Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Herry Derawan : Perda PPA Meningkatkan Perlindungan Kepada Anak Tanpa Perlakuan Diskriminatif.

Senin, 06 Mei 2024 | 13:04 WIB Last Updated 2024-05-06T06:04:43Z
Klik
Anggota DPRD Jabar Ir.H. Herry Dermawan, dari Fraksi PAN

 
CIAMIS, Faktabandungraya.com,--- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Ir. H. Herry Dermawan  Daerah Pemilihan (Dapil) XIII Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran dan Kota Banjar, melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tetang  Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. yang disampaikan H. Herry Dermawan  dilaksanakan di Balai Desa Karangkamulyan Kec. Cijeungjing Kab. Ciamis. Jumat, (03 Mei 2024).

Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak  merupakan upaya-upaya untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Masyarakat kecamatan Cijeungjing cukup antusias mengikuti kegiatan penyebarluasan / sosialisasi Perda (Sosper) yang disampaikan H. Herry Dermawan anggota Komisi II DPRD Jabar.  Hal ini karena masyarakat ingin mengetahui apa isi dari Perda No 3 tahun 2021 tersebut. Serta apa memfaatnya bagi  masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, politisi PAN Jabar ini, menyampaikan bahwa anak  adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa,  sekaligus sebagai generasi bangsa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Sehingga anak dapat berkembang dengan baik sebagai  generasi perus bangsa yang membanggakan.

Herry menyampaikan bahwa Perda Perlindunga Anak Jabar ini, dibuat degan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.

Hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak.

Dalam Konvensi Hak Anak, terkait hak-hak anak dikelompokkan menjadi 4 (empat) hak dasar, yakni ; Pertama, hak untuk bertahan hidup (survival right), Kedua adalah hak untuk tumbuh dan berkembang (development right), Ketiga adalah hak atas perlindungan (protectionright) dan terakhir adalah hak untuk berpartisipasi (participationright).


Warga Cijeungjing antusias dengarkan sosper Herry Dermawan

 
Berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi di Jawa Barat. terlebih  Kabupaten Ciamis , maka kita harus tetap saling mengedukasi dan saling mengingatkan. Oleh karena itu, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang suportif yang dapat memenuhi semua hak-hak dasarnya sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis maupun sosialnya sehingga mereka dapat tumbuh kembang secara optimal.


Lebih lanjut, Herry Dermawan yang terpilih menjadi anggota DPR RI untuk Periode 2024-2029 menyampaikan, Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. perencanaan; b. pemenuhan Hak Anak; c. Perlindungan Khusus Anak; d. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dan dunia usaha; e. pembentukan gugus tugas provinsi layak Anak dan forum Anak; f. penghargaan g. sistem informasi Perlindungan Anak; dan h.pembinaan dan pengawas.

Peraturan Daerah ini diharapkan mampu menjawab tantangan penanganan kompleksitas permasalahan anak yang semakin berkembang. Dalam batas kewenangannya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak.

Untuk itu, melalui Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan upaya untuk mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Harapan, Kita semoga masyarakat  Ciamis memahami  hak-hak anak, dan dapat memenuhi hak-hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, tandasnya (AdiP/Sein).

 

×
Berita Terbaru Update