Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kemnaker Tegaskan Komitmen Lindungi Awak Kapal Perikanan melalui Ratifikasi Konvensi ILO 188

Kamis, 11 Juni 2026 | 10:42 WIB Last Updated 2026-06-11T03:42:32Z
Klik

Menaker Yassierli dan  Dirjen ILO Gilbert F Houngbo sedang menandatangani MoU di Jenewa



JENEWA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia dalam memperkuat pelindungan pekerja sektor perikanan melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo, di Jenewa, Swiss.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut pengesahan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 sekaligus wujud nyata perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap pekerja di sektor berisiko tinggi, termasuk awak kapal perikanan.

“Ratifikasi ini mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memastikan nelayan dan awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang aman, layak, manusiawi, serta mendapatkan pelindungan yang memadai,” kata Yassierli, Rabu (10/6).

Sebagai negara maritim dan kepulauan, Indonesia menempatkan sektor perikanan sebagai salah satu penopang perekonomian nasional. Namun, sektor ini juga memiliki tantangan besar, mulai dari cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, hingga jam kerja panjang yang membutuhkan standar pelindungan ketenagakerjaan yang kuat.

Menurut Yassierli, pelindungan tersebut berlaku bagi awak kapal perikanan yang bekerja di perairan Indonesia maupun pekerja migran Indonesia yang bekerja di kapal perikanan luar negeri.

Ia menegaskan, ratifikasi bukanlah akhir dari proses. Pemerintah akan terus melakukan harmonisasi regulasi, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas kementerian dan lembaga terkait agar implementasi Konvensi ILO 188 berjalan efektif.

Menaker Yassierli dan  Dirjen ILO Gilbert F Houngbo bersalaman usai  MoU di Jenewa



“Pelindungan pekerja harus terus mengikuti perubahan dunia kerja. Pemerintah hadir untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan hak, keselamatan, dan martabat yang layak,” ujarnya.

Kemnaker juga menyambut dukungan teknis dari ILO dalam memperkuat kapasitas pengawasan di sektor maritim dan perikanan. Melalui kolaborasi pemerintah, pengusaha, dan pekerja, Indonesia berharap prinsip kerja layak dapat diterapkan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan produktivitas dan keberlanjutan usaha perikanan.

Melalui ratifikasi Konvensi ILO 188, Indonesia kembali menegaskan bahwa setiap awak kapal perikanan berhak bekerja dengan aman, terlindungi, dan dihormati martabatnya. (*/red).

×
Berita Terbaru Update