Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus 7 : Sistem Pencegahan Kebakaran Wilayah Terintegrasi ke Diskar PB Kota Bandung

Jumat, 28 Januari 2022 | 20:39 WIB Last Updated 2022-01-29T13:44:48Z

Pansus 7 melakukan rapat kerja membahas mengenai Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan
 Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana,  di Ruang Rapat Komisi C,  (foto:humpro).


BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Setiap wilayah di Kota Bandung harus punya sistem pengawasan pencegahan kebakaran sendiri yang terintegrasi dan terevaluasi oleh Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB).

 

Hal tersebut disampaikan Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung,  Folmer S.M Silalahi dalam raker Pansus 7 membahas mengenai Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, di Ruang Rapat Komisi C, Senin (24/01/2022).

 

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 7 Fery Cahyadi Rismafury, dan dilakukan bersama Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar-PB), Tim Naskah Akademik, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung.

 

Ferry meminta setiap subjek yang ada dalam ketentuan umum dipilah antara aturan yang telah ada atau yang bisa diubah agar disajikan dalam bentuk matriks sehingga pembahasan bisa lebih terperinci.

 

Sedangkan Wakil Ketua Pansus 7 Uung Tanuwidjaja, meminta Oganisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait untuk meninjau kembali aspek subjek dan objek dalam raperda, untuk memastikan raperda ini bisa mencakup segala bidang dalam pencegahan kebakaran dan penanggulangan bencana.

 

“Saya lihat masih banyak subjek-subjek dalam raperda ini belum ter-cover (tertanggulangi), seperti penanggulangan di pemukiman kumuh, dan masih banyak lagi. Saya minta semuanya baik subjek maupun objek untuk dilengkapi, karena ini akan menjadi dasar hukum yang mampu mengakomodasi semua bidang dalam penyelenggaraan pencegahan kebakaran dan penanggulangan bencana di Kota Bandung,” ujarnya.

 

Selanjutnya, Anggota Pansus 7 Yudi Cahyadi meminta aspek peningkatan pencegahan kebakaran dan penanggulangan bencana pada area masyarakat kumuh bisa diakomodasi sehingga pelaksanaan dari perda ini bisa komprehensif.

 

“Banyak sekali aspek-aspek yang belum muncul dalam draf raperda ini, seperti penanggulangan dan pencegahan pada wilayah-wilayah kumuh. Menurut saya agar raperda ini bisa komprehensif justru di daerah kumuhlah lebih berpotensi, karena daerah tersebut tidak memiliki standar baku, baik dalam pembuatan maupun dalam manajemen pemeliharaannya,“ ujar Yudi.

 

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Diskar PB Gungun Sumaryana menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan langkah dan kesiapan untuk penasnggulangan kebakaran di masyarakat. Khususnya untuk daerah pemukiman padat penduduk yang tidak terjangkau oleh kendaraan damkar.

 

Bahkan belum lama ini pihaknya mencanangkan program Springkle warga yang dilaunching langsungb oleh Bapak Plt Wali Kota Bandung, Yana  Mulyana pada tanggal 29 Desember 2021 lalu, di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Astanaanyar.

 

“Kita sudah melakukaqn kerjasama dengan satuan pemadam kebakaran di masyarakat, bahkan belum lama ini kita bentuk springkle warga untuk daya jangkau mencapai pemukiman warga yang tidak dapat terjangkau oleh kendaraan damkar,” jelasnya.

 

Upaya lain yang telah dilakukan ucap Gungun adalah melakukan kerjasama dengan aparat kewilayahan untuk melakukan sosialisasi penanggualangan maupun mengurangi resiko kebakaran terhadap masyarakat, dan kemana harus menghubungi ketika terjadi kebakaran.

 

“Kita bekerjasama dengan aparat kewilayahan melakukan sosialisasi tentang mitigasi bencana kebakaran sejak dini. Intinya kita berikan penyuluhan kepada masyarakat terkait langkah apa yang harus dilakukan ketika terjadi kebakaran. Hubungi segera call centre kami 113, jika tidak bisa ditangani sejak dini,” pungkasnya. (humpro/sein). 

×
Berita Terbaru Update