BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020. Namun, ada yang berbeda dari lebaran kali ini. Pemerintah menghimbau agar kegiatan Solat Ied dilakukan di rumah sesuai fatwa dan tuntunan MUI (Majelis Ulama Indonesia), tidak dilakukan di masjid ataupun di lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Fatwa yang dikeluarkan MUI bertujuan semata-mata untuk mencegah penyebaran wabah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga merilis tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Menurut MUI, shalat Ied dapat dilakukan di rumah baik secara sendirian/munfarid maupun berjamaah. Bila dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jamaah yang melaksanakan shalat Ied minimal empat orang. Rinciannya, satu orang menjadi imam dan tiga lainnya makmum.
Solat Ied di rumah, khatib bisa melaksanakan khutbah. Namun, jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka boleh dilakukan tanpa khutbah. Bila shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka tidak perlu ada khutbah.
Adapun tata cara shalat Ied di rumah sama seperti pelaksanaan shalat Ied di lapangan atau masjid. Berikut panduan/kaifiat shalat Idul Fitri berjamaah di rumah:
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat idul fitri.
Lafaz niat shalat Idul Fitri sebagai makmum adalah:
0 Komentar