BANDUNG, Faktabandungraya.com,---Pemda Provinsi Jawa Barat akan mengumumkan
hasil evaluasi prakualifikasi lelang TPPAS Regional Legok Nangka pada Senin
(26/7/2021). Konsorsium yang lulus akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu
lelang proyek.Gubernur Jabar Ridwan Kamil (foto:humas)
Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam tahapan prakualifikasi
terdapat 135 perusahaan yang mendaftar. Sebanyak 13 konsorsium telah memasukkan
dokumen kualifikasi ke Panitia Pengadaan Proyek KPBU TPPAS Regional Legok
Nangka.
“Panitia Pengadaan telah selesai
mengevaluasi dan mengklarifikasi 1 Juni 2021- 19 Juli 2021,” ujarnya, di Kota
Bandung, Minggu (25/7/2021).
Ridwan Kamil menjelaskan, metode prakualifikasi menggunakan ‘sistem gugur
dengan ambang batas’ untuk memperoleh empat konsorsium sebagai batas maksimal.
Metode ini telah mendapat persetujuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Hal ini sesuai arahan Menteri Keuangan dalam Persetujuan Prinsip Viability
Gap Fund (VGF),” sebut Gubernur.
Diharapkan tahun depan akan muncul pemenang lelang atau tepatnya Juni 2022.
Dengan demikian proses pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka bisa dimulai dan
sesuai rencana ditargetkan beroperasi 2023/2024 sebagai pengganti TPA Sarimukti
di Bandung Barat.
“Karena memang TPA Sarmukti akan habis masa pakainya,” kata Ridwan Kamil.
Pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka merupakan komitmen Pemda Provinsi
Jawa Barat untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping)
di kawasan Bandung Metropolitan.
Legok Nangka adalah fasilitas pengolahan sampah regional yang modern dan
ramah lingkungan sebagai pengganti TPA Sarimukti yang hanya mampu mengelola
sampah hingga 2023.
Tempat pengolahan sampah regional yang terletak di Kabupaten Bandung dan
Garut memiliki luas lahan 82,5 hektare. Legok Nangka akan mengolah 1.853 –
2.131 ton sampah per hari yang berasal dari lima daerah, yakni Kota Bandung,
Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten
Sumedang.
Proyek TPPAS Regional Legok Nangka dilakukan melalui skema Kerja Sama
Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan masa operasi 20 tahun. “Teknologi
pengolahannya masih terbuka bagi berbagai jenis teknologi (baik termal dan
nontermal), selama sudah teruji dan
memiliki rekam jejak yang baik,” kata Ridwan Kamil.
Legok Nangka telah menjadi proyek strategis nasional yang disupervisi
langsung pemerintah pusat. Tahapan prakualifikasi pada 29 Maret 2021 lalu merupakan tindak lanjut dari Perpres 58/2017
tentang Perubahan atas Perpres No 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional.
Kemudian, Perpres 3/2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik,
apabila pemenang lelang KPBU menggunakan Teknologi Pengolahan Listrik Tenaga
Sampah (PLTSa).
Lalu,
Perpres 38/2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam
Penyediaan Infrastruktur. “Ini untuk proses pengadaan badan usahanya,” tandasnya. (hms/red).