Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

P3DW Subang Apresiasi Kesadaran & Ketaatan Masyarakat Subang Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 18 Mei 2021 | 13:37 WIB Last Updated 2021-05-19T06:41:46Z

Kepala P3DW Subang Lovita menyerahkan apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat membayar pajak tepat
 di  hari Raya idul Fitri 1442H (foto:p3dwsubang)
SUBANG, Faktabandungraya.com,--- Walaupun ditengah pandemi Covid-19 yang masih tinggi, dan masih disuasana libur Idul Fitri 1442H, kesadaran  masyarakat Subang  untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu patut diapresiasi.

Masyarakat memanfaatkan layanan e-Samsat untuk menghindari keterlambatan dan mendapatkan ketenangan dalam berkendara karena sudah membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tepat jumlah. 

Sebagai apresiasi bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kantor Pusat Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah (P3DW) Subang memberikan hadiah kejutan berupa souvenir dan alat elektronik kepada 6 wajib pajak yang membayar pajak tepat di hari Raya Idul Fitri 1442H. Ke-6 WP tersebut tinggal di 3 Kecamatan berbeda yakni Pagaden, Ciasem, dan Cibogo.

“Kesadaran masyarakat ini patut kami apresiasi, mereka sadar dan taat pajak dengan memanfaatkan kemudahan membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat,” kata Lovita, Kepala P3DW Subang dalam rilis yang diterima redaksi faktabandungraya.com.

Dikatakan Lovita, pemberian souvenir kepada wajib pajak di 3 kecamatan tersebut, sebagai apresiasi dengan maksud untuk mengedukasi kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor secara non tunai dengan e-Samsat melalui aplikasi Sambara.

E- Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM atau mobile banking, dan diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak,” lanjut Lovita.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan, wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat atau melalui mobile banking untuk membayar pajak kendaraannya. Syaratnya mudah, kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki nomer seluler yang aktif bila meminta kode bayar, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM/mobile banking Bank BJB, BNI atau BCA. Pembayaran hanya untuk kendaraan daftar ulang satu tahunan, dan WP adalah perseorangan.

“Adanya fasilitas pembayaran PKB online tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak kemasyarakat tidak perlu lagi mengantri dan menunggu lama di Samsat. Hal ini juga dapat membuat masyarakat tidak lagi telat dalam membayar PKB.  Jadi, dengan adanya kemudahan ini, jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan Anda ya,” ujar Lovita.

Setelah, selesai melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.“Kalau pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat pemilik kendaraan masih harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan, batas waktunya 30 hari dari pembayaran,” kata Lovita.

Lovita pun menyarankan, di tengah pandemi Covid-19 ini pemilik kendaraan memanfaatkan pembayaran pajak secara daring sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat induk. Hal ini salah satunya untuk mencegah adanya kerumunan guna menekan penyebaran virus Corona.

“Pembayaran pajak secara online lebih disarankan, kami juga memberikan alternatif untuk membayar pajak di gerai-gerai Samsat yang sudah ada, yakni di Pagaden, Kasomalang, Kalijati, Ciasem, Dangdeur, dan Pamanukan. Jadi tidak perlu datang ke kantor Samsat,” pungkas Lovita. (rls/red).

×
Berita Terbaru Update