Warga Subang memperlihatkan surat P3DW Subang terkait keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) (foto:P3DWSubang)
SUBANG, Faktabandungraya.com,---Kepala
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW Subang) Lovita Adriana Rosa, menargetkan tahun 2021 ini akan menelusuri 63 ribu kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar
Ulang (KTMDU) di Kabupaten Subang.
“Saat ini ada 21 orang yang akan
ditugaskan menjadi Penelusur KTMDU untuk 12 Kecamatan. Jadi ada kurang
lebih 65 ribu kendaraan bermotor yang
akan ditelusuri oleh 21 Petugas Penelusur Non ASN dan ASN,” ujar Lovita di
Kantor Samsat Subang Rabu (7/7-2021).
Sampai dengan hari Selasa, 6 Juli 2021 telah diselesaikan 35.753
penelusuran, dengan feedback pembayaran mencapai Rp. 3,8 milyar.
Lebih jauh Lovita mengatakan,
petugas penelusur menggunakan Aplikasi Telusur Objek dan Subjek Pajak
Kendaraan Bermotor (ATOS PAMOR) yang memudahkan para petugas penelusur KTMDU
untuk melakukan penelusuran, dan untuk melaporkan hasil penelusuran KTMDU.
“Harapan kami, bisa menurunkan angka KTMDU di Samsat
Subang, juga meningkatkan pendapatan dari PKB,” katanya.
Mengenai pambayaran pajak
bermotor, lanjut Lovita, bisa dilakukan non tunai dan tunai melalui Alfamart,
Indomaret, Alfamidi, Tokopedia, Bukalapak dan di seluruh teller Bank BJB, semua
tersedia di aplikasi Sambara dan Samsat J’Bret.
“Pembayaran pajak motor dan mobil
jadi lebih luas lebih dipermudah, Nanti struk dari pembayaran yang telah
dilakukan di salah satu tempat tadi,
dibawa ke kantor Samsat induk,
Outlet di Ciasem, Kalijati, Samling di Pagaden, Dangdeur, Pamanukan dan
Samades Kasomalang, guna pengesahan
Validasi STNK sama pencetakan SKPD,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya
mengajak masyarat khususnya wilayah Kabupaten Subang untuk membayar pajak tepat waktu, agar tidak
terkena denda, yang masih memiliki kendaraan atas nama orang lain untuk segera
di BBNKB dipindahtangankan atas nama sendiri.
Sementara itu Penelusur KTMDU
berbagi pengalaman bagaimana mereka bertemu dengan seribu satu masalah di
lapangan. Penelusur KTMDU dibekali dengan surat tugas dan identitas petugas
penelusur dari Kantor P3DW Subang.
Sebagaimana dituturkan oleh Oman
Faturahman yang bertugas menelusuri kendaraan penunggak pajak di 8 Desa di
Kecamatan Pabuaran, dengan 4.900 obyek pajak. Melalui janji bayar wajib pajak
akan membayar dari hasil panen raya, namun apa mau dikata disaat panen ternyata
harga gabah di tingkat petani jatuh, sehingga janji bayar meleset. Walau
demikian, wajib pajak tetap berusaha memenuhi kewajibannya dengan meminta
perpanjangan waktu bayar.
Warga Subang memperlihatkan surat P3DW Subang terkait keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) (foto:P3DWSubang) |
Lebih jauh Oman yang berasal dari
Desa Siluman mengatakan, bahwa dengan menjadi penelusur KTMDU, Oman mendapatkan
tambahan penghasilan yang cukup lumayan dari jasa menyampaikan surat tagihan
tunggakan.
Sementara itu, penulusur KTMDU
lainnya, Agus Salim Yahya Putra dari Desa Sukamandi Jaya Kecamatan Ciasem
Subang, menceritakan pengalamannya bagaimana ketika dia akan menyampaikan surat
pemberitahuan tunggakan PKB ditengah berkumpulnya ibu-ibu saat berjemur, yang
langsung membubarkan diri mengira Agus adalah petugas dari leasing motor.
Setelah Agus menyampaikan
maksudnya adalah menyerahkan surat tagihan pajak kendaraan, masyarakat dapat
menerimanya. Namun demikian, Agus mengungkapkan ternyata banyak kendaraan motor
masyarakat yang ditarik oleh perusahaan leasing karena mereka tidak sanggup
membayar cicilan. Sebagian besar masyarakat yang tinggal di Desa Sukamandi
adalah para buruh yang terdampak PHK akibat Covid-19. Dengan menjadi penelusur
KTMDU, Agus yang juga ketua Bumdes Sukamandi dapat mensosialisasikan produk
layanan BUMDesnya. (P3DWSubang-Lovita/red)