Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Peran BK Sangat Penting dan Stragis Dalam Menjaga Marwah Lembaga Legislatif

Senin, 12 April 2021 | 03:14 WIB Last Updated 2021-04-16T20:22:22Z

H.Mirza Agam Gumay, SM.Hk, Wakil Ketua Bdan Kehormatan DPRD Jabar
  dari Fraksi Gerindra (foto:husein)
BANDUNG,  Faktabandungraya.com,-- Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Barat H.Mirza Agam Gumay, SM.Hk mengatakan, keberadaan Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRD memiliki  peran dan fungsi yang sangat strategis dalam menjaga marwah Lembaga Legislatif.

Maka BK DPRD Jabar bersama Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bahu membahu turut mengawasi sikap dan perilaku seluruh Anggota DPRD Jawa Barat ( 120 orang).

Agam --- sapaan Mirza Agam Gumay mengatakan,  berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 121A menyebutkan bahwa pelaksanaan fungsi MKD DPR RI melalui dua mekanisme, yaitu pencegahan dan pengawasan serta penindakan.

Untuk itu, sesuai Pasal 121A dijelaskan di antara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja MKD DPR RI., ujar Agam menegaskan kembali Tufoksi MKD.

Keberadaan MKD DPR RI diatur sangat jelas dalam UU MD3, dengan cukup jelas dan sangat besar kegunaannya Bahkan saat Beracara Mahkamah juga yang mulia. Hal ini menandakan betapa besarnya kewenangan MKD. Namun, untuk di tingkat DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/kota, tupoksi BK itu dipertegas dan dituangkan dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan.  

Kenapa tupoksi BK harus dipertegas dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan, ?...  menurut Agam, hal ini semata-mata untuk meminimalisir atau memperkecil tingkat penyalahgunaan anggota Dewan  dalam menjalankan fungsi kedewanan, sehingga mereka (anggota dewan-red) selalu berpegangan pada kode etik dewan.

Perlukah BK DPRD menjalin kerjasama dengan lembaga Yudikatif ?... Ya, tentunya sangat perlu sekali, baik menjalan kerjasama dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan.ujar politisi Gerindra Jabar ini.

Hal ini, bila ada anggota DPRD Jabar yang terkena masalah hukum baik Pidana ataupun Perdata kita juga dapat tembusan untuk mengetahui dan mengawasinya.  Namun, bukan berarti kita turut campur ranah hukum yang sedang ditangani oleh pihak Yudikatif. Proses hukum silahkan berjalan sebagaimana mestinya, anggota dewan Jabar dari Dapil Kabupaten Cianjur ini.

Kenapa tadi kita minta ada pemberitahuan dan kerjasama pihak Yudikatif, karena kita  kepengen juga menyelamatkan Citra lembaga dewan. Jangan sampai ulah satu atau dua orang anggota dewan, lembaga dewan jadi hancur itu.

Kalau ada anggota Dewan terlibat terkena kasus tindak pidana maupun perdata, silahkan diproses sesuai dengan Hukum tapi lembaga dewan jangan jadi jelek, gara-gara ulah oknum anggota dewan terkait, tegasnya.

Saat ditanya, apakah Tatib dan Kode Etik Dewan yang ada di DPRD Jabar saat ini sudah sesuai dengan makna yang terkandung dalam UU MD3 atau masih perlu dilakukan revisi ?...

Agam mengatakan, berdasarkan hasil study banding BK DPRD Jabar ke BK DPRD Jateng dan Jatim dan hasil konsultasi dengan MKD DPR RI,  Tatib dan Kode Etik Dewan Jabar sudah sangat diperlukan adanya revisi.

H.Mirza Agam Gumay bersama Ketua BK DPRD Jabar Hasbullah Rahmat (foto:husein)

Ia mencontohkan, dalam Tatib DPRD Jateng cukup jelas disebutkan, dimana dalam Tatib DPRD Jateng didalamnya mengatur soal kehadiran anggota DPRD dalam Rapat Paripurna. 

"Jika ada anggota dewan yang tidak hadir di dalam Rapat Paripurna, maka akan langsung disebutkan namanya dan fraksinya. Itu diatur dalam tata tertib. Inikan menarik, ujar Agam.

Sedangkan di DPRD Jabar, kehadiran anggota DPRD Jabar dalam sidang paripurna diatur dalam Kode Etik.  Hal ini, tentunya suatu masukan yang cukup bagus untuk dapat diadospi, agar tingkat kehadiran anggota dewan Jabar meningkat. Sehingga, tidak lagi terjadi, rapat paripurna di tunda-gara-gara tidak kourum.

Agam juga mengatakan, ada hal lain yang juga cukup menarik yaitu terkait jenjang atau proses dalam penyelesaian permasalahan Anggota DPRD Jateng dimulai dari tingkat AKD atau Fraksi kemudian masuk ranah Badan Kehormatan.

"Di Jawa Tengah memang belum pernah ada yang memanggil anggota yang bermasalah, karena mereka mempunyai jenjang"ujar politisi Gerindra Jabar ini.

Lebih lanjut Agam mengatakan, sesuai dengan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Jabar, meliputi : memanggil Pimpinan dan anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain dan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD Jabar.

Untuk DPRD Jabar sekarang (2019-2024),  BK sudah menangani dan menyelesaikan kasus prilaku yang dilakukan oleh 4 anggota DPRD Jabar yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD Jabar.

“Kita berharap, semoga kedepan, tidak ada lagi kasus serupa, tandasnya. (Adikarya/sein).

 

×
Berita Terbaru Update