Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Bandung Masih Cari Solusi Bagi Honorarium Guru dan TAS Non-PNS

Senin, 13 Mei 2019 | 20:42 WIB Last Updated 2019-05-13T17:49:10Z
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana mengatakan Pemerintah kota Bandung tengah mencari solusi terbaik bagi honorarium guru dan tenaga administrasi sekolah (TAS) non PNS. Hal ini penting agar tidak menyalahi peraturan sebagaimana di Peraturan Mendikbud RI No.32/ 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Pemkot Bandung sebenarnya sudah mengeluarkan Paraturan Walikota Nomor 014 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Peningkatan Mutu Bagi Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Non Pegawai Negeri Sipil. Namun, tentunya tidak hanya cukup Perwal semata, tetapi juga harus berdasarkan Permendikbud No 32/2018 juga.

“Untuk itu, sampai saat ini kita tengah mengkaji dan mencari masukan dari berbagai pihak, agar kebijakan / solusi yang dikeluarkan tidak melanggar peraturan dan hukum”, ujar Yana kepada Wartawan di Balaikota Bandung, jalan Wastukencana no 2 Bandung, Senin (13/5-2019).

Dikatakan Yana, sesuai dengan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018, terdapat standar teknis pelayanan minimal (SPM) yang secara terpadu berskala nasional harus diregistrasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Apabila sudah sesuai dengan kriteria, maka data guru dan TAS non-PNS tersebut akan muncul dalam Dapodik.

Saat ini sesuai laporan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, saat ini terdata 8.868 orang guru dan TAS non-PNS yang sudah sesuai kualifikasi dan terverifikasi dalam Dapodik. Sementara 2.418 orang lainnya terdata tidak lulus kualifikasi.

“Jadi di Permendikbud itu ada standar kompetensi. Setelah diverifikasi tanggal 10 Mei 2019, ada beberapa yang tidak memenuhi standar sesuai Permendikbud. Karena Permendikbud juga menerapkan ada sanksi,” jelasnya.

Untuk itu, terkait akan pemberian honorarium kepada 2.418 orang guru dan TAS non-PNS, maka hal itu melanggar aturan. Namun, dia menyatakan Pemkot Bandung tetap ingin mencari jalan keluar agar tetap ada solusi untuk persoalan tersebut.

“Itu belum terjawab, makanya kita cari solusi. Teman-teman sudah bekerja, jadi harus ada honornya. Tetapi selama itu tidak melanggar aturan. Karena ada aturan yang mengikat, kalau melanggar ada sanksi buat pimpinan,” tambahnya.

Adapun terkait, aspirasi guru dan TAS non-PNS yang sulit mengejar jam mengajar selama 24 jam sesuai dengan aturan. Yana dapat memaklumi, hal ini karena cukup banyaknya jumlah guru dan TAS non-PNS yang sudah mencapai 11.000 orang. Sehingga sudah overload maka cukup wajar untuk mencapai kerja 24 jam akan sulit terpenuhi, ujarnya.

Lebih lanjut Yana mengatakan, pihaknya sulit memonitor jumlah jumlah guru dan TAS non-PNS, karena perekrutannya oleh kepala sekolah. Padahal, sambung dia, aturannya pengangkatan guru dan TAS non-PNS itu tidak diberikan kepada kepala sekolah.

Disisi lain, pihak BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), saat kita tanya ternyata, tidak pernah memberi kewenangan untuk sekolah merekrut guru dan TAS Non PNS.

Sekolah negeri bila akan merekrut guru dan TAS Non PNS harus sepengetahuan dan persetujuan dari Disdik atau wali kota. Sedangkan sekolah swasta cukup ketua yayasan, tapi tetap harus melaporkan kepada Disdik, kandasnya. (hahw/red).
×
Berita Terbaru Update