![]() |
Zulmansyah Sekedang (Ketum PWI Hasil KLB) |
Menurut Zulmansyah, usulan tersebut
muncul setelah munculnya kembali pernyataan dari Hendry Ch Bangun yang tetap
mengklaim dirinya sebagai ketua umum PWI, kendati telah diberhentikan sebagai
anggota.
"Banyak wartawan di daerah tidak
mengetahui bahwa Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Maka, secara
otomatis, dia juga tidak lagi menjabat ketua umum," kata Zulmansyah, di
Jakarta, Ahad, 15 Juni 2025.
Pemecatan terhadap Hendry, lanjut dia,
dilakukan melalui tiga jalur organisasi resmi, yakni Dewan Kehormatan PWI
Pusat, PWI Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah keanggotaannya, dan forum
Kongres Luar Biasa (KLB).
Bahkan, Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat pada 18 Maret 2025 memperkuat keputusan DK PWI Pusat, bahwa
pemecatan Hendry sebagai anggota PWI sudah final.
Dasar pemberhentian tersebut, menurut
Zulmansyah, terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan penerimaan dan
pemberian insentif atau “cashback” dari dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan
(UKW) yang bersumber dari Forum Humas BUMN.
Tak hanya itu, Hendry juga disebut
menolak keputusan Dewan Kehormatan, melakukan pemecatan terhadap pengurus DK,
serta membentuk lembaga tandingan secara sepihak.
"Tindakan-tindakan tersebut
dinilai melanggar konstitusi organisasi," ujar Zulmansyah, didampingi
Sekretaris Jenderal PWI Pusat Wina Armada Sukardi.
Zulmansyah menyayangkan pernyataan
Hendry yang muncul hanya sehari setelah penandatanganan kesepakatan bersama di
Dewan Pers untuk menyelenggarakan Kongres Persatuan PWI.
Pernyataan tersebut, menurutnya,
bertolak belakang dengan semangat rekonsiliasi yang telah disepakati kedua
belah pihak.
"Kalau begini, lebih baik Kongres
dipercepat. Kalau bisa bulan Juli, tidak perlu menunggu Agustus," katanya.
Proses
Rekonsiliasi
Sebelumnya, dua kubu yang berselisih
di tubuh PWI telah menandatangani Kesepakatan Jakarta di kantor Dewan Pers.
Dalam kesepakatan itu, kedua pihak
sepakat untuk menyelenggarakan Kongres Persatuan PWI paling lambat pada 30
Agustus 2025.
Panitia pelaksana dari Steering
Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) telah mulai bekerja menyiapkan
kongres.
Zulmansyah menegaskan, langkah ini
merupakan upaya untuk mengembalikan kesatuan organisasi serta menjaga marwah
profesi wartawan.
"PWI adalah milik bersama. Jangan
sampai dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan
pribadi," ujarnya.
Status
Administratif
Terkait status hukum, Zulmansyah
menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah membekukan kepengurusan PWI
versi Hendry Ch Bangun.
Selain itu, Dewan Pers juga tidak lagi
mengakui Hendry sebagai ketua umum dan telah melarang penggunaan fasilitas
organisasi oleh pihaknya.
Ia juga menekankan pentingnya
pemahaman mengenai perbedaan antara legalitas administratif dan keabsahan
organisasi berdasarkan etik dan konstitusi.
"Putusan sela dari pengadilan
bukanlah putusan akhir. Wartawan perlu memahami konteks hukum organisasi secara
utuh," kata dia.
Sebagai penutup, Zulmansyah mengimbau
seluruh anggota PWI dan insan pers untuk tetap memegang prinsip kehati-hatian
dalam menyikapi berbagai klaim yang beredar.
Ia mengajak seluruh wartawan mendukung
upaya rekonsiliasi, bukan memperkeruh suasana dengan narasi yang belum tentu
benar.
"Jangan mudah percaya dengan satu
narasi saja. Periksa fakta dan hargai proses yang sedang berjalan. Mari kita
jaga marwah PWI bersama-sama," kata Zulmansyah. (*/red).