![]() |
| Bapemperda DPRD Kota Bandung raker bahas Perubahan Tatatertib Dewan |
Pembahasan
berlangsung dalam rapat kerja Bapemperda bersama Inspektorat Kota Bandung,
Sekretariat DPRD, BKPSDM, BKAD, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda Kota
Bandung di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu (20/5/2026).
Rapat dipimpin
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua
Bapemperda Asep Robin, S.H., M.H., serta diikuti anggota Bapemperda dan
Sekretaris Bukan Anggota H. Yasa Hanafiah, S.E., M.M.
Dudy Himawan mengatakan,
perubahan tata tertib menjadi kebutuhan penting untuk memastikan pelaksanaan
tugas dan kewenangan DPRD berjalan lebih efektif, sekaligus mampu merespons
dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Perubahan tata
tertib ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan fungsi
legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD agar berjalan lebih efektif,
akuntabel, serta sesuai dengan dinamika kebutuhan kelembagaan saat ini,” ujar
Dudy.
Dalam pembahasan,
perangkat daerah dan unsur terkait memberikan sejumlah masukan terhadap
substansi perubahan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain mekanisme
kerja alat kelengkapan dewan, administrasi persidangan, serta penyesuaian
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bapemperda
menargetkan pembahasan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh pihak
terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar perubahan tata tertib tidak
hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga mampu menjadi pijakan yang jelas
dalam mendukung kinerja DPRD.
Dudy berharap
proses perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dapat menghasilkan regulasi
yang lebih adaptif, partisipatif, dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan
fungsi kelembagaan DPRD Kota Bandung.
Dengan tata tertib
yang lebih sesuai kebutuhan, DPRD diharapkan semakin optimal menjalankan tiga
fungsi utamanya, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran, sekaligus
memperkuat akuntabilitas lembaga kepada masyarakat. (cipta/red).
