![]() |
| Kadisdik Kota BAndung Asep Saeful Gufron : Tolak Pungli dan Titip Kursi |
Kepala Dinas Pendidikan Kota
Bandung, Asep Saeful Gufron, mengajak seluruh warga untuk turut mengawasi
pelaksanaan SPMB agar berjalan adil dan bebas dari praktik penyimpangan.
Menurutnya, tanggung jawab menjaga
integritas SPMB bukan hanya berada di tangan Dinas Pendidikan, panitia, kepala
sekolah, maupun guru, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat
sebagai bentuk pengawasan bersama.
“Pelaksanaan SPMB tahun 2026 harus
kita kawal bersama agar berjalan transparan, adil, dan berintegritas,” ujar
Asep, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan SPMB
tahun ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 080-DISDIK/2026
tentang SPMB Berintegritas. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan keras
terhadap praktik suap, pungutan liar (pungli), maupun gratifikasi dalam bentuk
apa pun selama proses penerimaan siswa berlangsung.
Larangan itu berlaku bagi seluruh
pihak di lingkungan pendidikan, mulai dari panitia SPMB, kepala sekolah, guru,
hingga tenaga kependidikan lainnya.
“Jika ditemukan adanya praktik
suap, pungli, maupun gratifikasi yang berkaitan dengan proses SPMB, tentu akan
diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta
waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa meloloskan calon siswa ke
sekolah tertentu dengan imbalan uang atau fasilitas tertentu. Asep memastikan
praktik semacam itu merupakan tindakan ilegal dan tidak dibenarkan dalam sistem
penerimaan siswa.
Ia menilai, praktik pungli sejak awal pendidikan dapat memberikan dampak buruk terhadap pembentukan karakter anak. Karena itu, integritas harus ditanamkan sejak awal proses masuk sekolah.

Disdik Kota Bandung gelar raker persiapan SPMB 2026
“Hindari praktik-praktik seperti
itu karena termasuk tindakan suap dan gratifikasi. Pendidikan harus dimulai
dengan cara yang baik agar tidak mempengaruhi karakter anak ke depannya,”
katanya.
Dalam surat edaran tersebut juga
ditegaskan larangan adanya intimidasi atau tekanan terhadap panitia SPMB,
kepala sekolah, maupun tenaga pendidik selama proses berlangsung. Seluruh pihak
diminta menjaga suasana tetap kondusif.
Sementara itu, masyarakat yang
menemukan dugaan pelanggaran dalam proses SPMB dapat melaporkannya melalui kanal
resmi Dinas Pendidikan Kota Bandung. Setiap laporan disebut akan
ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 2x24 jam.
Asep berharap komunikasi dan
kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat terus diperkuat agar pelaksanaan
SPMB 2026 berjalan lancar, tertib, dan terpercaya.
“Semua persoalan harus diselesaikan
melalui komunikasi yang baik agar pelaksanaan SPMB berlangsung kondusif dan
memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (rob/red).
