Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

H.Kusnadi, SIp : Dampak UU No 23 tahun 2014, DPRD Tidak Bisa Menolak LKPJ

Jumat, 08 Mei 2020 | 10:44 WIB Last Updated 2020-05-11T17:46:25Z
H.Kusnadi, SIp 
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Jabar
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Barat, H. Kusnadi, SIp mengatakan, mengatakan dampak dari diberlakukannya Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka DPRD tidak bisa lagi menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.

Dalam UU 23 tahun 2014, cukup jelas bahwa LKPJ yang disampaikan kepala daerah bersifat laporan. Sehingga telah merubah tatacara laporan kepala daerah dalam memberikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada DPRD.

“ Karena hanya bersifat laporan, sehingga DPRD tidak bisa lagi untuk menolak. Beda dengan UU sebelumnya, dimana DPRD bisa menolak laporan pertanggungjawaban kepada daerah (LPJ)”, kata H.Kusnadi, SIp kepada mediaonline : faktabandungraya.com, Jum’at (8/5-2020).

Kusnadi juga mengatakan, walaupun LKPJ Gubernur sifatnya hanya laporan, dan sesuai dengan UU No 23 tahun 2014, DPRD diberikan waktu selama 30 hari untuk membahas dan mendalami LKPJ yang telah diterima. Maka sekarang DPRD Jabar melalui Panitia Khusus tengah melakukan kajian dan pendalaman terhadap LKPJ Gubernur Jabar tahun 2019.

Apa bedanya LPJ dengan LKPJ ?.. Anggota Komisi IV DPRD Jabar ini mengatakan, bedanya cukup jelas. Kalau LPJ memberikan kewenangan kepada DPRD untuk menolak pertanggungjawaban gubernur atas pelaksanaan APBD, Kepala daerah bisa diimpeach jika LPJ yang disampaikannya ditolak DPRD. Sedangkan LKPJ, sifatnya hanya laporan, dan DPRD tidak bisa menolak, bahkan dalam waktu 30 sejak disampaikan LKPJ kepada DPRD, kalau tidak ditindaklanjuti oleh Pansus, maka dianggap diterima.

“Jadi, pemberlakukan UU No 23 tahun 2014, telah mengamputasi kewenangan DPRD terkait dengan pertanggungjawaban Gubernur sebagai kepala derah dalam melaksanakan APBD”, tegas politisi senior Partai Golkar ini

Kusnadi menambahkan, dalam UU No 23 tahun 2014 disebutkan, bahwa pemerintahan daerah itu terdari Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) dan DPRD. Sehingga DPRD tidak bisa lagi untuk menolak atau mengimpeach Kepala daerah/ Gubernur. Inilah , Konsekwensi pemberlakuan UU no 23 tahun 2014.

Dalam pengkajian dan pendalaman Pansus LKPJ Gubernur 2019, cukup banyak beberapa program yang dikritisi oleh anggota Pansus. Termasuk soal, target PAD, penyerapan dan implementasi anggaran APBD. Bahkan diperkirakan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2019 bisa lebih besar dari tahun sebelumnya. Bahkan diperkirakan bisa mencapai Rp.4 triliun.

Semakin besarnya, SILPA yang dihasilkan, ada dua kemungkinan, pertama, bisa jadi program yang dicanangkan disusun kurang perhitungan atau perencanaan tidak matang, sehingga tidak dapat diimplementasikan/ diwujudkan.

Kedua, dihasilkan adanya selisih penawaran oleh pihak ketiga dari program yang dicanangkan, namun, biasanya kalau dari selirih harga proyek, tentunya tidak akan besar silpa yang dihasilkan, jelasnya.

Jadi apapun yang dihasilkan dan ditemukan oleh Pansus LKPJ, DPRD tidak bisa menolak LKPJ Gubernur. Kita ( DPRD-red) hanya membuat rekomendasi. Dan sekitar 80 persen rekomendasi pansus dilaksanakan gubernur via masing masing OPD terkait. Kandasnya. (adikarya parlemen/ husein).
×
Berita Terbaru Update