Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kabid Humas Polda Jabar : Polres Sumedang Tangkap Dua Orang Tersangka Penyalahgunaan Sabu

Minggu, 21 Juli 2019 | 21:32 WIB Last Updated 2019-07-21T14:32:59Z
Klik
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Jajaran Polres Sumedang Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yaitu IN bin (Alm) ME, 35 tahun, wiraswasta, Islam, alamat  Desa Sukagalih Kec. Sumedang Selatan, Sumedang. Dan tersangka AS Alias LA bin DA, 35 tahun, Islam, wiraswasta, alamat Desa Tanjung Hurip Kec. Ganeas Kab. Sumedang.

Hal ini diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Minggu (21/7/19). Dikatakan Trunoyudo, barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis sabu sisa pakai didalam cangklong kaca, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk CHQ berikut wadahnya warna hitam, 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas teh Pucuk Harum, 3 (tiga) buah korek Gas berikut 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah cangklong kaca yang belum dipergunakan, 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan putih yang dipotong, 1 (satu) PCS sedotan warna putih, 1 (satu) buah Hand Phone merk Lennovo warna hitam beserta simcardnya, dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Redmi warna putih beserta simcardnya.

Kronologis kejadian, lanjut Kombes Pol Trunoyudo, pada hari Minggu (21/7/2019) sekitar jam 04.00 wib, di rumah alamat Dusun Cibungur RT. 004 RW. 001 Desa Tanjunghurip Kecamatan Ganeas, Sumedang, telah ditangkap kedua tersangka yang diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah, ditemukan barang bukti berupa sabu sisa pakai di dalam cangklong kaca yang masih tersambung dengan alat penghisap sabu yang terbuat dari botol bekas Teh Pucuk Harum, 3 (tiga) korek gas beserta 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dan wadahnya, 1 (satu) buah cangklong kaca yang belum dipakai, 1 (buah) sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Dalam kasus ini, tersangka terjerat hukuman dalam pasal yang disangkakan yaitu  pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (red/hms)
×
Berita Terbaru Update