Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Oded : Pemberlakuan PSBB Proporsional di Kota Bandung Berlanjut Hingga 8 Februari 2021

Jumat, 22 Januari 2021 | 15:25 WIB Last Updated 2021-01-22T08:25:18Z

Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial ( Foto:humas).
BANDUNG,  Faktabandungraya.com,--- Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial yangjuga Wali Kota Bandung mengatakan,  pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung akan berlanjut sampai 8 Februari 2021.

"Perwal PSBB tetap masih dilanjutkan, sesuai arahan dari pemerintah pusat," tegas, Oded usai memimpin Rapat Terbatas Forkopimda secara virtual dari Pendopo Kota Bandung, Jumat (22/01-2021).

Seperti diketahui, sedianya PSBB Proporsional akan berakhir pada 25 Januari mendatang. Kebijakan perpanjangan PSBB Proporsional diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi selama ini.

Kasus positif aktif di Kota Bandung masih terus mengalami peningkatan.Menurut data Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Bandung, per tanggal 11-21 Januari 2021, terjadi penambahan kasus positif aktif sebanyak 931 kasus.

"Kenaikan kasus positif aktif ini dikarenakan peningkatan temuan hasil tracing. Klaster penyebaran masih cukup mendominasi, seperti di perkantoran," unkap wali kota.

Oleh karena itu, pihaknya bersama jajaran Forkopimda dan Satgas akan lebih tegas mengawasi dan menindak terutama bagi para pelaku ekonomi yang melanggar Perwal No 1 Tahun 2021.

"Terkait dengan ada beberapa oknum yang terkesan kucing-kucingan, kedepan kita akan terus melakukan penegakan hukum (penyegelan) lebih ketat," tegasnya.

Mengatasi permasalahan pandemi Covid-19, lanjutnya, perlu kerja sama berbagai pihak. Pemerintah dan masyarakat tentu harus berjalan beriringan.

"Karena kalau masyarakat dan pelaku ekonomi masih kucing-kucingan, kita tidak bisa menjamin permasalahan Covid-19 bisa selesai," imbuhnya.

Perihal penyekatan sejumlah ruas jalan pada malam hari, wali kota memastikan masih tetap memberlakukannya. "Sementara sambil kita melihat perkembangan ke depan, saya putuskan (cek point) belum dulu diberlakukan," tuturnya.

Namun dalam PSBB Proporsional kali ini, Pemkot Bandung merelaksasi ekonomi terhadap pusat perbelanjaan/mal/restoran, semula tutup pukul 19.00 WIB kini menjadi 20.00 WIB, tandasnya (hms/red).

 

 

 

×
Berita Terbaru Update