Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Susun RPJMD, Kepala Daerah Terpilih Harus Prioritaskan Lingkungan Hidup

Selasa, 18 April 2017 | 19:23 WIB Last Updated 2017-04-18T12:24:40Z

Wagub Jabar, Deddy Mizwar  minta Kepala Daerah Terpilih
proritaskan masalah Lingkungan Hidup, (foto: ist)
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM, – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, permasalahan pokok pembangunan bidang lingkungan hidup Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018 diantaranya adalah masih tingginya pencemaran dan kerusakan lingkungan, belum tercapainya kawasan lindung seluas 45%, masih tingginya emisi gas rumah kaca (GRK), konflik pemanfaatan ruang, serta kerusakan ekosistem mangrove dan kawasan pesisir.

Untuk itu, Wagub Demiz minta Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2017, didalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, harus menjadikan skala prioritas bidang lingkungan untuk perbaikan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di daerah.

Penegasan ini disampaikan Demiz pada acara Pembukaan Rakor Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten/Kota, di Ruang Dapat Soehoed Warnaen Bappeda Jabar, Jl. Ir. H. Juanda 287 Bandung, Selasa (18/04).

Dikatakan, dalam menentukan visi/misi, kebijakan, rencana, dan program/kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam RPJMD kabupaten/kota, kepala daerah harus menjamin bahwa pembangunan berkelanjutan menjadi bagian integral dalam RPJMD kabupaten/kota, serta sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Untuk itu, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan pengendaliannya harus dilakukan secara komprehensif. Hal ini untuk menekan dampak negative dari resiko pembangunan.

"Sehingga kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama pembangunan dapat terwujud," Katanya.

Rakor Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tersebut dihadiri Walikota Cimahi terpilih, Walikota Tasikmalaya terpilih, dan Bupati Bekasi terpilih ada Pilkada 2017 lalu ini, dapat menjadi wahana dialogis antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk penyusunan KLHS

Lebih lanjut Demiz mengatakan, tujuan diadakannya rakor ini, supaya para kepala daerah beserta jajarannya bisa mendapatkan tambahan pemahaman mengenai kewajiban pengarus-utamaan lingkungan hidup dalam penyusunan RPJMD dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan lingkungan hidup, sampai lima tahun kedepan, tandasnya. (sein/hms)

×
Berita Terbaru Update