Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirta Tarum

Rabu, 12 Agustus 2020 | 18:05 WIB Last Updated 2020-08-12T11:10:17Z
KARAWANG, faktabandungraya.com,--- Polres Karawang tetapkan 3 (tiga) pejabat PDAM Tirta Tarum sebagai tersangka kasus korupsi. Ketiga orang diantaranya, berinisial YPA mantan Dirut PDAM, TA mantan Dirum PDAM, dan NF Kasubag Keuangan PDAM.

Hal itu disampaikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Karawang, Rabu (12/8/2020).

“Setelah dilakukan penyelidikan adanya penyelewengan dalam pelaksanaan pembayaran kerjasama PDAM dengan PJT II Purwakarta. Dana yang diselewengkan sebesar 2,9 Miliar,” jelas AKP Oliestha Ageng Wicaksana Kasat Reskrim Polres Karawang, di Mako Polres Karawang.

Kemudian kata AKP Oliestha, masing-masing tersangka mengakui telah melawan hukum dengan menyelewengkan uang negara.

Adapun uang yang dipakai oleh tersangka yaitu TA selaku Dirum memakai sebesar Rp 300 juta, Dirut sebesar Rp 300 juta.

“Sisanya sebesar Rp 2,3 Miliar belum dapat dipertanggungjawabkan kemana aliran dana tersebut,”katanya

Sementara uang yang belum bisa dipertanggungjawabkan aliran dananya, dari petunjuk dan bukti bukti yang ditunjukan mengarah kepada tiga tersangka.

“Dan uang yang sisanya sebesar Rp 2,3 Miliar itu di NF kasubag keuangan PDAM,”jelasnya.

Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan melakukan kerjasama antara PDAM dan PJT II Purwakarta, dimana ada 57 Voucher pembayaran semuanya tidak disetorkan.

Untuk itu ketiga tersangka dikenakan pasal 2, atau 3, atau pasal 8 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) KHUPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. (Cuy/JP)
×
Berita Terbaru Update