Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD.,
KHOM., MMRS., FINASIM., serta dibuka oleh Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin,
S.E., M.Pd.
Dalam paparannya, Radea Respati
membawakan materi terkait peningkatan peran dan fungsi ormas dalam mendukung
program pemerintah.
"Terkait pendirian, kegiatan, dan
kewajiban organisasi kemasyarakatan atau ormas ini telah diatur oleh
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Maka seluruh aktivitas kegiatan ormas harus
sesuai dengan hukum yang berlaku, serta Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945," ujarnya.
Menurut Radea, dalam rangka mendukung
program Pemerintah Kota Bandung terdapat tiga hal yang harus menjadi fokus
dalam peningkatan dan fungsi ormas. Yang pertama yaitu turut melakukan
pengawasan dan terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kota Bandung.
"Pengawasan yang dimaksud adalah
melihat atau mengawasi, memberikan saran pendapat atau usulan, kemudian
menyampaikan keberatan, pengaduan, dan atau pelaporan. Setelah melakukan
tahapan penyampaikan pelaporan, maka peran pengawasan ormas harus berhenti, dan
menyerahkan pada aparat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang terkait
permasalahan yang terjadi," ujarnya.
Kedua, ia melanjutkan, peran dan
fungsi ormas adalah berperan aktif di dalam menyalurkan aspirasi masyarakat
terkait pelayanan Pemerintahan Kota Bandung, berdasarkan data-data yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Ketiga, menjadikan ormas sebagai
sarana yang turut memberikan pendidikan politik dalam rangka mencerdaskan masyarakat
khususnya generasi muda secara berjenjang, guna mengambil peran memberikan
kontribusi bagi kemajuan pembangunan di Kota Bandung.
"Ormas harus memiliki fungsi
regenerasi yang baik sebagai wadah yang memberikan kesempatan bagi para
generasi muda untuk menyalurkan mimpi dan harapannya bagi kemajuan pembangunan
Kota Bandung," ucapnya.
Radea berharap, ormas di Kota Bandung
dapat lebih bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bandung di
dalam menjalankan fungsi dan perannya, sesuai dengan porsi dan aturan yang
belaku.
"Ketiga hal tersebut menjadi hal
penting yang harus dipahami dan dilaksanakan dengan baik, karena tidak bertentangan,
bahkan saling mendukung di dalam pelaksanaan program Pemerintah Kota Bandung,
yaitu Bandung UTAMA," katanya. (Cipta/red).