Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Wali kota Bandung memperlihatkan Perda RTRW yang sudah disahkan |
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H.
Achmad Nugraha, D.H., S.H., memimpin rapat paripurna yang diikuti oleh Anggota
DPRD Kota Bandung secara langsung maupun teleconference itu.
Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042
ini merupakan perubahan dari Perda No. 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung
Tahun 2021-2031. Pertimbangan perubahan perda ini sejalan dengan dinamika
pembangunan kota yang terus berkembang. Selain itu, terdapat banyak penyesuaian
merujuk pada UU No. 11 tentang Cipta Kerja.
Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota
Bandung dan Pemerintah Kota Bandung menandatangani Kesepakatan Persetujuan
Substansi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Bandung Tahun 2022-2042 berdasarkan persetujuan substansi Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selanjutnya, DPRD Kota Bandung
menugaskan kepada Pemkot Bandung untuk memproses di tingkat selanjutnya yakni
evaluasi terhadap Raperda tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042 oleh
Gubernur Jawa Barat, agar kemudian dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam
Negeri untuk mendapatkan Surat Rekomendasi. (editor/red).