Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dishub Kota Bandung Akan Kelola Parkir Taman Dewi Sartika

Kamis, 28 September 2017 | 14:19 WIB Last Updated 2017-09-29T07:20:12Z
Klik

Dadang Darmawan,  Kabagum Setda kota Bandung  (foto:hms)

BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Pemerintah kota Bandung melalui Dinas Perhubungan akan menjadikan Taman Dewi Sartika sebagai lahan parkir. Kebijakan ini, diambil sehubungan lahan parkir yang ada di lingkungan Balai Kota Bandung ? Pemkot Bandung) yang terletak di jalan Wastukencana No.2 Bandung, kalau ada acara tidak mampu menampung kendaraan /parkir.

Menurut Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bandung Dadang Darmawan, parkir Taman Dewi Sartika nanti dikelola oleh Dishub kota Bandung. Dishub kota Bandung sudah menhitung berapa besarnya tarif parkir, jadi tinggal menunggu surat keputusan dari Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Pemkot Bandung saat ini tengah menata lokasi parkir dan juga telah mengajukan pengelolaan parkirnya ke Dinas Perhubungan Kota Bandung. Kita ingin pengelolaan parkir harus bisa dilakukan dengan lebih baik dan professional, ujar Dadang.

“Parkir itu harus dikelola dengan baik. Kemarin digratiskan, tapi tetap ada saja yang memungut. Jadi sekalian saja ditertibkan sehingga keamanan dan kenyamanannya harus dikelola,” tutur Dadang dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Kamis (28/09).

Area parkir di Taman Dewi Sartika memang telah ditetapkan sebagai titik parkir yang akan dikelola oleh Dinas Perhubungan. “Info dari Dishub, area parkir di Balai Kota sudah masuk di Peraturan Wali Kota sebagai area yang harus dikelola dengan retribusi,” ujar Ridwan.

Kebijakan itu dilakukan terlebih karena area parkir Balai Kota juga sering digunakan warga yang tidak bertujuan hendak ke Balai Kota. “Nggak cuma PNS yang parkir di situ, apalagi Sabtu-Minggu. Ada yang mau ke tempat lain, tapi parkir di Balai Kota karena enak dan gratis,” imbuh Dadang.

Namun bagi PNS yang akan bekerja di Balai Kota Bandung, mereka tinggal menunjukkan tanda pengenal sehingga tidak dikenai tarif perjam sebagaimana kebijakan Dinas Perhubungan.

Nanti yang di seputar Balai Kota dikhususkan untuk karyawan dan tamu yang akan mendapat pelayanan,” sahut Dadang.

Kebijakan ini rencananya akan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2017. Taman Dewi Sartika berkapasitas 60 kendaraan roda empat dan 100 kendaraan roda dua, tandasnya. (hms/red)
×
Berita Terbaru Update