskan, perbandingan
antara orang yang datang dan petugas yang berjaga sangat jauh. Dimana 100
petugas harus menjaga lebih dari 1.000 orang yang datang.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Dengan tetap terjadinya kerumunan
massa, di acara yang menghadirkan HRS,<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>tentunya menunjukan bahwa perubahan perilaku masih sulit diterapkan.
Pasalnya, tidak ada panutan yang dapat dijadikan contoh untuk perubahan
perilaku demi pencegahan Covid-19.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">"Saya dalam konteks ini
tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang disalahkan. Ini yang menunjukkan
perubahan perilaku masih sulit yang dibutuhkan adalah panutan," tegasnya. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Lebih lanjut Ade mengatakan,
bahwa dalam setiap akan menggelar operasi gabungan Yustisi, Satpol PP Jabar
selalu berkoordinasi dengan Satpol Kabupaten/kota dan Satgas Covid-19 setempat.
<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Namun dalam kegiatan operasi yustisi,
yang dapat dilakukan oleh Satpol PP Jabar hanya berupa tegurdan dan
edukasi,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>kita tidak bisa memberikan
denda karena belum ada payung hukumnya.<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>Jadi tindakan denda dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten/kota,
tandasnya.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>(husein). <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></span></p>Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-9588002909899163072020-10-20T18:05:00.001+07:002020-10-20T18:31:27.195+07:00Satpol PP - Satgas Covid-19 Jabar Gelar Opsgab Protokol Kesehatan<p><span style="font-family: "Times New Roman", serif;"><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWGWXsp5xN2F7EiAfn_uNVu9A6Omdu-YRbHd6q0ee291TLAd68kScgVYHJxoRXv0LuOhx4MvMhnPn3JUpSz7nT1u9CWpsf_uYJ6Rs-axljH4SzwKreEXROK9D5rKTDzkH9jlGztRKHI6E/s606/WhatsApp+Image+2020-10-20+at+13.11.58.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="606" data-original-width="460" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWGWXsp5xN2F7EiAfn_uNVu9A6Omdu-YRbHd6q0ee291TLAd68kScgVYHJxoRXv0LuOhx4MvMhnPn3JUpSz7nT1u9CWpsf_uYJ6Rs-axljH4SzwKreEXROK9D5rKTDzkH9jlGztRKHI6E/w304-h400/WhatsApp+Image+2020-10-20+at+13.11.58.jpeg" width="304" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Kepala satpol PP Jabar, Drs.M.Ade Apriandi, ST<br /></span></td></tr></tbody></table>BANDUNG,
Faktabandungraya.com,--- Sejak diterbitkannya Pergub Jabar No 60 tahun 2020 tentang
Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi
Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa
Barat. Satpol PP Jabar sudah dilibatkan dalam </span><span style="font-family: "Times New Roman", serif;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman", serif;">Satgas Penanganan Penanggulangan Covid-19 Jabar.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Menurut
Kepala Satpol PP Jabar Drs.M.Ade Apriandi, MT, keterlibatan Satpol PP Jabat
dalam Satgas Penanganan Penanggulangan Covid-19 Jabar, baik sesuai tupoksi
maupun sebagai bagian dari Satgas Penanganan Covid-19, telah melakukan
serangkaian kegiatan operasi gabungan (Satpol PP-TNI-Polri dan OPD terkait) dalam
bentuk patroli, baik patroli pengawasan maupun patroli pencegahan covid-19. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Adapun
lokasi operasi gabungan (Opsgab) dilaksanakan di tiga daerah yaitu, pertama: daerah
zona merah, orange maupun kuning. Kedua di Kabupaten/kota yang daerahnya berbatasan
dengan provinsi lain yaitu dengan DKI Jakarta, Banten dan Jateng. Dan Ketiga, opsgab
dikab/kota berupa pengawasan dan mengedukasi masyarakat yang zona resikonya sedang
maupun rendah. Ketiga opsgab itu kita bersama Satgas jalankan sejak
diterbitkannya Pergub 60/2020.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Demikian
dikatakan Ade Apriandi saat dihubungi faktabandungraya.com melalui telepon
selulernya, Selasa (20/10-2020). <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Dikatakan,
ada sebanyak 10 Kab/kota yang berbatasan dengan provinsi lain, berbatasan
dengan Banten yaitu kab Bogor dan Sukabumi. Untuk DKI Jakarta ada Kab Bekasi,
kota Bekasi dan kota Depok. Sedangkan dengan Jateng ada Kab Cirebon, Kuningan,
Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">“Kita
telah lakukan opsgab sejak bulan Agusutus lalu dengan DKI Jakarta, dilanjutkan
opsgab Jateng di wilayah perbatasan dengan Cilacap perbatasan dengan Banjar dan
Pangandaran”, ujarnya. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Berdasarkan
hasil opsgab dilapangan saat melakukan patroli, ada dua yaitu patroli stasioner
dan mobile. Arti stasioner itu, kita memberhentikan orang maupun kendaraan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>disatu titik disana ada pos pemeriksaan dan penindakan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Saat
ditanya, apa alasan masyarakat yang terjaring operasi yustisi ?... Ade
mengatakan, masyarakat yang terjaring opsgab, mayoritas mengatakan, lupa bawa
masker; <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>ada bawa dan pakai masker tetapi
dipakainya tidak benar dan ada juga yang pakai kendaraan mobil satu keluarga
tapi tidak pakai masker. Bahkan ada juga yang mengatakan, kalau pakai masker
suka sesak napas, ungkapnya. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Kasatpol
PP Jabar juga mengatakan, sebelum dan sesudah keluarnya Pergub 60/2020, Kita
(Satpol PP Jabar) bersama Satgas penanganan covid-19 sudah melakukan opsgab.
Bahkan, Kab/kota bergerak berdasarkan Perbup atau Perwal, sehingga kab/kota
dapat melakukan penindakan berupa sanksi ringan, sedang, berat terhadap
masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Perbup/ Perwal merupakan turunan dari
Pergub 60/2020. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Nah oleh
karena itu, sejak Pergub 60/2020 dikeluarkan, maka penindakan dapat dilakukan oleh
Satpol PP Jabar dengan menggunakan metode Sicaplang (Aplikasi Pencatatan
Pelanggara). Namun, belum sampai sanksi berat. Sanksi berat baru diterapkan
bila sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Tetapi dilapangan ada discresi bagi
petugas untuk memberikan sanksi sosial, jelasnya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Jadi
kalau berbicara jumlah masyarakat yang terkena sanksi/ penindakan, dari 29
Agustus sampai 17 Oktober 2020, penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP ada
sebanyak 1.795 orang terdiri dari 90 orang aparatur dan 1.705 orang
masyarakat.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Semua dikenakan sanksi
ringan ( bersifat tulisan dan lisan). <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Sedangkan
terkait kab/kota yang intensif melakukan opsgab ada 14 kab/kota mencapai
sebanyak<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>31.036 kasus.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Adapun ke 14 daerah tersebut terdiri dari Kab
Garut, Kab Majalengka, Kab Bogor, Sumedang, Kota Bandung,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Kota tasikmalaya,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Kab Kuningan, Kab. Cirebon, Kab.Tasikmalaya,
Kab.Cianjur, Kab. Karawang, Kab.Bogor, Kab. Purwakarta, Kab. Subang. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Sehingga total kasus secara keseluruhan : 1.795
+ 31.036 = 32.831 kasus.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Dari
total 32.831 kasus yang dikanakan sanksi ringan ada sebanyak 31.508, sanksi
sedang 1.297,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>sanksi berat 26.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Sedangkan untuk sanksi denda sebesar
Rp.38.260.000,- tetapi tidak masuk ke kas provinsi melainkan langsung ke kas
daerah yang bersangkutan. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Sementara
itu, terkait masih adanya dua daerah masih zonasi merah, Ade mengatakan, sekitar
tiga minggu yang alalu, kita sudah melakukan opsgab di tiga daerah zona yaitu
di Zona Merah, Zona perbatasan dan zona berdasarkan ingub ( Intruksi gubernur),
kita melakukan opsgub dengan pola pendekatan dengan Kab/kota tetapi kita juga
lakukan pendekatan berdasarkan kawasan . Misalkan, kawasan perdagangan jasa,
pemukiman, termasuk kawasan industri.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Namun,
kita juga melakukan pendekatan berdasarkan kawasan, seperti kawasan
industri.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Contohnya di Kab Karawang,
bukan kita masuk ke pabrik tetapi opsgab dilakukan di moda transportasi yang
digunakan oleh pekerja atau buruh. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Kita
juga melakukan opsgab di Kab/kota Cirebon merupakan claster perdagangan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>terutama di wilayah yang peninglatan
covid-nya tinggi, seperti diwilayah pleret. Di Pleret kita lakukan edukasi
sekaligus penegakan aturan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Lebih
lanjut Ade mengatakan, sekarang sudah keluar Pergub yang baru tentang Komite Kebijakan
Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah (KED) sehingga Pergub yang
lama dicabut. Sehingga sekarang, Satpol PP melakukan konsolidasi internal
terkait adanya perubahan posisi Satpol PP di bawah Komite Kebijakan Penanganan
COVID-19 dan KED Jabar. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Dalam
Pergub baru ini, Satpol PP ditugaskan sebagai koordinator pencegahan pemakaman dan
operasi lapangan penegakan aturan. Sehingga kita sedang hitung biaya kegiatan
opserasi dan rencana operasi, melalui sub devisi <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan KED
Jabar, bukan hanya di tingkat Satpol PP Jabar, Kodam dan polda jabar, tetapi
sampai di struktur satuan bawah. Hal ini sedang kita koordinasikan dengan pihak
Kodam III/ Siliwangi dan Polda Jabar, termasuk juga dengan Polda Metro Jaya dan
Kodam Jaya, tandasnya. (husein). <o:p></o:p></span></p>Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-79255138970212696092020-10-13T15:22:00.007+07:002020-10-13T15:24:13.901+07:00Komisi V DPRD Jabar Dukung PRSABH Cileungsi Jadi Bengkel Bagi Anak-anak<p><span style="font-family: "Times New Roman", serif;"></span></p><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_VQuP3OBOyURrkrjqjGvuoYqpOkW3kJHff6j3uQ2-XImbpDpIfBY3m2C__viIJbS9Gq9ZJWqnXyiBhJzkP1sQoSVzxSLn5LP6vSXXmYZHpNzxn2C29hvKCAyfRTkKP3yWswjKTsrOVjQ/s597/Komisi+V+kunker+ke+bogor+1.jpg" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="376" data-original-width="597" height="253" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_VQuP3OBOyURrkrjqjGvuoYqpOkW3kJHff6j3uQ2-XImbpDpIfBY3m2C__viIJbS9Gq9ZJWqnXyiBhJzkP1sQoSVzxSLn5LP6vSXXmYZHpNzxn2C29hvKCAyfRTkKP3yWswjKTsrOVjQ/w400-h253/Komisi+V+kunker+ke+bogor+1.jpg" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Komisi V DPRD Jabar saat di Panti Rehabilitasi Sosial Anak <br />Berhadapan dengan Hukum (PRSABH) Cileungsi Kab Bogor (foto:humas)</span></td></tr></tbody></table><span style="font-family: "Times New Roman", serif;">BOGOR, Faktabandungraya.com,---
DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Komisi V mendukung keberadaan Panti Rehabilitasi
Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (PRSABH) Cileungsi menjadi bengkel bagi
anak-anak dengan berbagai program bimbingannya.</span><p></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">"Dengan berbagai program
bimbingan dan pembinaan yaitu sosial, bimbingan keterampilan, mental, dan
fisiknya, PRSABH ini menjadi bengkel bagi anak-anak dan jangan hanya ketika
program rehabilitasi tetapi juga pasca-nya".<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Hal ini dikatakan anggota Komisi
V DPRD jabar Cecep Gogon saat melakukan kunjungan kerja ke (PRSABH) Cileungsi
yang terletak di Kampung Cipicung, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dalam rilis humas DPRD Jabar, Selasa (13/10-2020). <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Sementara itu ditempat yang sama,
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Abdul Muiz menyoroti Pentingnya Ketahanan Keluarga
Untuk Atasi Masalah Anak di Jawa Barat. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Meurut Muiz, berbagai
permasalahan kejahatan anak tidak muncul begitu saja tetapi terdapat masalah
yang melatarbelakangi anak melakukan tindak kriminal seperti halnya background
keluarga.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6pt;"><table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: right;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQ68ZJtPrQFDNBOlxixusW0euXtShjsguBiSds4R2n9ZTw89kmD811widR8Wf1GeOaqcvhq7accnsaXo8okcGxP4-67SUBlDa3VItR0mOSl__cZTrNzxSzHVKsoMaMaVdW9iajt6JPJ7I/s597/Komisi+V+kunker.jpg" style="clear: right; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="425" data-original-width="597" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQ68ZJtPrQFDNBOlxixusW0euXtShjsguBiSds4R2n9ZTw89kmD811widR8Wf1GeOaqcvhq7accnsaXo8okcGxP4-67SUBlDa3VItR0mOSl__cZTrNzxSzHVKsoMaMaVdW9iajt6JPJ7I/s320/Komisi+V+kunker.jpg" width="320" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;"><span style="font-size: xx-small;">Anggota Komisi V DPRD Jabar Cecep Gogon saat raker<br />dengan pengurus PRSABH Cileungsi (foto:humas)</span><br /><br /></td></tr></tbody></table><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">"Dengan mengetahui latar
belakang masalah, agar pemprov Jawa Barat bisa mengambil peran lebih pro aktif
menangani penyebab permasalahan ini dan ternyata salah satu masalahnya adalah
background keluarga,” ujar Muiz.</span></p><p></p><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Muiz berharap semua pihak bisa
pro aktif membangun kerjasama untuk membina keluarga Jawa Barat agar tidak
mudah retak.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6pt;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">Kepala UPTD Panti Rehabilitasi
Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum Muswansyah menuturkan bahwa dirinya
memiliki harapan PRSABH menjadi pusat-pusat unggulan. Ia berharap DPRD Jawa
Barat bisa mendukung program yang berhalan dan sedang di rencanakan oleh PRSABH
Cileungsi.(hms/red).<o:p></o:p></span></p>Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-36278450682721397442020-09-06T01:03:00.000+07:002020-09-06T18:00:39.193+07:00DKPA Angkatan XIV 2020 DPD KAI Jabar, Terapkan Protokol Kesehatan Dengan Ketat<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghOzmQSD7KbXckK43dW4Sw-YMdOAm1BsVPyYkaWNZkNQrrDpSJAy5JFoi2dVbfoUjDMY6m4PiLNqh7M3oFTz4D3KFnR1mxlfBYfZJAZH0bJNgsf3sl8ZakaaC2g4Q8LBaNxlhmi60mkzM/s1600/20200905_114401.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="900" data-original-width="1600" height="225" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghOzmQSD7KbXckK43dW4Sw-YMdOAm1BsVPyYkaWNZkNQrrDpSJAy5JFoi2dVbfoUjDMY6m4PiLNqh7M3oFTz4D3KFnR1mxlfBYfZJAZH0bJNgsf3sl8ZakaaC2g4Q8LBaNxlhmi60mkzM/s400/20200905_114401.jpg" width="400" /></a>BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Masa Pandemi Covid-19, penyelenggaraan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) Angkatan XIV Tahun 2020, DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jawa Barat bekerjasama dengan FH. Universitas Pasundan. Digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dengan tempo waktu pelaksanaan yang lebih panjang.<br />
<br />
Hal itu diungkapkan Sekretaris DPD KAI Jabar, Wijanarko S.H, usai pelaksanaan diklat di Ballroom Hotel Preanger, Kota Bandung, Sabtu (5/9/2020). Menghadirkan Pemateri Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI.<br />
<br />
"Ini justru karena situasi pandemi, makanya kita lakukan agak panjang waktunya dari biasanya," ujarnya.<br />
<br />
Ia pun mengatakan, sebelum masa pandemi Covid-19, pelaksanaan Diklat ini hanya memakan waktu maksimal selama 2 Minggu. Namun untuk angkatan XIV tahun ini, karena digelar dalam masa AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), sebagai pihak penyelenggara, DPD KAI Jabar memutuskan untuk membatasi intensitas waktu pertemuan dengan konsekuensi rangkaian diklat lebih panjang. Dimulai sejak 12 Agustus hingga pertengahan September 2020.<br />
<br />
"Biasanya kita menggelar setiap hari, dari pagi sampai sore. Tapi karena kondisi ini kita harus menerapkan sesuai protokol kesehatan, menjaga jarak, berusaha untuk tidak terlalu lama berada di ruangan cukup lama. Makanya kita buat (rangkaian) waktunya yang agak lama," terangnya.<br />
<br />
Pada intinya, lanjut Wijanarko, meskipun resiko operasional penyelenggaraan lebih meningkat akibat rangkaian waktu pelaksanaannya lebih panjang. Yang terpenting semua materi bisa tersampaikan kepada semua peserta Diklat.<br />
<br />
"Otomatis (operasional penyelenggaraan) meningkat. Demi terlaksananya protokol covid ini," ungkap pria yang mengaku tergabung bersama KAI sejak tahun 2008.<br />
<br />
Diklat ini, kata Wijanarko, wajib dilakukan berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Advokat. Setelah peserta mengikuti diklat, kemudian baru akan disumpah dan dilantik.<br />
<br />
Meskipun diklat digelar di tengah masa AKB akibat pandemi Covid-19, namun jumlah peserta yang mengikuti Diklat angkatan XIV tetap stabil.<br />
<br />
"Jumlahnya untuk tahun ini rata-rata hampir sama dari tahun-tahun sebelumnya. Karena selama mereka (peserta) mengikuti mulai dari masa pendaftaran dan ujian dilaksanakan sebelum masa pandemi. Seharusnya diklat ini rencananya kita laksanakan bulan Juni (2020)," tuturnya. (*)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_200906_003634_391.sdoc--></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-42828137060070009162020-09-05T13:12:00.000+07:002020-09-05T13:13:55.672+07:00 Hadiri DKPA KAI Jabar Angkatan XIV, Ini Pesan Ketua MK Kepada Calon Advokat <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRXyjSzVtEtkxoNf7Oi76DGpzUU8-GuuTTUK0wjbR0rOnnmhi3G-oBPZcYqo23wRObUEiXPFnq6nk6UOm9WdUvILyvCkIB4D-A7l_SQSYtLK_bdnhWIv23YD8Zm4sNjCcXOKNb8YuKh7g/s1600/20200905_101417.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="900" data-original-width="1600" height="180" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRXyjSzVtEtkxoNf7Oi76DGpzUU8-GuuTTUK0wjbR0rOnnmhi3G-oBPZcYqo23wRObUEiXPFnq6nk6UOm9WdUvILyvCkIB4D-A7l_SQSYtLK_bdnhWIv23YD8Zm4sNjCcXOKNb8YuKh7g/s320/20200905_101417.jpg" width="320" /></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. memberikan materi dalam kegiatan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA), Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jabar Angkatan XIV. Yang digelar di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Sabtu (5/9/2020).<br />
<br />
Dalam pemaparan materi terkait Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, Ketua MK banyak memberikan pesan moral dan filosofis kepada para peserta diklat.<br />
<br />
Dirinya menyampaikan bahwa, profesi Advokat (pengacara) sebagai salahsatu instrumen penegak hukum di negara NKRI. Dalam menjalankan tugas, harus dilandasi dengan niatan ibadah kepada Allah SWT.<br />
<br />
Karena, kata Anwar Usman, dalam setiap persidangan peradilan, hakim bisa menemukan keputusan yang adil dan benar berkat kontribusi advokat/pengacara.<br />
<br />
"Jadi bukan hanya sekedar materi yang didapat, tapi juga pahala. Jadi setiap bapak dan ibu membantu sebuah kasus (perkara) niatkan ibadah," ujarnya mengingatkan.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjk84JHWxuGDWyRSCLaEj8ummEqN1hTsokX9ujr9ApQd7vA_2fd_q7ZR5YI04F-fCF9jPSp5b8x-YqEICD5weuw77x_zvsSOJMJGdRc9eSs1s77N-Lpm37-5YXY3Cy1o-29YdCDfWmMCh8/s1600/20200905_120421.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="900" data-original-width="1600" height="180" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjk84JHWxuGDWyRSCLaEj8ummEqN1hTsokX9ujr9ApQd7vA_2fd_q7ZR5YI04F-fCF9jPSp5b8x-YqEICD5weuw77x_zvsSOJMJGdRc9eSs1s77N-Lpm37-5YXY3Cy1o-29YdCDfWmMCh8/s320/20200905_120421.jpg" width="320" /></a></div>
<br />
Dirinya juga mengingatkan bahwa, apa yang menjadi keputusan hakim dalam peradilan persidangan hanya didasari dari fakta yang dihadirkan dalam muka persidangan, dalil dan bukti yang disampaikan. Bukan dari isu dan perbincangan di luar persidangan.<br />
<br />
"Jadi, untuk adik-adik para calon advokat, mantapkan diri untuk menjadi salahsatu bagian dari penegak hukum. Adik-adik juga sama dengan Jaksa dan Polisi sebagai aparatur penegak hukum," tuturnya.<br />
<br />
Bahkan, katanya, kewenangan dan wilayah penanganan perkara yang ditangani oleh Advokat bisa lebih luas dan menyeluruh. Karena bisa mengawal setiap kasus mulai dari penyidikan, peradilan, putusan Pertama, putusan Banding, hingga putusan Kasasi. Dan bisa menangani perkara dan bertugas di wilayah manapun di Indonesia. (*)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_200905_130422_942.sdoc--></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-51307376697057243982020-08-15T07:56:00.000+07:002020-08-15T07:59:44.373+07:00LPSK : Restitusi adalah Hak Para Korban Kejahatan<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUlGajhxZQVOrPDcb8rIDNBXA5tUgQic3GmiQwAbvoy3bSbJECg5r5LtmHfWzMlaDAtVmhFUuPrQ3v3hbewL4e2vzQwSgdfaRS1LZ-vcATXhktF6z9NYEPbHxDTmX5MO_yhd44uL6TQL4/s1600/Logo_Lembaga_Perlindungan_Saksi_dan_Korban+%25281%2529.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="211" data-original-width="212" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUlGajhxZQVOrPDcb8rIDNBXA5tUgQic3GmiQwAbvoy3bSbJECg5r5LtmHfWzMlaDAtVmhFUuPrQ3v3hbewL4e2vzQwSgdfaRS1LZ-vcATXhktF6z9NYEPbHxDTmX5MO_yhd44uL6TQL4/s1600/Logo_Lembaga_Perlindungan_Saksi_dan_Korban+%25281%2529.png" /></a></div>
WONOSOBO, faktabandungraya.com,---Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi apresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo dalam menegakan hak restitusi (ganti rugi oleh pelaku) kepada korban kejahatan seksual kepada anak di Wonosobo. LPSK menegaskan bahwa restitusi merupakan hak yang dimiliki oleh korban tindak pidana.<br />
<br />
Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, apresiasi dan penghargaan diberikan khususnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Wonosobo. <br />
<br />
Apresiasi tersebut disampaikan langsung Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo didampingi Wakil Ketua Antonius PS Wibowo dan dihadiri Kajati Jateng Priyanto di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2020).<br />
<br />
Hasto Atmojo mengatakan, Hak restitusi sesungguhnya telah dikenal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, namun saat ini dinilai masih jarang dipahami sebagai hak yang dimiliki oleh korban kejahatan. Menurut Hasto, restitusi merupakan bagian penting dari paradigma baru sistem peradilan pidana yang berorientasi pada Keadilan Restoratif. <br />
<br />
“Oleh karena itu, upaya yang dilakukan oleh Kejari Wonosobo perlu disosialisasikan dan berharap bisa direplikasi di tempat yang lain” tutur Hasto<br />
<br />
Hasto mengatakan, meski nilai restitusi di pada kasus di Wonosobo tidak cukup tinggi, namun secara substansif itu patut diapresiasi. Ini merupakan langkah baik dalam pemenuhan hak para korban, yang notabene masih baru dalam sistem peradilan di Indonesia. <br />
<br />
“Restitusi atau ganti rugi yang diberikan terhadap korban tersebut berjumlah Rp 6,3 juta,” kata Hasto<br />
<br />
Hasto menambahkan, pada tahun 2020, sesuai mandat undang-undang, LPSK telah memfasilitasi 52 anak korban untuk mengajukan restitusi kepada pelaku dengan nilai sebesar Rp. 1.562.922.111 ( satu miliar lima ratus enam puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu seratus sebelas rupiah) dan baru Rp. 82.302.000 (delapan puluh dua juta tiga ratus dua ribu rupiah) yang dapat terlaksana sampai tahap pembayaran kepada korban.<br />
<br />
Masih kata Hasto, terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaan hak restitusi dimana salah satunya adalah keengganan pelaku membayar restitusi, atau pelaku yang tidak mampu membayar.<br />
<br />
“Keberhasilan restitusi saat ini masih sangat tergantung pada niat pelaku dan upaya progresif penegak hukum” pungkas Hasto. (*)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_200815_075501_540.sdoc--></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-60003111708197405132020-06-13T17:35:00.000+07:002020-06-15T17:36:58.320+07:00Sambut New Normal, DPRD Jabar Dorong Pelaku UMKM Bangkit <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZSLph2DzsDVRXOj56iWA2ox4Hh_bGyLL7xfYhARzzJoTLSMRczNUfnfG7eV_2OmZgGjxzzectVRJjGT9FfXHPh-BooKch9Quuh86uzRUkQB1N8Ew1cFa7i4NghO_YvGdT91DonZjcMxY/s1600/Oleh+Soleh+1.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="386" data-original-width="511" height="241" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZSLph2DzsDVRXOj56iWA2ox4Hh_bGyLL7xfYhARzzJoTLSMRczNUfnfG7eV_2OmZgGjxzzectVRJjGT9FfXHPh-BooKch9Quuh86uzRUkQB1N8Ew1cFa7i4NghO_YvGdT91DonZjcMxY/s320/Oleh+Soleh+1.jpg" width="320" /></a>CIMAHI, Faktabandungraya.com,--- Sejak merebaknya kasus pandemi Covid-19, sektor perekomonian masyarakat mengalami guncangan/ terdampak yang luar biasa. Termasuk juga para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk itu, DPRD Jabar akan mendorong pelaku UMKM untuk dapat bankit dan kembali berperan sebagai penggeraok perkonomian masyarakat.<br />
<br />
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat H. Oleh Soleh, berharap agar kasus pandemi covid-19 di Indonesia pada umumnya dan di Jabar pada khususnya segera berakhir, sehingga kita dapat kembali dalam kehidupan normal seperti sebelumnya. <br />
<br />
Selama masih ada pandemi Covid-19, pelaku usaha memang mengalami kesulitan untuk bangkit dan membangun perekonomian masyarakat. Karena itu, DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong dan mendukung pelaku UMKM menjelang masa pemulihan atau new normal untuk segera bangkit dan kembali untuk menghidupkan perekonomian masyarakat. <br />
<br />
Demikian dikatakan, Wakil Ketua DPRD Jabar H. Oleh Soleh dalam acara Kongres (Ngawangkong Teu Beres-Beres) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kota Cimahi, Sabtu (13/6/2020). <br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMMaaDWEgtabv5BB9sMMq3Ihf-LOgb3xymyS7A1GY2A4Xg4K1gtm7f-T1J-3lElU7nBiwHNQ2Pw7ubFaDEjUumChJ5L16xYc7bT0VYuCzCoSHs5W135xGejJSIzLxgWzKnaCZK710cXoo/s1600/Oleh+Soleh.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" data-original-height="363" data-original-width="563" height="206" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMMaaDWEgtabv5BB9sMMq3Ihf-LOgb3xymyS7A1GY2A4Xg4K1gtm7f-T1J-3lElU7nBiwHNQ2Pw7ubFaDEjUumChJ5L16xYc7bT0VYuCzCoSHs5W135xGejJSIzLxgWzKnaCZK710cXoo/s320/Oleh+Soleh.jpg" width="320" /></a>Oleh mengatakan, salah satu kunci untuk meningkatkan produktifitas terutama pelaku UMKM ialah dengan mencintai produk yang dihasilkan daerah sendiri. Sejatinya para instansi pemerintah juga berkontribusi untuk menggunakan produk-produk lokal daerahnya. <br />
<br />
"Misalnya, salah satu produknya kopeah (peci-red) pakai dulu sama Bupatinya / Walikota, dan para pejabat dilingkungan pemerintah atau produk-produk lainnya," katanya. <br />
<br />
Lebih lanjut Oleh menuturkan, Kota Cimahi memiliki UMKM percontohan di Jawa Barat. Sehingga kedepannya tidak perlu khawatir dengan pemasaran, karena sudah ada pasar yang jelas jika ada sinergitas dengan pemerintah dan para pelaku usahanya. <br />
<br />
"Nantinya bukan Gubernurnya yang mencari UMKM atau Bupatinya tetapi mereka yang akan mendatangi UMKMnya," tandasnya. (hms/sein). Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-78663642539799903882020-02-06T19:57:00.000+07:002020-02-17T11:59:54.224+07:00Dinas ESDM Jabar Akui Ada 417 Tambang Ilegal Tersebar se-Jabar<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7zqgsOcb-RgteLd8CT6vtF8i7-lAsek9rKtg9WopRQFy4LxGeHt73-dFBcKX_ZFBLE9nHkngd2bb6_FsoM-mdiw7rNOlLk7a2e1XoMxispGtsm8g3dIMO-_0cBV4SZ17trAF7VW5M72s/s1600/WhatsApp+Image+2020-02-17+at+10.56.34.jpeg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="588" data-original-width="1040" height="180" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7zqgsOcb-RgteLd8CT6vtF8i7-lAsek9rKtg9WopRQFy4LxGeHt73-dFBcKX_ZFBLE9nHkngd2bb6_FsoM-mdiw7rNOlLk7a2e1XoMxispGtsm8g3dIMO-_0cBV4SZ17trAF7VW5M72s/s320/WhatsApp+Image+2020-02-17+at+10.56.34.jpeg" width="320" /></a>BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) secara terang-terangan mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar baru mengeluarkan ijin sebanyak 514 ijin pertambangan. Dan yang ada sebanyak 417 Tambang tanpa ijin alias Ilegal yang tersebar di 27 Kab/kota se Jabar. <br />
<br />
Dinas ESDM Jabar akan menertibkan terhadap 417 tambang ilegal tersebut. Namun sebelum kita tertibkan tentunya ada beberapa tahapan, mulai dari peringatan 1 sampai penertiban/ ditutup. Hal ini Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov Jabar, Tubagus Nugraha di acara Jabar Punya Informasi (Japri) ke-62 yang dilaksanakan oleh Biro humas dan protokol pemdaprov Jabar Jl Diponegoro No. 22, Bandung, Kamis (6/2/2020). <br />
<br />
Selain Tubagus Nugraha, pembicara lain dalam acara bertajuk Industri Tambang di Jawa Barat adalah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jabar Ir. Eddy I.M Nasution Dipl, SE. MT, Kabid Ekonomi Sumber Daya Alam DPMPTSP Prov Jabar Dr. H. Dodin Rusmin Nuryadin, MS dan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Prov Jabar Dr. Ir. Asep Supriatna, M.Eng. Sc. <br />
<br />
Untuk mencegah agar pertambangan ilegal terus bertambah, maka menurut Tubagus Nugraha, pada 2020, pemprov Jabar melalui Dinas ESDM melakukan langkah langkah yaitu melalui pendeberupa skema pembinaan dan skema penindakan. <br />
<br />
“Skema ini dilakukan, lewat kerjasama dengan aparat penegak hukum,” tegasnya. <br />
<br />
Menurut Tubagas, maraknya tambang ilegal ada beberapa kemungkinan, pertama karena minimnya pengetahuan petambang tentang pengurusan izin, kedua minimnya pengetahuan petambang tentang skema aturan yang ada. Dan yang ketiga, petambangnya yang memang bandel. Dan itu yang memang harus ditindak,” tegasnya. <br />
<br />
Lebih lanjut ia mengatakan, dampak negatif dari pertambangan liar/ ilegal itu adalah : Pertama, Dinas ESDM tidak bisa memitigasi resiko terhadap kecelakaan tambang dan kerusakan lingkungan. Kedua, pencurian terhadap kekayaan negara dengan tidak membayar pajak. Ketiga, terjadi pelanggaran-pelanggaran hak-hak masyarakat lokal dan penyerobotan lahan. <br />
<br />
“Kita akan mengadvokasi kebijakannya pada pemerintah pusat agar mengatur terhadap pemberian izin luas wilayah pertambangan yang dibawah 5 hektar dan atau rasional kita menggabungkan berapa usaha penambangan masalah digabungkan menjadi satu baru diajukan kepada pemerintah,” jelasnya. <br />
<br />
Adapun terhadap 514 pertambangan yang memiliki ijin/ resmi pertambangan terbagi dalam 3 kategori, 352 merupakan ijin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang dedicated untuk ekstraksi sumber daya mineral, 100 ijin untuk tahapan eksplorasi, serta 62 statusnya merupakan IUP khusus yaitu ijin untuk memperjualbelikan mineral yang didukung oleh kegiatan tambang,” sebut Nugraha. <br />
<br />
Sektor pertambangan memberikan benefit kepada masyarakat dan pemda, membuka lapangan kerja, pajak, serta lainya. Untuk itu, terhadap 514 pertambangan legal tetap kita berikan pembinaan agar tetap mentaati semua regulasi yang ada, ujarnya. <br />
<br />
Sementara Kabid Ekonomi Sumber Daya Alam DPMPTSP Prov Jabar Dr. H. Dodin Rusmin Nuryadin, MS menyebutkan, Kita punya 19 sektor perijinan, pertambangan ini ada 24 perijinan, tambang ini tersebar di wilayah Jawa Barat, dari sisi perijinan kita memberikan kemudahan dalam sektor apapun termasuk perijinan pertambangan. <br />
<br />
“Ijin itu tidak ada biaya apapun,” ujarnya. <br />
<br />
Sedangkan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Pentaan Ruang (BMPR) Jabar, Ir. Asep Supriatna mengatakan, Dinas BMPR Jabar sangat sering menerima keluhan dan laporan dari masyarakat tentang kerusakan jalan yang dilintasin oleh truck-truck yang mengangkut hasil pertambangan. <br />
<br />
Ketidak pahamanan masyarakat akan status jalan, akhirnya mereka sampaikan kepada Dinas BMPR Jabar, padahal tidak semua jalan itu menjadi kewenangan dan tanggungjawab Provinsi, karena status jalan iatu ada jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/kota, termasuk juga jalan Kecamatan dan jalan Desa, tandasnya. (husein). Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-17738629925859736242020-01-28T12:20:00.004+07:002020-01-28T12:25:37.950+07:00GMBI Kembali Datangi DPRD Jabar, Pertanyakan Aspirasi Yang Dilaporkan<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh34FhhhpR2RTj46w4D-mEMnV75WUJPCWcJq-8F6VSQHyWkrqDd0KPKHYD6hddf7GWM0vzvwcUOKhPZsPEFKRmA13IS0QumXF5b_mJrXomkfFKk7SyNOJq2Es3ZWMXo6fotrSHl0kgaThU/s1600/GMBI3.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="425" data-original-width="318" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh34FhhhpR2RTj46w4D-mEMnV75WUJPCWcJq-8F6VSQHyWkrqDd0KPKHYD6hddf7GWM0vzvwcUOKhPZsPEFKRmA13IS0QumXF5b_mJrXomkfFKk7SyNOJq2Es3ZWMXo6fotrSHl0kgaThU/s320/GMBI3.jpg" width="239" /></a>BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Ratusan pendemo dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) kembali mendatangi gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, mempertanyakan tindak lanjut dari laporan yang pernah disampaikan beberapa waktu lalu, terkait dugaan keterlibatan Gubernur Jabar dalam beberapa pembangunan dan dampak pembangunan KCIC ( Jakarta-Bandung). <br />
<br />
“Hari ini kami kembali mendatangi gedung DPRD Jabar untuk mempertanyakan sikap DPRD Jabar terkait beberapa pembangunan yang diduga melibatkan Gubernur Jabar dan juga dampak pembangunan KCIC ( Kereta Cepat Indonesia-Cina) Jakarta Bandung”, tegas Koordinator Wilayah I Jabar, Moch Mansur saat berorasi didepan Gedung DPRD Jabar, Senin (27/1-2020). <br />
<br />
Terus terang kami (GMBI-red) sangat geram dengan DPRD Jabar yang sekan tidak menanggapi laporan kasus-kasu dari GMBI yang sudah dilaporkan ke DPRD Jabar, tegasnya. <br />
<br />
GMBI sudah 3 kali mendatangi gedung DPRD Jabar, namun terkesan tidak ada respon dari DPRD Jabar, maka kembali datangi DPRD Jabar. Namun, kami kembali dibuat kecewa oleh sikap DPRD Jabar, apa mereka yang duduk sebagai wakil rakyat Jabar sudah pada tuli terhadap laporan masyarakat. <br />
<br />
“Mereka seakan tidak peduli dengan nasib masayrakat yang di dzolimi terutama masyarakat Takokak Kab Cianjur yang terdampak pembangunan KCIC dan lahan masayrakat di gunung Sembung Purwakarta”, ujar Moch Mansur yang akrab disapa Abah ini. <br />
<br />
Dalam aksi demo tersebut, GMBI juga mempertanyakan sikap DPRD Jabar terkait kasus Kolam Renang, Pembelian Heli Kopter, Pengadaan Mobil Maskara yang diduga merugikan keuangan negara, ditambah lagi keberadaan TAP ( Team Akselarasi Pembangunan) yang meilbatkan Gubernur Jabar. Dalam kasus ini juga, DPRD Jabar tidak mau peduli. Apa apa ?... tegas abah. <br />
<br />
Aksi demo ratusan GMBI di depan gedung DPRD Jabar berjalan lancar, aman dan kondusif. Namun, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan aksi demo tetap dikawal oleh puluhan anggota Kepolisian dengan perlatan lengkap. <br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqK1wCm1cYC2x8gcVsn2BGfQz_rlp9_KqyhL7OOhgveKBxY-FYuiBCfhTnvJgzbkbK81f_UD50x1SV7AB0whZGIUk1gr3zkrTpVz8g_FWLNvtIC9nM4EdxoZ-Rw6khg2k7CeR38xqnxnQ/s1600/GMBI+1.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" data-original-height="300" data-original-width="225" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqK1wCm1cYC2x8gcVsn2BGfQz_rlp9_KqyhL7OOhgveKBxY-FYuiBCfhTnvJgzbkbK81f_UD50x1SV7AB0whZGIUk1gr3zkrTpVz8g_FWLNvtIC9nM4EdxoZ-Rw6khg2k7CeR38xqnxnQ/s320/GMBI+1.jpg" width="240" /></a>Selang beberapa waktu, akhirnya perwakilan demo diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman dan beberapa anggota Komisi I serta didampingi Kabag Humas dan Protokol Setwan Jabar, Yedi Sunardi di ruang Komisi I DPRD Jabar. <br />
<br />
Dihadapan Komisi I, perwakilan LSM GMBI menyampaikan pernyataan sikap, yang isinya diantaranya : <br />
<br />
1.Kami keluarga besar LSM GMBI meminta agar Dewan serius dalam menerima dan menampung aspirasi dari warga masyarakat tentang ulah dan prilaku Gubernur Jawa Barat; 2. LSM GMBI juga meminta agar dewan serius menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Jawa Barat. Dan 3. LSM GMBI meminta ketegasan dan kejelasan apa sanggup atau tidak menangani dan menaggapi persoalan yang pernah kami sampaikan. <br />
<br />
Selain itu, tuntutan ke-4. LSM GMBI meminta kepastian kapan DPRD Jabar akan melakukan dengar pendapat dengan GMBI. <br />
<br />
Kenapa GMBI datang kembali menggoyang DPRD dan menyampaikan pernyataan sikap tersebut, karena mereka ingin segera dijadwalkan untuk dengar pendapat agar DPRD melakukan interplasi kepada Ridwan Kamil selaku Gubernur atas beberapa kebijakan yang diambil .<br />
<br />
Hasil pertemuan perwakilan GMBI dengan Komisi I DPRD Jabar disepakati bahwa, DPRD Jabar telah memanggil semua SKPD terkait untuk memberikan keterangan dan siap mengundang GMBI serta team ahli minggu pertama bulan Februari 2020 ke DPRD Jabar. <br />
<br />
Adapun terkait aspirasi agar DPRD Jabar melakukan interplasi, menurut Ketua Komisi I Bedi Budiman, melakukan interplasi memerlukan proses yang panjang. <br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
“ Minggu pertama bulan Februari 2020, kita (Komisi I-red) jadwalkan/ agendakan untuk gelar dengar pendapat dengan LSM GMBI Komisi I dan juga mengundang pihak Pemprov Jabar, hal ini agar ada kejelasan tentang hal-hal hal yang GMBI pertanyakan”, ujar Bedi. (sein).<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJE_YWGrUQJuO4PYrdyBU1XR1mw82ADtEDtjieTpk0ZFI4QjNtmKwpvq7ZA3hcpGe_g6Fbl1TrJSPhxL91uahSJ60hznkaN_nv3hB5opDFfO59MEYlCeDbWf422GUtt4kwH2a85Oe8IAE/s1600/GMBI.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="504" data-original-width="1124" height="143" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJE_YWGrUQJuO4PYrdyBU1XR1mw82ADtEDtjieTpk0ZFI4QjNtmKwpvq7ZA3hcpGe_g6Fbl1TrJSPhxL91uahSJ60hznkaN_nv3hB5opDFfO59MEYlCeDbWf422GUtt4kwH2a85Oe8IAE/s320/GMBI.jpg" width="320" /></a></div>
<br />Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7018976553577961541.post-58907023010881170712020-01-13T08:02:00.001+07:002020-01-13T08:08:32.944+07:00Supriyadi: Praperadilan Upaya Hukum Toto Penetapanya Jadi Tersangka Oleh KPK Keliru<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjv2OTFzolvl8lzpy7gxxJOY2utzDMOpYcrZl5ZVvM4Wi9dLvZsYuzkDkkQDA8TA6PkXgAlTw2LquxWZw_3qiPtQJH2N_l22-8avyv-jpzdqtkIZ5wSc5gsKrWaPOsD81K88lE2MLSA6qw/s1600/WhatsApp+Image+2020-01-12+at+20.51.20.jpeg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" data-original-height="652" data-original-width="1160" height="179" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjv2OTFzolvl8lzpy7gxxJOY2utzDMOpYcrZl5ZVvM4Wi9dLvZsYuzkDkkQDA8TA6PkXgAlTw2LquxWZw_3qiPtQJH2N_l22-8avyv-jpzdqtkIZ5wSc5gsKrWaPOsD81K88lE2MLSA6qw/s320/WhatsApp+Image+2020-01-12+at+20.51.20.jpeg" width="320" /></a><span style="font-family: "times new roman" , serif;">J</span>AKARTA - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Tbk yang menjadi tersangka kasus dugaan suap mega proyek Meikarta, Bartholomeus Toto, sebagaimana diketahui telah rmengajukan praperadilan melawan KPK dan sedang menunggu putusan dari Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Sujarwanto SH MH. <br />
<br />
Praperadilan didaftarkan Toto melalui pengacaranya, Supriyadi, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Berkas praperadilan diterima PN Jaksel dengan nomor register: 151/Pid.Pra/2019/PN/Jkt Sel. <br />
<br />
Menurut Supriyadi gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum dari Toto. Supriyadi dan juga kliennya menilai penetapan tersangka terhadap Toto oleh KPK keliru, karena penetapan status tersangka oleh KPK tersebut hanya berdasarkan satu alat bukti yakni keterangan dari Edi Dwi Soesianto dalam persidangan kasus Meikarta di Bandung. <br />
<br />
Dengan keterangan dari Edi Soes itu bahwa Toto mengetahui pemberian uang. Tapi Toto menyatakan tidak benar. Ini juga menurut dirinya (penetapan tersangka) hanya satu keterangan dari Edi Soes, sementara bukti surat atau uang nggak ada, hanya keterangan Edi Soes yang mana keterangan itu juga sedang diuji setelah kita melapor ke Polrestabes Bandung. <br />
<br />
“Maka dengan pernyataan itu kita laporkan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik. Laporan Polisi No. STPL/2019/IX/2019/JBR/POLRESTABES Tgl 10 September 2019. Begitu juga, hasil laporan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/3479/XI/2019/Reskrim Tanggal 12 November 2019, sudah kami ketahui," ungkapnya kepada wartawan, Senin (13/1/2020). <br />
<br />
Dijelaskannya Dalam sidang pembuktian pihaknya menghadirkan Saksi Ahli Pidana Septa Chandra. <br />
<br />
Dalam kesaksian, saksi dengan tegas mengatakan bahwa seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti."Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP," ujarnya <br />
<br />
Ditegaskan Supriyadi Saksi ahli yang kami hadirkan juga mengungkapkan, KPK tidak bisa menggunakan protap atau aturan internal tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP. <br />
<br />
"Walaupun KPK beralasan penetapan tersangka di KPK sudah ada aturannya atau 'lex spesialis' tapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu KUHAP," tegasnya. <br />
<br />
Supriyadi menyebutkan Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp 10 Miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang, Tbk untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia menilai penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti. <br />
<br />
"Kasus ini kan bukan OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp 10 miliar dari Lippo Cikarang," katanya <br />
<br />
Lebih lanjut Supriyadi menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin. Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dan untuk itu dalam petitum kami berharap hakim mengabulakan permohonan kami dan membebaskan Klien kami dari tahanan. <br />
<br />
"Tindakan KPK yang menetapkan pak Toto sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum oleh karenya kami berhatap besok Selasa (14/1./2020) hakim tunggal yang mulia bapak Sujarwanto SH MH dapat mengabulkan permohonan kami serta memerintahkan KPK membebaskan Klien kami dari tahanan," pungkasnya. (**).</div>
<br />Redaksihttp://www.blogger.com/profile/12159940427491938833noreply@blogger.com0