Pedagang cikapundung dibawah yang tergabung dalam Koperasi Kohippci |
BANDUNG, Faktabandungraya.com, Pengusaha mikro, kecil, dan menengah acap kali kesulitan memperoleh permodalan. Padahal, modal yang dibutuhkan tidak terlalu besar.
Akibatnya, banyak pelaku Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terjerat renternir. Hal itu juga yang
srmpat dialami sejumlah pedagang Pasar Cikapundung Kota Bandung.
Beruntung para pedagang membentuk
Koperasi Pedagang Pasar Cikapundung (Kohippci). Koperasi ini telah berdiri
sejak 1982 demgan 572 anggota.
Serikat Pedagang Pasar Cikapundung
menginiasi langsung berdirinya Kohippci di Pasar Loak Cikapundung yang semula
berlokasi di Kawasan Eks LP Banceuy.
Kemudian koperasi mendirikan pasar
yang lebih permanen di Pasar Cikapundung Baru. Pendirian Kohippci ini terbukti
mampu meminimalisir anggota dari jerat rentenir.
"Dalam aspek permodalan,
alhamdulillah beberapa tahun terakhir Kohippci tidak tergantung kepada modal
dari pihak ketiga, tapi memanfaatkan modal sendiri," jelas Ketua Kohippci,
Aziz Soleh kepada Humas Kota Bandung, Kamis 18 Agustus 2022.
Menurutnya, peran Kohippci menjadi
penting dan strategis karena bisa menjadi organisasi bisnis. Apalagi basis
keanggotaan yang solid serta kebersamaan yang tinggi bagi sesama anggotanya.
"Alhamdulillah, sejauh ini
sepertinya anggota Kohippci sudah nyaman. Anggotanya juga majemuk, rasa
memiliki besar. Tanggung jawab anggota kepada koperasi tetap terjaga dengan
baik," yutur Aziz.
Aziz mengungkapkan, Kohippci sudah
menangani berbagai kebutuhan anggotanya, mulai dari pinjol rentenir dan lainnya.
"Selain membantu anggota dalam
aspek permodalan atau pengembangan usaha, Kohippci juga selalu membantu anggota
dalam aspek lainnya," ucapnya.
"Seperti kebutuhan biaya
pendidikan, menyelesaikan masalah utang piutang dengan pihak lain yang sangat memberatkan
anggota kita, seperti pinjol, rentenir, dan lainnya," ungkapnya.
Sistemnya dengan simpanan pokok
masing-masing Rp100.000, simpanan wajib Rp30.000 per orang per bulan.
Dana tersebut kemudian dimanfaatkan
untuk sesama anggota Koperasi yang terbagi menjadi 2 kelompok usaha yakni
kelompok usaha elektronik dan kelompok usaha mekanikal.
"Persyaratan administratifnya
hanya KTP dan KK. Lalu memenuhi kewajiban keuangan simpanan pokok, simpanan
wajib, dan iuran lainnya, serta sesuai dengan aturan koperasi pasar,"
jelasnya.
Menurut Aziz, meski pandemi Covid-19
telah mengakibatkan sejumlah pasar ditutup, tanggung jawab anggota Kohippci
kepada koperasi sangat peka.
"Didua tahun lalu saat pandemi,
semangat anggota untuk membayar iuran ini cukup tinggi dibuktikan dengan grafik
yang cukup stabil," ungkapnya.
Salah seorang anggota Kohippci,
Yanyan mengaku sangat terbantu dengan adanya koperasi dengan iuran yang sangat
terjangkau dan memudahkan anggotanya.
"Saya beli kios ini juga dulu
dicicil ke koperasi. Kebetulan saya sudah menjadi anggota Koperasi 30 tahun
lalu," ujarnya.
"Saya kira koperasi sangat
membantu bagi kita selaku pedagang," imbuh Yanyan. (sya/red).