Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bahas Raperda P3 Jabar, Pansus V Gelar Raker Bersama DP3AKB dan Biro Hukum Setda Jabar

Selasa, 21 Juni 2022 | 23:07 WIB Last Updated 2022-06-21T16:07:39Z
Klik

Anggota Pansus V DPRD Jabar. H. Syamsul Bachri, SH, MBA (foto:ist).


 BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pimpinan dan Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dan Tim Penyusun Naskah Akademik.

 

Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syamsul Bachri, SH, MBA mengatakan, rapat kerja tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan terhadap materi Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Jawa Barat.

“ Pansus V  sengaja menggelar rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak DP3AKB,  Biro Hukum Setda Jabar dan Tim Penyusun Naskah Akademik. Untuk mendengarkan masukan dan terkait pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan”,  kata Syamsul Bahcri saat dihubungi.

Dikatakan, dalam penyusunan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Pansus V sangat menjunjung tinggi kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang akan disusun. Untuk itu , kita melibatkan berbagai instansi terkait, akademisi, pemerhati perempuan dan berbagai elemen.

“Kami mengajak masyarakat ikut aktif dan interaktif dalam mengawal peraturan, karena kita butuh banyak saran masukan dari masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah, terutama dalam hal perlindungan perempuan,” katanya.

Pansus V telah mengkaji meningkatnya kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan di Jawa Barat.  Untuk itu, diperlukan regulasi dan payung hukum, sebagai upaya dari pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pencegahan dan penanganannya.

Selain itu, melalui Raperda ini juga diharapkan  dapat meningkatkan kapasitas dan partisipasi yang lebih besar, kekuasaan, dan pengawasan untuk mendapatkan persamaan dengan laki-laki.

“Ini agar perempuan memperoleh hak-haknya dan tercipta lingkungan masyarakat yang aman dan tentram serta berkeadilan,” ujarnya.

 “Sesuai tujuannya, Raperda penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan ini harus mampu mendorong perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam pengambilan keputusan dalam setiap proses pembangunan,” tandasnya. (AdiP/husein).

×
Berita Terbaru Update