Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Walikota Bandung “Diancam” Pelunasan Hutang Sampah Sampai Agustus 2017

Selasa, 02 Mei 2017 | 18:41 WIB Last Updated 2017-05-02T11:43:10Z

Anang Sudarna, Kadis LHD Jabar
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM- Alhamdulillah akhirnya Pemerintah Kota Bandung mau memenuhi kewajibannya untuk mencicil bayar hutang sampah sebesar Rp.5,256 miliar dari sebesar Rp. 6,736 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurut Kepala Dinas LHD Jabar, Anang Sudarna, perjuangan panjang dan berliku yang dilakukan Pemprov Jabar melalui Dinas LHD dalam memperjuangkan haknya yang tersendra oleh Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 2011 telah membuahkan hasil.

Sisa hutang Pemkot Bandung dari Kompensasi Jasa Pelayanan ‎(KJP) sampah dari Kota Bandung masih sebesar Rp.1,479 lebih, yang rinciannya tagihan Januari sampai Maret 2017 sebesar Rp.0,149 miliar lebih (sampah pasar Caringin) ditambah tagihan Maret 2017 sebesar 1,329 miliar lebuh (sampah DLHK Kota Bandung).

“Apabila sampai awal Agustus 2017 nanti (triwulan kedua) sisa hutang plus kewajiban April-Juni 2017, tidak juga dibayar, kita tanpa kompromi, sampah dari kota Bandung tidak boleh buang di TPPAS Sarimukti”, tegas Anang Sudarna dalam jumpa pers di Kantor Dinas LHD Jabar, Selasa (02/05).

Dikatakan Anang, Dinas LHD Jabar tidak mengancam tapi menegaskan, bahwa bahwa Pemkot Bandung mempunyai kewajiban untuk melunasi KJP Sampah. Karena urusan sampah dan air bersih itu urusan mendasar yang menjadi urusan wajib pemerintah, untuk itu harus menjadi skala prioritas. Apalagi sudah dituangkan dalam kesepakatan bersama antara Gubernur Jabar dengan Walikota dan Bupati se Bandung Raya, tegasnya.

Lebih lanjut Anang mengatakan, adanya tunggakan pembayaran KJP atau tipping fee Tempat Pembuangan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Sarimukti oleh Pemkot Bandung, menandakan bahwa Walikota Bandung kurang memahami terhadap persoalan yang mendasar yang berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal dan kurang tepat, ujarnya.

Berdasarkan UU 32/2009 tentang PPLH dan UU 24/2007 tentang penangglangan bencana dan UU 23 /2014 tentang pemerintah daerah, Negara mengisyaratkan pembangunan harus berbasis lingkungan hidup dan berbasis pengusangan resiko bencana, untuk permasalahan sampah tidak boleh diabaikan, ujarnya.

Selain itu berdasarkan Perda Jabar no 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, maka Pemprov Jabar mendorong pemkab/kota untuk melakukan pengurangan dan penangan persampahan. Bahkan Pemprov Jabar telah mengeluarkan kebijakan untuk pengelolaan sampah regional dengan telah, sedang dan akan membangun beberapa TPPAS Regional yaitu TPPAS Sarimukti untuk penanganan sampah dari Bandung Raya (kota/kab Bandung, Bandung Barat dan Cimahi);

TPPAS Legok Nangka untuk sampah dari Sumedang, Garut dan Tasikmalaya); TPPAS Lulut Nambo (LUNA) untuk sampah dari Kab/kota Bogor dan Depok; TPPAS Ciwaringin untuk Kab/kota Cirebon, Majalengka dan Kuningan; TPPAS Kaeawang untuk melayani sampah dari Kab/kota Bekasi, Karawang dan purwakarta dan TPPAS lainnya masih dalam kajian Dinas LHD Jabar.

Dinas LHD Jabar juga sedang menggenjot Sekolah, Pesantren, Perkantoran, Industri dan Pasar berbudaya lingkungan, tandasnya. (sein/edy).
×
Berita Terbaru Update