Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung,
Iman Lestariyono mengatakan, kegiatan tersebut untuk menjadi wadah untuk
masukan dari para pemangku kepentingan cagar budaya di Kota Bandung. Mengingat
adanya transisi menuju aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) dari Peraturan
Daerah (Perda).
"Kita mengundang para stakeholder
yang difasilitasi oleh kedinasan, terkait poin-poin apa yang perlu dimasukkan.
Karena kedetailannya bisa saja tidak ada di Perda," tuturnya.
Ia mencontohkan, seperti di Perda
sebelumnya yang menyoroti terkait 1770 situs dan bangunan cagar budaya.
Masyarakat yang merupakan pemilik atau pengelola cagar budaya tentu membutuhkan
kepastian terkait status bangunannya.
"Sekarang posisinya baru diduga
objek yang masuk cagar budaya, artinya tim akademisi dan tim terkait harus
segera follow up. Apakah ini betul secara kajiannya atau tidak," katanya.
DPRD berharap para pengelola atau
pemilik cagar budaya bisa mendapatkan insentif. Misalnya pajak PBB yang
digratiskan atau dikurangi.
"Heritage (cagar budaya) ini
bagian dari identitas dan jati diri Kota Bandung, jadi kita berharap perda yang
baru ini menjadi payung hukum yang jelas bagi seluruh warga kota Bandung,"
ujarnya.
Disinggung terkait kondisi cagar
budaya saat ini di Kota Bandung, ia mengakui sudah banyak kecolongan di
sejumlah wilayah seperti Cipaganti, Cihampelas, Jalan Riau, dan lain
sebagainya.
"Beberapa yang bisa kita
selamatkan harus diselamatkan, misalkan di kawasan Asia-Afrika tidak boleh Itu
sudah jelas bangunannya besar. Dan ada wilayah-wilayah yang memang masih bisa
kita jaga tapi ada wilayah yang memang sudah lost dari monitoring kita. Kita
berharap penyelamatan dari yang eksisting dulu," tuturnya.
Kemudian dari 1770 cagar budaya
tersebut, dewan mendorong agar segera dilakukan klasifikasi golongan, apakah
masuk tipe A, B, dan C.
"Nah itu sesuai dengan prioritas,
harapannya statusnya diperjelas, apakah nanti berdampak hukum, apakah ada unsur
kerugian yang harus dikembalikan, atau lain sebagainya," ucapnya. (Rio/red).