Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bapemperda DPRD Bandung Bahas Perubahan Tatib, Perkuat Efektivitas Kerja Dewan

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:12 WIB Last Updated 2026-08-08T08:14:49Z
Klik
Bapemperda DPRD Kota Bandung raker bahas Perubahan Tatatertib Dewan



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung mulai mematangkan perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Pembahasan diarahkan untuk menyesuaikan regulasi internal dengan kebutuhan kelembagaan serta perkembangan aturan pemerintahan daerah.

Pembahasan berlangsung dalam rapat kerja Bapemperda bersama Inspektorat Kota Bandung, Sekretariat DPRD, BKPSDM, BKAD, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu (20/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin, S.H., M.H., serta diikuti anggota Bapemperda dan Sekretaris Bukan Anggota H. Yasa Hanafiah, S.E., M.M.

Dudy Himawan mengatakan, perubahan tata tertib menjadi kebutuhan penting untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan DPRD berjalan lebih efektif, sekaligus mampu merespons dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Perubahan tata tertib ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD agar berjalan lebih efektif, akuntabel, serta sesuai dengan dinamika kebutuhan kelembagaan saat ini,” ujar Dudy.

Dalam pembahasan, perangkat daerah dan unsur terkait memberikan sejumlah masukan terhadap substansi perubahan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain mekanisme kerja alat kelengkapan dewan, administrasi persidangan, serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bapemperda menargetkan pembahasan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh pihak terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar perubahan tata tertib tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga mampu menjadi pijakan yang jelas dalam mendukung kinerja DPRD.

Dudy berharap proses perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, partisipatif, dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD Kota Bandung.

Dengan tata tertib yang lebih sesuai kebutuhan, DPRD diharapkan semakin optimal menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran, sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga kepada masyarakat. (cipta/red). 

×
Berita Terbaru Update