Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Asyiik, Gaji dan TTP Serta THR Bagi ASN Jabar Cair Akhir Mei 2019

Jumat, 10 Mei 2019 | 23:19 WIB Last Updated 2019-05-11T16:21:15Z
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mempersiap pencairan tambahan Gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) 1440H. Kabar gembira ini disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, usai shalat Jum’at di Masjid lingkungan Gedung Negara Pakuan, jum’at (10/5-2019).

Menurut Iwa, anggaran sudah tersedia, saat ini Pemprov Jabar tengah mempersiapkan proses transfer ke rekening masing-masing ASN. Untuk THR akan ditransfer pada Jum’at 24 Mei mendatang dan kita juga mengusahakan agar Gaji dan Tunjangan jabatan bulan Juni dapat dicairkan di bulan Mai ini juga.

“ Kita sengaja mengusulkan agar Gaji dan Tambahan Tunjungan bulan Juni air di bulan Mei ini juga. Hal ini mengingat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri baru berakhir pada (9/6-2019) mendatang”, ujarnya.

Saat ini kta Iwa Karniwa, pihaknya tengah menjalankan prosesnya. “Anggaran sudah tersedia, kami tengah mempersiapkan dari sekarang dan insya allah akan ditransfer ke rekening masing-masing ASN itu pada Jumat (24/5/19) mendatang.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, untuk besaran anggaran, setiap ASN akan mendapatkan tunjangan hari raya sebesar 1 kali gaji dan beberapa item tunjangan. “1 bulan take home pay yang mereka dapatkan. Untuk total anggarannya, itu BKD yang tahu, katanya.

Tunjangan hari raya ini tidak hanya dinikmati oleh kalangan ASN, tapi non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat pun mendapatkan hal yang sama. “Alhamdulillah sekarang sudah ada aturannya, sehingga kami semua mantap bisa merayakan hari raya Idul Fitri bersama,” paparnya.

Lebih lanjut Iwa mengatakan, pihaknya juga mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar gaji dan tunjangan ASN di bulan Juni dibayarkan pada 30 Mei. Pasalnya, pada lebaran kali ini cutinya cukup panjang yakni 10 hari terhitung dari tanggal 31 Mei sampai dengan 9 Juni 2019.

“Biasanya untuk pembayaran gaji dan tunjangan tanggal 1 atau 2 kalau tanggal 1-nya minggu. Nah, karena mulai masuknya tanggal 10 kan jauh, maka kita usulkan tanggal 30 Mei sudah bisa dibayarkan,” terangnya.

Sekda Iwa berharap, usulannya ini bisa terrealisasi, sehingga gaji dan tunjangan tidak usah nunggu pasca cuti bersama. “Kan bedanya sehari, mudah-mudahan lah diizinkan,” tandasnya. (hms/red).
×
Berita Terbaru Update