Klik
Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 13 Cimahi selatan melaksanakan penghentian sementara pembuatan bangunan yang berada di atas sungai industri yang beralamat di Jalan Mahar Martanegara, RT 02 RW 08 Kelurahan Utama, Cimahi.
Dikatakan Dansubsektor 21-13, Serka Lilik, rencananya pembangunan tersebut akan digunakan untuk kantor Pos RW 08 atau Posyandu, Namun demikian berdasarkan aturan Perpers No. 15 Tahun 2018.
"Kami jelaskan bahwa tidak diijinkan ada bangunan diatas sungai, untuk itu kami peringatkan pembangunan tersebut agar tidak dilanjutkan dan kami lakukan sosialisasi tentang aturan yang ada dalam Perpres kepada warga dan pengurus RT dan RW," jelasnya.
Sementara, kata Serka Lilik, menurut ketua RW 08 Dedy Heriawan, pihaknya beralasan tidak ada lokasi dan lahan di wilayahnya untuk membangun fasilitas pelayanan bagi warga.
"Atas dasar aturan yang tidak memperbolehkan membangun diatas badan sungai untuk itu saat ini kami lakukan penghentian, apabila dikemudian hari masih dilanjutkan, secara tegas satgas akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Serka Lilik. (Cuy)