![]() |
| Menaker Yassierli dan Dirjen ILO Gilbert F Houngbo sedang menandatangani MoU di Jenewa |
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut pengesahan Konvensi ILO
188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 sekaligus wujud nyata perhatian
Presiden Prabowo Subianto terhadap pekerja di sektor berisiko tinggi, termasuk
awak kapal perikanan.
“Ratifikasi ini mencerminkan
komitmen konkret Indonesia untuk memastikan nelayan dan awak kapal perikanan
bekerja dalam kondisi yang aman, layak, manusiawi, serta mendapatkan
pelindungan yang memadai,” kata Yassierli, Rabu (10/6).
Sebagai negara maritim dan
kepulauan, Indonesia menempatkan sektor perikanan sebagai salah satu penopang
perekonomian nasional. Namun, sektor ini juga memiliki tantangan besar, mulai
dari cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, hingga jam kerja panjang yang
membutuhkan standar pelindungan ketenagakerjaan yang kuat.
Menurut Yassierli, pelindungan
tersebut berlaku bagi awak kapal perikanan yang bekerja di perairan Indonesia
maupun pekerja migran Indonesia yang bekerja di kapal perikanan luar negeri.
Ia menegaskan, ratifikasi bukanlah akhir dari proses. Pemerintah akan terus melakukan harmonisasi regulasi, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas kementerian dan lembaga terkait agar implementasi Konvensi ILO 188 berjalan efektif.
.jpeg)
Menaker Yassierli dan Dirjen ILO Gilbert F Houngbo bersalaman usai MoU di Jenewa
“Pelindungan pekerja harus terus
mengikuti perubahan dunia kerja. Pemerintah hadir untuk memastikan setiap
pekerja mendapatkan hak, keselamatan, dan martabat yang layak,” ujarnya.
Kemnaker juga menyambut dukungan
teknis dari ILO dalam memperkuat kapasitas pengawasan di sektor maritim dan
perikanan. Melalui kolaborasi pemerintah, pengusaha, dan pekerja, Indonesia
berharap prinsip kerja layak dapat diterapkan secara berkelanjutan tanpa
mengabaikan produktivitas dan keberlanjutan usaha perikanan.
Melalui ratifikasi Konvensi ILO
188, Indonesia kembali menegaskan bahwa setiap awak kapal perikanan berhak
bekerja dengan aman, terlindungi, dan dihormati martabatnya. (*/red).
