![]() |
| Pemkot Bandung terus tertibkan kabel udara |
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
mengatakan, pemotongan hanya dilakukan terhadap kabel yang tidak berizin atau
tidak sesuai ketentuan. Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah memastikan
jaringan cadangan telah tersedia sehingga layanan internet untuk sektor vital
tetap berjalan normal.
“Pelayanan publik tetap aman. Kami
tidak akan melakukan pemotongan jika sistem cadangan belum siap,” ujar Farhan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi layanan penting yang digunakan masyarakat, mulai dari perbankan, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan hingga kebutuhan TNI dan Polri.

Kabel Udara tidak berijin dipotong dan digolong
Farhan juga menegaskan operator
telekomunikasi bertanggung jawab penuh menjaga kualitas layanan kepada
pelanggan. Jika terjadi gangguan, operator wajib segera melakukan pemulihan
agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.
Penataan kabel udara ini merupakan
bagian dari program migrasi jaringan menuju sistem bawah tanah yang dilakukan
secara bertahap. Hingga Desember 2026, penertiban ditargetkan mencakup 85 ruas
jalan di Kota Bandung sebagai upaya menghadirkan wajah kota yang lebih tertata
dan nyaman bagi warga. (rob/red).
