Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sekda KBB Minta Pelajar Kelas XII Segera Buat KTP

Sabtu, 18 Maret 2017 | 18:16 WIB Last Updated 2017-03-19T11:17:02Z
Klik

Sekda KBB Manan saat berbincang dengan Siswa kelas XII
KBB, FAKTABANDUNGRAYA.COM,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat Maman S Sunjaya menghimbau kepada seluruh para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) yang sudah menginjak kelas XII atau telah berusia 17 tahun, agar segera melengkapi dokumen kependududkan berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang merupakan sebagai modal dasar kepemilikan berbagai dokumen lainya, khusus bagi siswa kelas XII,

Maman memandang Kartu Tanda Penduduk harus segera dimiliki sebagai salah satu peryaratan untuk melanjukan pendidikan kejenjang perguruan tinggi (PT), Untuk siswa kelas XII, persiapan diri kalian dari sekarang untuk menghadapi UN yang akan menentukan hasil belajar selama 3 tahun terakhir yang ditempuhnya, selain itu segera lengkapi dokumen kependudukan berupa KTP sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi," ungkap Maman dihadapan seluruh siswa SMK Taruna Harapan 1 Cipatat, Jumat(17/3).

Mulai dari sekarang para pelajar kelas XII (SMA/SMK) untuk megajukan permohonan pembuatan KTP kepada dinas terkait, untuk kemudian dilakukan perekaman KTP Elektronik sebelum dikeluarkan cetakanya, adapun untuk mempermudah permohonanya," saya akan perintahkan Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcasip) agar mendatangi sekolah - sekolah dengan kendaraan keliling (Darling) yang dimikinya untuk menampung permohonan dan melakukan porekaman," tuturnya,

Maman mengaku bahwa permasalahan KTP elektronik merupakan permasalahan nasinal yang dirasakan langsung oleh masyarakat hingga sekarang ini, pemerintah pusat belum mengeluarkan kebijakan, namun dengan kendala yang ada ini mudah-mudahan secepatnya bisa diatasi, Untuk sementara Pemerintah darah dengan belum tersedianya blangko kosong KTP, terkait permasalahan ini, untuk mengatasinya pemkab mengeluarkan surat keterangan perekaman sebagai pengganti KTP elekronik sementara yang berlaku selama 6 bulan,"pungkasnya. (Trs/ari)
×
Berita Terbaru Update